Carok di Persimpangan Zaman: Transformasi Tradisi Hukum Adat Madura di Era Modern

Carok dan clurit Madura menjadi simbol benturan antara tradisi kehormatan dan hukum negara di tengah perubahan zaman.
Carok dan clurit Madura menjadi simbol benturan antara tradisi kehormatan dan hukum negara di tengah perubahan zaman.

Peristiwa berdarah yang terjadi di Kabupaten Sampang pada November 2024 kembali membuka luka lama yang belum sepenuhnya sembuh dalam kehidupan sosial masyarakat Madura. Seorang pria tewas dalam insiden yang disebut sebagai carok, sebuah duel menggunakan senjata tajam yang selama puluhan tahun melekat dalam ingatan kolektif masyarakat sebagai jalan mempertahankan kehormatan. Tragedi itu tidak hanya menghadirkan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menghidupkan kembali perdebatan lama mengenai posisi carok di tengah sistem hukum nasional yang semakin modern dan formal.

Di satu sisi, carok dipandang sebagai bagian dari identitas budaya Madura yang lahir dari nilai keberanian dan harga diri. Di sisi lain, negara melihatnya sebagai bentuk kekerasan dan tindakan pidana yang tidak dapat dibenarkan. Pertentangan inilah yang membuat carok menjadi salah satu contoh paling nyata tentang benturan antara hukum adat dan hukum negara di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa persoalan carok tidak sesederhana persoalan kriminalitas biasa. Ia menyangkut sejarah panjang, struktur sosial, cara pandang tentang kehormatan, hingga persoalan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum formal. Membicarakan carok berarti membicarakan bagaimana masyarakat mempertahankan identitasnya di tengah arus modernisasi yang terus bergerak.

Akar Historis: Dari Simbol Perlawanan Menjadi Duel Kehormatan

Secara etimologis, istilah carok berasal dari bahasa Kawi Kuno ecacca erok-orok yang berarti “dibantai” atau “dimutilasi”. Menariknya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam catatan sejarah Madura pada abad ke-12 hingga abad ke-17, terutama pada masa pemerintahan Prabu Cakraningrat hingga Panembahan Semolo. Fakta ini menunjukkan bahwa carok bukan tradisi asli yang muncul sejak awal peradaban Madura, melainkan praktik sosial yang tumbuh dalam situasi sejarah tertentu.

Kemunculan carok tidak bisa dilepaskan dari masa kolonial Belanda. Setelah tokoh perlawanan rakyat, Pak Sakera, dihukum gantung di Pasuruan, celurit mulai berkembang sebagai simbol keberanian dan perlawanan masyarakat kecil terhadap penindasan. Celurit pada awalnya bukan sekadar senjata, melainkan lambang perlawanan terhadap kekuasaan kolonial yang dianggap tidak adil.

Namun, politik pecah belah yang dijalankan pemerintah kolonial perlahan mengubah fungsi simbol tersebut. Belanda memanfaatkan kelompok blater atau jagoan lokal untuk memecah solidaritas masyarakat. Akibatnya, celurit yang semula identik dengan perjuangan melawan penjajah berubah menjadi alat pertikaian antarsesama warga. Dari titik inilah carok berkembang menjadi mekanisme penyelesaian konflik yang sangat berkaitan dengan harga diri dan martabat sosial.

Dalam konteks budaya Madura, kehormatan bukan sekadar persoalan pribadi. Harga diri melekat pada identitas keluarga dan lingkungan sosial. Ketika seseorang merasa dipermalukan, penghinaan tersebut dianggap turut melukai martabat keluarga besar. Tidak mengherankan apabila konflik kecil dapat berkembang menjadi pertikaian besar apabila menyangkut persoalan kehormatan.

Carok sebagai Hukum Adat yang Hidup

Dalam perspektif hukum adat, carok dapat dipahami sebagai bagian dari living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Ahli hukum adat Belanda, Van Vollenhoven, menjelaskan bahwa hukum adat tumbuh dari kebiasaan yang terus dijalankan dan diterima sebagai pedoman bersama. Dalam pengertian tersebut, carok bukan sekadar tindakan spontan, melainkan bagian dari sistem nilai yang telah lama hidup dalam masyarakat Madura.

Filosofi carok terangkum dalam pepatah Madura katembheng pote mata ango’a poteya tolang, yang berarti “daripada menanggung malu, lebih baik mati.” Ungkapan itu memperlihatkan betapa tinggi posisi harga diri dalam struktur sosial masyarakat Madura. Malu tidak dipahami sebagai emosi pribadi semata, melainkan sebagai persoalan kehormatan yang harus dipulihkan.

Carok umumnya terjadi ketika seseorang merasa martabatnya direndahkan. Persoalan yang memicu carok bisa beragam, mulai dari penghinaan personal, sengketa tanah, perebutan warisan, hingga persoalan yang berkaitan dengan kehormatan perempuan. Dalam sejumlah kasus, duel satu lawan satu bahkan dianggap lebih terhormat dibanding membawa persoalan ke pihak luar.

Cara pandang seperti ini menjelaskan mengapa sebagian masyarakat masih memandang carok sebagai bentuk keadilan lokal. Mereka merasa penyelesaian formal melalui aparat penegak hukum tidak selalu mampu mengembalikan kehormatan yang telah dirusak. Hukuman pidana mungkin menjatuhkan sanksi kepada pelaku penghinaan, tetapi belum tentu memulihkan martabat korban di mata sosial.

Negara sendiri sebenarnya mengakui keberadaan masyarakat hukum adat. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengakuan konstitusional tersebut menjadi penting untuk memahami bahwa hukum adat bukan sesuatu yang berdiri di luar sistem hukum nasional. Ia hidup bersama masyarakat dan memengaruhi cara masyarakat memahami keadilan.

Tegangan antara Folk Law dan State Law

Persoalan mulai muncul ketika hukum adat berbenturan dengan hukum pidana nasional. Dalam perspektif negara, carok tetap dipandang sebagai tindakan kriminal. Tidak ada ruang legal yang membenarkan pembunuhan atas nama kehormatan. Pelaku carok dapat dijerat dengan pasal pembunuhan atau penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tanpa mempertimbangkan legitimasi adat yang melatarinya.

Situasi ini menciptakan benturan antara folk law dan state law. Di satu sisi terdapat hukum yang hidup dalam masyarakat, sedangkan di sisi lain ada hukum formal negara yang bersifat mengikat secara nasional. Kedua sistem tersebut sering kali berjalan beriringan, tetapi tidak jarang pula saling bertabrakan.

Bagi sebagian masyarakat Madura, proses hukum formal dianggap terlalu jauh dari rasa keadilan yang mereka pahami. Penjara tidak selalu dianggap cukup untuk menghapus rasa malu akibat penghinaan. Dalam konteks budaya lokal, kehormatan harus dipulihkan secara sosial, bukan sekadar melalui putusan pengadilan.

Persoalan ini semakin kompleks karena sejarah panjang lemahnya kehadiran negara di sejumlah wilayah pedesaan Madura. Ketika aparat dianggap lambat atau tidak mampu menyelesaikan konflik secara adil, masyarakat cenderung kembali pada mekanisme lokal yang mereka percaya.

Penelitian yang dimuat dalam Proceedings Series on Social Sciences & Humanities (2025) menunjukkan bahwa penanganan kasus carok tidak dapat mengandalkan pendekatan pidana semata. Penegakan hukum tanpa pendekatan budaya sering kali gagal menyentuh akar persoalan. Penelitian tersebut menekankan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat lokal dalam mencegah konflik berkembang menjadi kekerasan.

Pendekatan represif semata terbukti belum cukup efektif. Selama nilai kehormatan masih dipahami melalui logika kekerasan, ancaman pidana tidak selalu mampu mencegah carok terjadi.

Modernisasi dan Perubahan Cara Pandang

Meski demikian, perubahan perlahan mulai terlihat di berbagai wilayah Madura. Modernisasi membawa pengaruh besar terhadap cara generasi muda memandang konflik dan kehormatan. Pendidikan formal, urbanisasi, serta perkembangan teknologi informasi membuka ruang baru bagi masyarakat untuk melihat alternatif penyelesaian sengketa.

Generasi muda Madura saat ini tumbuh dalam lingkungan yang jauh lebih terbuka dibanding generasi sebelumnya. Media sosial menghadirkan banyak perspektif tentang hak asasi manusia, penyelesaian konflik, dan pentingnya supremasi hukum. Akibatnya, pandangan yang menganggap carok sebagai satu-satunya jalan menjaga martabat mulai mengalami pergeseran.

Di sejumlah daerah, penyelesaian konflik melalui mediasi mulai lebih diterima. Tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemuka adat memainkan peran penting dalam meredam potensi kekerasan. Peran kyai sangat strategis karena memiliki legitimasi moral yang kuat di mata masyarakat.

Transformasi ini menunjukkan bahwa perubahan budaya tidak selalu harus dipaksakan dari luar. Perubahan justru lebih efektif ketika tumbuh dari kesadaran masyarakat itu sendiri. Ketika tokoh lokal mulai mengarahkan penyelesaian konflik melalui musyawarah, masyarakat cenderung lebih mudah menerima dibanding pendekatan yang sepenuhnya datang dari negara.

Selain itu, konsep restorative justice mulai membuka peluang dialog antara hukum adat dan hukum nasional. Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, negara mulai menempatkan pemulihan hubungan sosial sebagai bagian penting dalam penyelesaian perkara pidana tertentu.

Pendekatan tersebut memiliki titik temu dengan nilai budaya Madura yang sebenarnya menekankan pemulihan martabat. Bedanya, restorative justice berusaha mencapai pemulihan tanpa kekerasan dan tanpa mengorbankan nyawa manusia.

Dalam konteks ini, negara memiliki peluang untuk membangun pendekatan hukum yang lebih sensitif terhadap budaya lokal. Bukan dengan membenarkan carok, melainkan memahami akar sosial yang membuat praktik tersebut terus bertahan.

Mencari Jalan Tengah antara Tradisi dan Supremasi Hukum

Carok pada dasarnya merupakan cermin dari persoalan yang lebih besar dalam kehidupan berbangsa. Ia memperlihatkan ketegangan antara identitas lokal dan sistem hukum nasional, antara rasa keadilan masyarakat dan legalitas formal negara.

Ahli hukum Indonesia, Soepomo, pernah menjelaskan bahwa masyarakat Indonesia memiliki karakter komunal yang kuat. Individu tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada nilai dan kepentingan kelompok. Cara pandang ini membuat persoalan kehormatan menjadi sangat sensitif dalam kehidupan sosial masyarakat.

Karena itu, upaya menghapus carok tidak dapat dilakukan hanya melalui ancaman pidana. Pendekatan semacam itu berisiko melahirkan resistensi budaya dan memperlebar jarak antara masyarakat dengan negara. Yang dibutuhkan adalah strategi yang lebih menyeluruh dan manusiawi.

Pendidikan hukum di tingkat desa perlu diperkuat agar masyarakat memahami bahwa penyelesaian konflik tidak harus berujung pada kekerasan. Di saat yang sama, negara juga perlu menghadirkan sistem hukum yang cepat, adil, dan dipercaya masyarakat. Ketika masyarakat merasa hukum mampu melindungi martabat mereka, kebutuhan untuk mencari keadilan melalui carok perlahan akan berkurang.

Pelibatan tokoh agama dan tokoh adat juga menjadi faktor penting. Mereka memiliki pengaruh sosial yang sering kali lebih besar dibanding aparat formal. Pendekatan berbasis komunitas dapat menjadi jembatan yang mempertemukan nilai budaya lokal dengan prinsip negara hukum modern.

Carok mungkin lahir dari sejarah panjang masyarakat Madura dalam mempertahankan kehormatan. Namun masyarakat juga terus bergerak dan berubah. Tradisi bukan benda mati yang tidak bisa disentuh perkembangan zaman. Ia dapat bertransformasi tanpa harus kehilangan identitas dasarnya.

Di tengah perubahan sosial yang semakin cepat, tantangan terbesar bukan sekadar menghentikan carok sebagai praktik kekerasan, melainkan menghadirkan bentuk keadilan yang tetap mampu menjaga martabat masyarakat tanpa harus menumpahkan darah. Di titik itulah negara dan budaya seharusnya tidak saling meniadakan, melainkan saling memahami untuk mencari jalan yang lebih manusiawi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *