Bisakah seorang penegak hukum tetap objektif ketika bekerja dalam sistem yang sangat menjunjung loyalitas dan hierarki? Pertanyaan ini kerap muncul dalam berbagai diskusi publik mengenai institusi militer. Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa budaya komando dan kepatuhan terhadap atasan berpotensi memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan hukum. Di tengah persepsi tersebut, pengalaman para perwira hukum TNI Angkatan Laut menunjukkan bahwa objektivitas dan loyalitas tidak selalu berada pada posisi yang saling bertentangan.
Ketika berbicara mengenai profesi hukum, sebagian besar masyarakat biasanya langsung membayangkan hakim, jaksa, advokat, atau polisi. Padahal, di lingkungan militer terdapat profesi hukum yang memiliki peran strategis dalam menjaga disiplin, ketertiban, sekaligus keadilan di dalam institusi. Para perwira hukum militer menghadapi tantangan yang berbeda dibandingkan penegak hukum pada umumnya karena mereka menjalankan dua identitas sekaligus, yakni sebagai aparat hukum dan sebagai prajurit yang terikat pada sistem hierarki militer.
Berdasarkan hasil wawancara yang penulis lakukan dengan perwira hukum TNI Angkatan Laut, ditemukan bahwa kode etik profesi menempati posisi yang sangat penting dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Kode etik tidak dipandang hanya sebagai kumpulan aturan tertulis yang harus ditaati, melainkan telah menjadi bagian dari identitas dan karakter seorang prajurit. Nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, loyalitas, disiplin, dan integritas menjadi fondasi yang membimbing setiap tindakan maupun keputusan dalam menjalankan tugas hukum.
Dalam lingkungan militer, seorang perwira hukum tidak hanya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Mereka juga menjadikan nilai-nilai yang terkandung dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI sebagai pedoman moral dalam bertugas. Nilai-nilai tersebut berperan penting dalam membentuk karakter serta cara pandang seorang prajurit terhadap tanggung jawab profesinya. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil tidak hanya mempertimbangkan aspek legalitas, tetapi juga dimensi etika dan tanggung jawab moral yang melekat pada profesi tersebut.
Menariknya, para narasumber menjelaskan bahwa hierarki dalam organisasi militer tidak selalu berseberangan dengan prinsip objektivitas hukum. Hierarki dipahami sebagai mekanisme organisasi yang diperlukan untuk menjaga keteraturan, efektivitas, dan disiplin dalam pelaksanaan tugas. Sistem komando menjadi instrumen penting untuk memastikan organisasi dapat bekerja secara terkoordinasi dan responsif dalam berbagai situasi.
Persoalan yang sesungguhnya bukan terletak pada keberadaan hierarki itu sendiri, melainkan pada kemampuan individu untuk menjaga integritas ketika menghadapi tekanan, kepentingan, maupun situasi yang kompleks. Dalam konteks ini, integritas menjadi faktor penentu yang membedakan antara kepatuhan yang profesional dan kepatuhan yang berpotensi mengabaikan prinsip-prinsip keadilan.
Meski demikian, menjaga objektivitas di tengah sistem yang menjunjung tinggi loyalitas bukanlah perkara sederhana. Dalam berbagai organisasi yang bersifat hierarkis, selalu terdapat kemungkinan munculnya konflik antara kepatuhan terhadap atasan dan komitmen terhadap prinsip hukum. Situasi semacam ini tidak hanya terjadi di lingkungan militer, tetapi juga dapat ditemukan pada berbagai institusi pemerintahan maupun organisasi besar lainnya.
Karena itu, keberadaan kode etik tidak boleh dipahami sekadar sebagai dokumen administratif yang disimpan dalam arsip organisasi. Kode etik harus berfungsi sebagai mekanisme pengingat yang terus hidup dalam praktik sehari-hari. Melalui kode etik, setiap penegak hukum diingatkan untuk menempatkan keadilan, profesionalisme, dan integritas di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Tantangan inilah yang membuat penguatan budaya etis menjadi semakin penting dalam sistem penegakan hukum modern.
Dalam praktiknya, tidak semua persoalan hukum dapat diselesaikan hanya dengan berpegang pada bunyi aturan secara tekstual. Ada situasi tertentu yang mempertemukan kepastian hukum dengan rasa keadilan, kepentingan organisasi dengan nilai kemanusiaan, atau prosedur formal dengan realitas yang terjadi di lapangan. Pada titik inilah kemampuan seorang penegak hukum diuji secara nyata.
Ketika aturan tidak selalu mampu menjawab seluruh kompleksitas persoalan, kode etik berfungsi sebagai kompas moral yang membantu menentukan arah keputusan yang paling tepat. Kehadiran kode etik memungkinkan aparat hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan tanpa mengabaikan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Satjipto Rahardjo yang menegaskan bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai kemanusiaan. Menurutnya, hukum tidak hanya berfungsi sebagai seperangkat aturan yang ditegakkan secara kaku, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan yang hidup dalam masyarakat. Perspektif ini menempatkan manusia sebagai pusat dari penegakan hukum, bukan sekadar objek yang harus tunduk pada prosedur.
Karena itu, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap prosedur semata. Keberhasilan tersebut juga ditentukan oleh kemampuan aparat dalam menghadirkan rasa keadilan yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Di sinilah peran integritas menjadi sangat penting, karena integritas memungkinkan seorang penegak hukum tetap berpijak pada nilai-nilai keadilan ketika menghadapi berbagai tekanan.
Para narasumber juga menyoroti bahwa tantangan profesi hukum saat ini semakin kompleks. Perkembangan teknologi informasi, derasnya arus komunikasi digital, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas telah mengubah lanskap penegakan hukum secara signifikan. Informasi kini dapat tersebar dalam hitungan detik, sementara masyarakat semakin kritis dalam mengawasi kinerja institusi negara.
Dalam situasi tersebut, kemampuan teknis dan penguasaan regulasi saja tidak lagi cukup. Integritas, kejujuran, dan kesadaran etis justru menjadi modal utama yang harus dimiliki oleh setiap aparat penegak hukum. Kompetensi tanpa integritas berisiko melahirkan penyalahgunaan kewenangan, sedangkan integritas tanpa kompetensi dapat menghambat efektivitas pelaksanaan tugas.
Pelajaran yang diperoleh dari wawancara ini tidak hanya relevan bagi prajurit atau aparat hukum militer. Nilai-nilai tersebut juga penting bagi mahasiswa hukum dan generasi muda yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia profesional. Pengetahuan akademik memang menjadi bekal yang penting, tetapi pengetahuan tersebut akan kehilangan makna apabila tidak disertai dengan karakter yang kuat.
Kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi pada dasarnya tidak hanya dibangun melalui kompetensi, melainkan juga melalui moralitas dan integritas para pelakunya. Publik akan lebih mudah menaruh kepercayaan kepada institusi yang diisi oleh individu-individu yang konsisten menjaga etika dan profesionalisme dalam setiap tindakan.
Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi dunia hukum saat ini, menjaga integritas bukanlah tugas yang dapat diselesaikan dalam waktu singkat. Integritas merupakan komitmen yang harus terus dipelihara melalui kebiasaan, keteladanan, dan pengawasan yang berkelanjutan. Hukum yang adil tidak hanya membutuhkan regulasi yang baik, tetapi juga membutuhkan manusia-manusia yang mampu memegang teguh nilai moral ketika berhadapan dengan tekanan, kepentingan, dan dinamika organisasi.
Melalui wawancara ini, penulis memahami bahwa objektivitas dalam penegakan hukum tidak semata-mata ditentukan oleh posisi seseorang dalam sebuah organisasi. Objektivitas lahir dari kemampuan untuk tetap berpegang pada kode etik, nilai moral, dan tanggung jawab profesi dalam setiap pengambilan keputusan. Selama integritas tetap menjadi prinsip utama, hierarki tidak harus dipandang sebagai penghalang bagi objektivitas. Justru di tengah sistem yang menuntut loyalitas tinggi, integritas menjadi fondasi yang memastikan hukum tetap berjalan pada rel keadilan dan profesionalisme.





