Ribuan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas di Jabodetabek turun ke jalan dalam aksi bertajuk “298 Bergerak” di Jakarta pada 29 Agustus 2024. Aksi tersebut bukan sekadar demonstrasi mengenai tarif layanan atau besaran potongan aplikasi. Di balik mobilisasi massa yang besar, terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni pengakuan terhadap status dan hak-hak pekerja dalam ekosistem ekonomi digital yang berkembang pesat.
Selama lebih dari satu dekade terakhir, platform digital telah mengubah wajah sektor transportasi dan layanan berbasis aplikasi di Indonesia. Kehadiran perusahaan aplikasi menawarkan kemudahan bagi masyarakat sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi jutaan orang. Namun di balik pertumbuhan industri ini, muncul pertanyaan yang semakin sulit diabaikan: apakah pengemudi ojol benar-benar diperlakukan sebagai mitra yang setara, atau justru menjalankan fungsi layaknya pekerja tanpa memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja formal?
Aksi “298 Bergerak” menjadi cerminan nyata dari kegelisahan tersebut. Para pengemudi tidak hanya menyuarakan keberatan terhadap kebijakan tarif dan potongan aplikasi, tetapi juga menuntut kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang selama ini berada di area abu-abu regulasi.
Hak Atas Penghasilan Layak yang Semakin Tertekan
Dalam sistem ketenagakerjaan modern, hak atas penghasilan yang layak merupakan salah satu hak paling mendasar bagi setiap pekerja. Negara melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur berbagai instrumen perlindungan upah, termasuk penetapan upah minimum. Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak secara langsung menjangkau para pengemudi ojol karena mereka dikategorikan sebagai mitra independen oleh perusahaan aplikasi.
Konsekuensinya sangat signifikan. Pengemudi tidak memiliki jaminan pendapatan minimum, baik per hari maupun per jam kerja. Pendapatan mereka bergantung sepenuhnya pada jumlah order yang diterima, kondisi pasar, algoritma aplikasi, hingga tingkat persaingan di lapangan.
Di sisi lain, pengemudi tetap harus menanggung berbagai biaya operasional secara mandiri. Mulai dari bahan bakar, perawatan kendaraan, cicilan kendaraan, paket data internet, hingga risiko kerusakan akibat intensitas penggunaan yang tinggi. Dari setiap transaksi yang dilakukan, platform juga mengambil potongan komisi yang dalam berbagai kasus disebut mencapai 20 hingga 30 persen.
Ketua Umum Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menegaskan bahwa kondisi tersebut semakin membebani pengemudi yang saat ini menghadapi kenaikan biaya hidup. “Kami hanya meminta keadilan tarif yang proporsional dengan beban biaya yang kami tanggung,” ujarnya di sela-sela aksi.
Dari sudut pandang manajemen sumber daya manusia, kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan distribusi risiko. Perusahaan platform memperoleh keuntungan dari aktivitas pengemudi, tetapi sebagian besar risiko operasional justru dipikul oleh pengemudi itu sendiri. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana prinsip upah layak dapat diwujudkan dalam model bisnis ekonomi digital saat ini.
Ketidakpastian Perlindungan Sosial
Persoalan berikutnya yang menjadi sorotan adalah minimnya perlindungan sosial bagi pengemudi ojol. Dalam hubungan kerja formal, pekerja memperoleh akses terhadap berbagai program perlindungan seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan berbagai bentuk perlindungan lainnya.
Namun status kemitraan membuat kewajiban perusahaan untuk memberikan perlindungan tersebut menjadi tidak jelas. Banyak pengemudi akhirnya harus mendaftarkan diri secara mandiri atau bahkan tidak memiliki perlindungan sama sekali karena keterbatasan ekonomi.
Kondisi ini menjadi semakin problematis mengingat karakter pekerjaan pengemudi ojol memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Mereka menghabiskan sebagian besar waktu di jalan raya, menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas, cuaca ekstrem, hingga ancaman tindak kriminal.
Dalam aksi “298 Bergerak”, tuntutan mengenai legal standing profesi pengemudi ojol menjadi salah satu isu utama. Para pengemudi meminta pemerintah menghadirkan regulasi yang memberikan kepastian hukum terhadap profesi mereka.
Menurut Igun Wicaksono, ketidakjelasan status hukum membuat posisi pengemudi sangat rentan. “Tanpa legalitas yang jelas, perusahaan aplikasi bisa berbuat semena-mena terhadap para mitra pengemudinya,” tegasnya.
Masalah ini tidak dapat dilepaskan dari fakta bahwa regulasi transportasi di Indonesia hingga kini belum mengakui sepeda motor sebagai angkutan umum. Akibatnya, terdapat kekosongan hukum yang menyebabkan jutaan pengemudi berada dalam posisi yang sulit. Mereka menjalankan aktivitas ekonomi yang menopang kebutuhan masyarakat sehari-hari, tetapi belum memperoleh perlindungan yang memadai sebagai pekerja.
Hak Berorganisasi yang Terbatas
Dalam hubungan industrial yang sehat, pekerja memiliki hak untuk membentuk serikat pekerja, menyampaikan aspirasi, dan melakukan perundingan dengan pemberi kerja. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Persoalannya, mekanisme tersebut sulit diterapkan kepada pengemudi ojol karena hubungan kerja antara pengemudi dan platform tidak dikategorikan sebagai hubungan kerja formal. Akibatnya, tidak tersedia ruang dialog yang memiliki kekuatan hukum setara dengan mekanisme bipartit maupun tripartit dalam hubungan industrial konvensional.
Koalisi Ojol Nasional (KON) yang turut mengorganisasi aksi ini menuntut adanya ruang komunikasi yang lebih terbuka antara perusahaan aplikasi, pemerintah, dan komunitas pengemudi. Tuntutan tersebut sebenarnya mencerminkan kebutuhan dasar akan forum dialog yang mampu menjembatani kepentingan semua pihak.
Fakta bahwa aspirasi tersebut harus disuarakan melalui demonstrasi besar menunjukkan bahwa saluran komunikasi yang tersedia saat ini belum mampu mengakomodasi kebutuhan pengemudi secara efektif. Ketika ruang dialog formal tidak tersedia, aksi massa dan penghentian layanan menjadi instrumen tawar yang dianggap paling memungkinkan.
Membaca Enam Tuntutan sebagai Peta Hak Pekerja
Koalisi Ojol Nasional menyampaikan enam tuntutan utama dalam aksi “298 Bergerak”. Jika dicermati lebih jauh, enam tuntutan tersebut sesungguhnya menggambarkan hak-hak pekerja yang selama ini belum terpenuhi.
Pertama, revisi Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2012 agar memuat formula tarif yang lebih adil. Tuntutan ini berkaitan dengan hak atas penghasilan yang layak dan proporsional.
Kedua, evaluasi terhadap praktik bisnis perusahaan aplikasi yang dianggap merugikan pengemudi. Tuntutan ini berhubungan dengan hak atas perlindungan dari praktik kerja yang eksploitatif.
Ketiga, penghapusan program layanan tarif hemat yang dinilai menekan pendapatan pengemudi. Aspirasi ini mencerminkan hak atas kondisi kerja yang manusiawi.
Keempat, penetapan tarif minimum yang layak. Tuntutan ini berkaitan langsung dengan prinsip perlindungan upah.
Kelima, perlindungan hukum terhadap tindakan sepihak perusahaan aplikasi. Tuntutan ini berkaitan dengan hak atas kepastian kerja dan perlakuan yang adil.
Keenam, pembentukan ruang dialog yang terbuka antara pemerintah, platform, dan komunitas pengemudi. Hal ini mencerminkan kebutuhan terhadap hak berunding dan menyampaikan aspirasi secara setara.
Seluruh tuntutan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi pengemudi tidak hanya menyangkut nominal pendapatan, melainkan menyentuh aspek yang lebih luas mengenai martabat dan perlindungan kerja.
Tanggung Jawab Platform yang Tidak Bisa Diabaikan
Perdebatan mengenai status pengemudi sering kali berfokus pada aspek hukum semata. Padahal, dalam perspektif etika bisnis dan tata kelola perusahaan modern, terdapat tanggung jawab sosial yang melekat pada perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kerja jutaan orang.
Merespons aksi tersebut, Gojek melalui Head of Corporate Affairs Rosel Lavina menyatakan bahwa layanan tetap berjalan normal dan mengimbau mitra pengemudi agar tidak terprovokasi. Sementara itu, Grab Indonesia menyampaikan penghargaan terhadap hak pengemudi untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan secara damai dan tertib.
Pernyataan tersebut menunjukkan sikap terbuka terhadap kebebasan berekspresi. Namun substansi tuntutan pengemudi masih membutuhkan jawaban yang lebih konkret.
Setidaknya terdapat beberapa aspek yang layak dipertimbangkan oleh platform digital. Pertama, transparansi dalam penentuan tarif dan algoritma distribusi order. Kedua, batas yang jelas terhadap besaran potongan komisi. Ketiga, kontribusi terhadap skema perlindungan sosial bagi pengemudi. Keempat, mekanisme penyelesaian sengketa yang adil. Kelima, prosedur yang transparan terkait penangguhan atau penonaktifan akun.
Langkah-langkah tersebut tidak hanya bermanfaat bagi pengemudi, tetapi juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri platform secara keseluruhan.
Ketika Persoalan Ojol Menjadi Persoalan Publik
Aksi “298 Bergerak” juga menunjukkan bahwa persoalan pengemudi ojol bukan lagi isu kelompok tertentu. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas.
Selama aksi berlangsung, banyak pengemudi mematikan aplikasi dan tidak menerima pesanan. Sejumlah pengemudi lain yang tidak ikut berdemo juga melakukan hal serupa sebagai bentuk solidaritas. Akibatnya, masyarakat mengalami kesulitan memperoleh layanan transportasi maupun pengantaran makanan, terutama pada jam-jam sibuk.
Di media sosial, tagar #ojol menjadi perbincangan luas dengan lebih dari 28.200 unggahan di platform X. Fenomena ini menunjukkan betapa pentingnya peran pengemudi ojol dalam kehidupan masyarakat urban Indonesia.
Ironisnya, kelompok pekerja yang kini menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat tersebut justru masih berhadapan dengan berbagai ketidakpastian perlindungan kerja.
Mencari Jalan Tengah bagi Ekonomi Digital Indonesia
Perkembangan ekonomi digital tidak mungkin dihentikan. Platform digital telah menjadi bagian dari kehidupan modern dan memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Namun pertumbuhan tersebut perlu diiringi dengan pembaruan regulasi yang mampu menjawab perubahan zaman.
Berbagai negara mulai mengambil langkah progresif dalam melindungi pekerja platform. Uni Eropa, misalnya, mengembangkan Directive on Platform Work yang memperkuat perlindungan pekerja digital. Di Inggris, Mahkamah Agung pada 2021 memutuskan bahwa pengemudi Uber memiliki status sebagai workers yang berhak atas upah minimum dan perlindungan sosial tertentu.
Indonesia menghadapi tantangan yang serupa. Pemerintah perlu merumuskan kerangka regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara inovasi bisnis, kepentingan konsumen, dan perlindungan pekerja. Pengemudi tidak boleh kehilangan hak-hak dasarnya hanya karena bekerja melalui aplikasi digital.
Aksi “298 Bergerak” menjadi pengingat bahwa di balik setiap perjalanan yang dipesan melalui telepon genggam dan setiap makanan yang tiba tepat waktu di depan rumah, terdapat jutaan pengemudi yang bekerja dalam ketidakpastian. Mereka bukan sekadar angka dalam sistem algoritma, melainkan manusia yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada pekerjaan tersebut.
Karena itu, perdebatan mengenai status pengemudi ojol tidak seharusnya berhenti pada istilah “mitra” atau “pekerja”. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap orang yang menghasilkan nilai ekonomi memperoleh perlindungan yang layak, kesempatan menyampaikan aspirasi, serta kepastian hukum yang menjamin masa depannya. Di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital, tuntutan tersebut bukanlah permintaan berlebihan, melainkan bagian dari prinsip keadilan yang seharusnya menjadi fondasi pembangunan dunia kerja modern.




