Krajan.id – Pada (8/8/2024), mahasiswa KKN dari Universitas Diponegoro (UNDIP) menggelar acara sosialisasi bertema “Bijak Bermedsos” di Balai Desa Pesantren. Acara ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat mengenai penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab, serta bahaya dari penyebaran hoax yang semakin marak, terutama menjelang pemilihan kepala daerah serentak.
Dalam pemaparannya, para mahasiswa KKN menjelaskan bahwa media sosial seperti WhatsApp, Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari. Media sosial memudahkan pertukaran informasi dan ide secara cepat, namun juga memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Tips Bijak Bermedia Sosial
Beberapa tips yang dibagikan oleh mahasiswa KKN untuk membantu masyarakat menggunakan media sosial dengan bijak meliputi:
- Pahami Pengaturan Privasi: Selalu periksa dan atur pengaturan privasi di akun media sosial Anda untuk melindungi informasi pribadi.
- Verifikasi Informasi Sebelum Membagikan: Sebelum membagikan informasi, pastikan kebenarannya untuk menghindari penyebaran hoax.
- Hindari Terlibat dalam Konflik: Jangan mudah terpancing emosi dalam percakapan di media sosial.
- Batasi Waktu Penggunaan: Gunakan media sosial dengan bijak dan tidak berlebihan.
- Menjaga Etika di Media Sosial: Selalu berkomunikasi dengan sopan dan menghormati orang lain.
Selain itu, mahasiswa juga menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial, seperti berkomunikasi dengan bahasa yang baik, bijak dalam memilih informasi yang diunggah, serta tidak memberikan informasi pribadi yang berlebihan.
Mahasiswa KKN juga menjelaskan tentang bahaya hoax dan dampak negatifnya, termasuk kekacauan sosial dan kerugian ekonomi.
Menurut Muhammad Kindi Dayu Isya, salah satu mahasiswa KKN UNDIP, “Penyebaran hoax bisa merusak kepercayaan dan menciptakan ketegangan di masyarakat. Oleh karena itu, kita harus lebih waspada dan selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya.”
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang pertama kali diterapkan pada tahun 2008 dan telah diperbarui beberapa kali, termasuk pada tahun 2024, juga menjadi sorotan dalam sosialisasi ini.
UU ITE mengatur berbagai aspek penggunaan media sosial dan memberikan sanksi bagi mereka yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu atau aktivitas ilegal lainnya di dunia maya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Desa Pesantren dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari penyebaran hoax, dan memahami implikasi hukum dari tindakan yang dilakukan di dunia maya.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.