Pernah suatu ketika saya mendengar kalimat yang kerap diucapkan masyarakat saat berbicara tentang hukum: “Kalau mau menang di pengadilan, siapkan uangnya dulu.” Sekilas, kalimat itu terdengar seperti guyonan sinis yang lahir dari kekecewaan. Namun, setelah mewawancarai seorang advokat dan seorang anggota kepolisian dalam sebuah penelitian kecil mengenai etika profesi hukum, saya menyadari bahwa kalimat tersebut menyimpan persoalan yang jauh lebih serius.
Penelitian ini pada awalnya hanya dimaksudkan sebagai tugas akademik untuk memahami praktik etika dalam profesi hukum. Akan tetapi, hasil yang saya temukan justru menghadirkan refleksi yang lebih luas mengenai kondisi penegakan hukum di Indonesia. Apa yang muncul bukan sekadar data atau teori, melainkan gambaran tentang realitas yang selama ini diketahui banyak orang, tetapi jarang dibicarakan secara terbuka.
Yang Tidak Tertulis, tetapi Semua Orang Tahu
Advokat yang saya wawancarai berbicara dengan cukup lugas. Menurutnya, berbagai bentuk pendekatan informal dalam proses hukum memang masih terjadi dan bukan merupakan fenomena baru. Praktik tersebut tidak selalu berbentuk pemberian uang secara langsung atau transaksi yang tampak kasatmata. Dalam banyak kasus, pengaruh dapat hadir melalui relasi personal, komunikasi dengan pihak tertentu, atau kesepakatan tidak resmi yang tidak pernah tercatat dalam dokumen hukum.
Yang menarik sekaligus mengusik bukan hanya keberadaan praktik tersebut, melainkan bagaimana praktik itu perlahan diterima sebagai sesuatu yang lumrah. Masyarakat mengetahuinya. Aparat juga menyadarinya. Namun sistem tetap berjalan seolah tidak ada persoalan mendasar yang perlu dikoreksi.
Fenomena ini menunjukkan adanya jarak antara hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan dan hukum sebagaimana dijalankan dalam praktik sehari-hari. Di atas kertas, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Akan tetapi, dalam kenyataan, akses terhadap keadilan sering kali dipengaruhi oleh faktor ekonomi, jaringan sosial, dan kedekatan dengan pihak-pihak tertentu.
Perspektif dari Kepolisian
Pandangan yang saya peroleh dari narasumber kepolisian memberikan sudut pandang yang tidak kalah penting. Ia tidak menampik bahwa tekanan eksternal maupun hubungan personal dapat memengaruhi proses penegakan hukum. Namun, menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berasal dari dalam institusi.
Ada pihak-pihak di luar sistem yang secara aktif berupaya mencari celah untuk memengaruhi jalannya proses hukum. Upaya tersebut dapat berupa lobi, tekanan sosial, hingga penggunaan pengaruh tertentu untuk memperoleh hasil yang diinginkan. Dalam konteks ini, persoalan etika tidak hanya berkaitan dengan individu yang menerima pengaruh, tetapi juga pihak yang berusaha menciptakan pengaruh tersebut.
Pernyataan ini memperlihatkan bahwa persoalan hukum tidak dapat dipahami secara hitam-putih. Menyalahkan satu kelompok saja tidak akan menyelesaikan masalah. Yang sedang dihadapi adalah sebuah ekosistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi dan terus berulang.
Krisis Etika yang Bersifat Sistemik
Dari dua wawancara tersebut, saya sampai pada pemahaman bahwa krisis etika dalam penegakan hukum bukan sekadar persoalan moral individu. Persoalan ini berakar pada sistem yang belum cukup kuat untuk melindungi integritas para penegak hukum sekaligus menutup ruang bagi berbagai bentuk intervensi.
Di tengah kondisi seperti itu, muncul kesan bahwa terdapat dua lapis hukum yang berjalan berdampingan. Lapis pertama adalah hukum yang relatif lebih mudah diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya ekonomi, koneksi, atau pengaruh sosial. Lapis kedua adalah hukum yang harus dihadapi masyarakat biasa dengan segala keterbatasannya.
Tidak ada institusi yang secara resmi mengakui keberadaan situasi tersebut. Namun, sulit menampik bahwa persepsi semacam ini hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Ketika terlalu banyak orang memiliki pengalaman serupa, persepsi itu lambat laun berubah menjadi keyakinan kolektif.
Dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar ketidakpuasan terhadap putusan hukum tertentu. Yang terancam adalah kepercayaan publik terhadap institusi hukum secara keseluruhan. Ketika masyarakat merasa bahwa keadilan dapat dipengaruhi oleh uang atau kedekatan, maka legitimasi hukum ikut terkikis.
Membangun Kembali Kepercayaan
Saya tidak percaya bahwa seluruh aparat hukum di Indonesia korup atau tidak berintegritas. Justru dari wawancara tersebut saya menemukan adanya individu-individu yang merasa frustrasi melihat berbagai praktik yang mencederai profesi mereka. Banyak aparat yang ingin bekerja secara profesional, tetapi harus berhadapan dengan berbagai tekanan yang tidak sederhana.
Karena itu, solusi tidak cukup hanya mengandalkan niat baik individu. Diperlukan sistem pengawasan yang benar-benar independen, mekanisme transparansi yang memungkinkan publik melakukan kontrol, serta pendidikan etika yang tidak berhenti pada hafalan kode etik semata.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki tanggung jawab yang tidak kalah penting. Ketika seseorang memilih jalan pintas karena menganggap proses yang benar terlalu sulit atau terlalu lama, pada saat yang sama ia turut memperkuat budaya yang selama ini dikritik. Upaya memperbaiki hukum tidak akan berhasil apabila publik dan institusi berjalan sendiri-sendiri.
Hukum seharusnya tidak berubah menjadi komoditas yang dapat diperjualbelikan atau dipengaruhi oleh kekuatan ekonomi dan sosial. Praktik semacam itu bertentangan dengan prinsip dasar negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
Ketika prinsip tersebut terus-menerus dilanggar, yang rusak bukan hanya satu perkara atau satu putusan pengadilan. Yang ikut runtuh adalah fondasi kepercayaan yang menjadi penyangga utama sistem hukum itu sendiri. Keadilan adalah hak dasar setiap warga negara, bukan privilese yang hanya dapat dinikmati oleh mereka yang memiliki kekuasaan, koneksi, atau kemampuan finansial.
Menjaga nilai tersebut bukan semata tugas hakim, jaksa, polisi, maupun advokat. Tanggung jawab itu juga berada di tangan masyarakat. Langkah pertama untuk memperbaikinya adalah berani mengakui bahwa masalah ini ada, membicarakannya secara terbuka, dan terus mendorong perubahan agar hukum benar-benar menjadi ruang yang adil bagi semua orang.





