Di Desa Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, dua petani berselisih soal sepetak galengan sawah selebar dua puluh sentimeter. Pak Waras merasa batas sawah yang selama puluhan tahun diakui warga telah digeser diam-diam oleh tetangganya, Pak Simin, dengan alasan memperlancar aliran irigasi. Persoalan itu tidak pernah masuk meja pengadilan. Tidak ada gugatan perdata, tidak ada kuasa hukum, apalagi proses litigasi panjang yang menguras biaya.
Perkara tersebut justru diselesaikan di balai dusun. Kepala dusun, beberapa tetua kampung, serta petani sekitar hadir sebagai saksi komunitas. Mereka mendengar penjelasan kedua pihak, menelusuri letak galengan lama, lalu memutuskan batas sawah harus dikembalikan seperti semula. Kasus semacam ini bukan hal asing dalam masyarakat agraris Jawa. Ia memperlihatkan bagaimana hukum adat bekerja secara nyata di tengah kehidupan sosial masyarakat desa.
Di ruang-ruang seperti itulah hukum tidak selalu hadir dalam bentuk pasal dan dokumen resmi. Ia hidup melalui pengakuan bersama, memori kolektif, dan kewibawaan sosial yang diwariskan turun-temurun.
Galengan sebagai Penanda Hak Milik Adat
Bagi masyarakat pertanian Jawa, galengan bukan sekadar tanggul lumpur pemisah petakan sawah. Galengan merupakan penanda kepemilikan yang memperoleh legitimasi dari pengakuan komunal. Dalam praktik hukum adat, batas tanah tidak selalu bergantung pada sertifikat atau akta tertulis, melainkan pada kesepakatan sosial yang terus dipelihara oleh warga desa.
Ahli hukum adat Cornelis van Vollenhoven menjelaskan bahwa dalam masyarakat hukum adat, tanah tidak sepenuhnya dipahami sebagai milik individual yang berdiri sendiri. Tanah berada dalam naungan rechtsgemeenschap atau persekutuan hukum desa sebagai satu kesatuan sosial. Komunitas desa menjadi pihak yang menjaga, mengenali, sekaligus mengesahkan batas-batas penguasaan tanah di wilayahnya.
Karena itu, ketika seluruh warga desa mengetahui posisi galengan antara sawah Pak Waras dan Pak Simin selama empat dekade, pengakuan tersebut sesungguhnya telah menjadi legitimasi sosial yang kuat. Dalam perspektif hukum adat, pengakuan bersama dapat memiliki kekuatan yang sama pentingnya dengan dokumen formal.
Pandangan serupa juga dijelaskan B. Ter Haar dalam Beginselen en Stelsel van het Adatrecht. Ia menyebut hak atas tanah lahir dari feitelijke machtsuitoefening, yakni penguasaan nyata yang dilakukan terus-menerus, terbuka, dan diakui lingkungan sekitar. Pak Waras menggarap sawahnya selama puluhan tahun, membajak lahan yang sama, membersihkan pematang yang sama, serta menjaga aliran air di sisi sawahnya tanpa pernah dipersoalkan warga.
Dalam logika hukum adat, praktik penguasaan yang konsisten semacam itu merupakan dasar penting kepemilikan. Sertifikat memang penting dalam hukum negara modern, tetapi dalam banyak komunitas desa, pengakuan sosial tetap menjadi fondasi yang sangat menentukan.
Beschikkingsrecht dan Kewibawaan Komunitas Desa
Di atas hak individual para petani, terdapat otoritas kolektif desa yang oleh Van Vollenhoven disebut beschikkingsrecht atau hak ulayat persekutuan. Konsep ini menempatkan komunitas desa sebagai pemegang kewenangan moral atas tata kelola tanah di wilayahnya.
Hak tersebut memberi komunitas kuasa untuk mengakui, mengatur, bahkan mengoreksi hubungan kepemilikan tanah apabila terjadi pelanggaran atau sengketa. Karena itu, rembug desa dalam kasus Ngronggot bukan sekadar forum mediasi biasa. Ia merupakan bentuk nyata bekerjanya otoritas komunal dalam menjaga keteraturan sosial desa.
Masyarakat tidak hadir karena takut dipidana atau dikenai sanksi administratif. Mereka datang karena memahami bahwa hubungan sosial di desa memiliki nilai yang jauh lebih besar dibanding kemenangan sepihak. Mengabaikan keputusan rembug desa dapat berujung pada renggangnya hubungan sosial, hilangnya kepercayaan warga, hingga terputusnya solidaritas komunitas.
Di banyak desa Jawa, sanksi sosial semacam itu sering kali terasa lebih berat daripada hukuman formal. Kehidupan agraris membuat warga saling bergantung satu sama lain, terutama dalam urusan irigasi, panen, tenaga kerja, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan. Konflik yang dibiarkan membesar dapat mengganggu seluruh tatanan sosial desa.
Di titik inilah hukum adat menunjukkan wataknya yang khas. Ia tidak bekerja terutama melalui paksaan negara, melainkan melalui kesadaran kolektif dan kewibawaan sosial komunitas.
Delik Adat dan Pemulihan Keseimbangan Sosial
Tindakan menggeser galengan dalam hukum adat tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak individu. Perbuatan tersebut juga dianggap mengganggu keseimbangan sosial masyarakat desa. Dalam perspektif hukum adat, pelanggaran batas tanah termasuk bentuk grondsoverschrijding atau pelanggaran wilayah.
Soepomo dalam Bab-bab tentang Hukum Adat menjelaskan bahwa setiap pelanggaran adat dipandang sebagai gangguan terhadap kosmisch evenwicht, yakni keseimbangan kosmis yang menjadi dasar kehidupan bersama masyarakat tradisional. Karena itu, penyelesaian sengketa adat tidak semata-mata bertujuan menentukan siapa menang dan siapa kalah.
Yang diutamakan ialah memulihkan kembali harmoni sosial yang terganggu.
Hal tersebut tampak dalam penyelesaian kasus di Ngronggot. Pak Simin diminta mengakui kesalahannya di hadapan warga, mengembalikan galengan ke posisi semula, serta menyerahkan satu karung beras kepada Pak Waras sebagai simbol perdamaian. Tidak ada penghukuman yang bersifat mempermalukan secara berlebihan. Yang dipulihkan bukan hanya batas tanah, melainkan juga hubungan antarwarga.
Praktik seperti ini memperlihatkan bahwa hukum adat memiliki orientasi restoratif yang kuat. Tujuannya bukan menciptakan permusuhan baru, melainkan memastikan kehidupan sosial tetap berjalan harmonis setelah konflik selesai.
Dalam konteks modern ketika banyak sengketa tanah berakhir panjang di pengadilan dan meninggalkan permusuhan berkepanjangan, pendekatan hukum adat menghadirkan perspektif berbeda mengenai keadilan. Keadilan tidak hanya dipahami sebagai kemenangan hukum formal, tetapi juga kemampuan menjaga kohesi sosial masyarakat.
Pembuktian Komunal sebagai Living Law
Bagian paling menarik dari penyelesaian sengketa adat justru terletak pada cara komunitas membuktikan kebenaran. Dalam kasus galengan sawah, tidak ada peta digital, tidak ada akta notaris, dan tidak ada pengukuran resmi menggunakan perangkat modern.
Yang menjadi dasar pembuktian ialah ingatan kolektif warga desa.
Para petani tua mengingat posisi pohon waru yang dahulu tumbuh di tepi galengan. Sebagian lain mengenali pola aliran air yang tidak berubah sejak puluhan tahun. Ada pula yang mengingat cerita lama tentang pembagian sawah yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Semua kesaksian itu dirangkai menjadi pengetahuan bersama yang dipercaya komunitas.
Sosiolog hukum Eugen Ehrlich menyebut fenomena semacam ini sebagai living law, yakni hukum yang hidup dalam praktik sosial masyarakat, meskipun tidak selalu tertulis dalam aturan negara. Hukum hidup karena dipatuhi, diingat, dan dijalankan bersama oleh komunitas.
Dalam banyak kasus pedesaan di Indonesia, living law justru bekerja lebih efektif dibanding prosedur hukum formal yang rumit dan berjarak dari kehidupan warga. Masyarakat desa sering kali lebih percaya pada kesaksian komunitas dibanding dokumen yang tidak pernah mereka lihat proses pembuatannya.
Meski demikian, sistem ini tentu memiliki keterbatasan. Netralitas rembug desa dapat terganggu apabila ada ketimpangan pengaruh sosial di antara pihak yang bersengketa. Ingatan kolektif juga perlahan memudar seiring berkurangnya tetua kampung yang menjadi penjaga memori batas tanah.
Tantangan terbesar hari ini bukan menggantikan hukum adat dengan birokrasi formal sepenuhnya, melainkan menjaga agar otoritas sosial dan legitimasi hukum adat tetap hidup berdampingan dengan sistem hukum negara. Sebab selama galengan masih dikenali warga desa dan masyarakat masih memahami siapa yang berhak atas sebidang tanah tertentu, hukum adat sesungguhnya masih bekerja dengan caranya sendiri.
Di tengah arus modernisasi agraria dan meningkatnya konflik pertanahan di berbagai daerah, praktik-praktik lokal seperti rembug desa memperlihatkan bahwa keadilan tidak selalu lahir dari ruang sidang. Kadang-kadang, ia tumbuh dari ingatan kolektif, pengakuan bersama, dan kesediaan komunitas menjaga keseimbangan hidup mereka sendiri.





