Media sosial telah berkembang jauh melampaui fungsi awalnya sebagai sarana berbagi informasi dan hiburan. Kini, platform digital menjadi ruang publik tempat setiap orang dapat menyampaikan pendapat, membentuk persepsi, bahkan memengaruhi reputasi seseorang dalam waktu singkat. Satu unggahan yang viral dapat memicu ribuan komentar hanya dalam hitungan jam. Situasi ini menunjukkan bahwa kekuatan opini publik di era digital semakin besar dan mampu memengaruhi kehidupan sosial maupun profesional seseorang.
Fenomena tersebut paling sering menimpa figur publik, kreator konten, dan influencer. Apa pun yang mereka ucapkan atau lakukan dapat direkam, dipotong, lalu disebarluaskan ke berbagai platform. Tidak jarang, kesalahan yang sebenarnya dapat dijelaskan atau diperbaiki berkembang menjadi perdebatan besar yang melibatkan jutaan pengguna internet. Dampaknya tidak hanya berupa kritik, tetapi juga hilangnya kerja sama dengan berbagai merek, menurunnya kepercayaan publik, hingga kehilangan mata pencaharian akibat tekanan cancel culture.
Kritik terhadap figur publik tentu merupakan hal yang wajar. Mereka memiliki pengaruh yang besar sehingga setiap tindakan patut dipertanggungjawabkan. Namun, kritik seharusnya bertujuan mengoreksi, bukan sekadar menghukum. Yang sering terlihat di media sosial justru sebaliknya. Ketika sebuah isu menjadi viral, perhatian publik bergeser dari upaya mencari solusi menuju perlombaan menunjukkan kemarahan. Semakin keras komentar yang disampaikan, semakin besar pula perhatian yang diperoleh. Akibatnya, media sosial lebih sering berubah menjadi ruang penghakiman daripada ruang dialog.
Berbagai kasus di Indonesia memperlihatkan pola yang hampir serupa. Ketika seorang figur publik melakukan kesalahan, segera muncul ajakan untuk berhenti mengikuti akun media sosialnya, membatalkan kontrak kerja sama dengan berbagai produk, hingga menyerukan boikot terhadap seluruh aktivitasnya. Masyarakat tentu berhak menyatakan kekecewaan. Namun, ketika seseorang telah mengakui kesalahan, meminta maaf, dan menunjukkan upaya memperbaiki diri, sudah selayaknya tersedia ruang bagi proses tersebut. Jika setiap kesalahan selalu berakhir pada boikot tanpa kesempatan untuk berubah, media sosial justru akan menjadi ruang yang dipenuhi rasa takut.
Di sisi lain, perkembangan teknologi juga membawa manfaat besar. Setiap orang kini memiliki kesempatan yang sama untuk menyampaikan kritik, memberikan dukungan, maupun menyuarakan keresahan terhadap berbagai persoalan. Demokratisasi informasi menjadi salah satu pencapaian penting era digital. Persoalannya, kebebasan tersebut sering kali tidak diiringi dengan kehati-hatian dalam menilai suatu peristiwa. Tidak sedikit orang yang dihakimi sebelum seluruh fakta benar-benar terungkap.
Belakangan ini, istilah cancel culture semakin akrab di berbagai platform seperti TikTok, Instagram, dan X. Fenomena ini muncul ketika seseorang dianggap melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai yang diyakini masyarakat. Respons publik kemudian berkembang menjadi gelombang kritik, boikot, penghentian dukungan, bahkan upaya menghapus pengaruh individu tersebut dari ruang publik. Pertanyaan yang layak diajukan ialah apakah setiap kesalahan memang harus selalu dibalas dengan hukuman sosial yang bersifat massal.
Fenomena tersebut memiliki dua sisi yang tidak dapat diabaikan. Di satu sisi, cancel culture dapat berfungsi sebagai bentuk kontrol sosial. Publik memiliki kekuatan untuk menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab dari mereka yang memiliki pengaruh luas. Kehadiran media sosial memungkinkan masyarakat memberikan tekanan terhadap perilaku yang dianggap merugikan kepentingan bersama.
Namun, di sisi lain, fenomena ini sering berkembang secara berlebihan. Banyak pengguna media sosial ikut mengecam tanpa memahami konteks persoalan secara utuh. Sebagian lainnya mengikuti arus opini mayoritas karena khawatir dianggap membela pihak yang sedang dikritik. Akibatnya, proses penilaian lebih banyak dipengaruhi emosi daripada pertimbangan yang rasional.
Persoalan tersebut dapat dipahami melalui Teori Dialektika Relasional yang dikembangkan Leslie Baxter dan Barbara Montgomery. Teori ini menjelaskan bahwa setiap hubungan komunikasi selalu diwarnai tarik-menarik antara kepentingan yang sama-sama penting. Salah satunya adalah ketegangan antara kebutuhan untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dengan kebutuhan menjaga hubungan yang baik dengan orang lain.
Dalam konteks media sosial, masyarakat memiliki hak untuk mengkritik tindakan yang dianggap keliru. Keterbukaan merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis. Namun, individu yang menjadi sasaran kritik juga memiliki hak untuk mempertahankan reputasi, memberikan penjelasan, serta memperoleh kesempatan memperbaiki kesalahan. Kedua kepentingan tersebut semestinya berjalan berdampingan, bukan saling meniadakan.
Masalah muncul ketika keseimbangan itu hilang. Saat kritik berubah menjadi boikot massal, ruang komunikasi perlahan menghilang. Orang yang menjadi sasaran kritik tidak lagi memperoleh kesempatan berdialog karena opini publik telah lebih dahulu terbentuk. Hubungan antara masyarakat dan individu yang dikritik akhirnya dipenuhi konflik, bukan proses saling memahami. Padahal, hakikat komunikasi bukan hanya menyampaikan pendapat, tetapi juga membangun pemahaman bersama.
Fenomena ini semakin diperkuat oleh cara kerja algoritma media sosial. Konten yang memancing emosi cenderung memperoleh jangkauan lebih luas dibandingkan konten yang berisi klarifikasi atau penjelasan. Akibatnya, komentar bernada marah, sindiran, atau ajakan boikot lebih cepat menyebar daripada informasi yang lebih lengkap. Opini publik akhirnya lebih mudah dibentuk oleh emosi daripada fakta yang utuh.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang digital perlu diimbangi dengan tanggung jawab moral. Kritik tetap harus disampaikan karena menjadi bagian penting dari kontrol sosial. Akan tetapi, kritik yang membangun berbeda dengan penghakiman massal. Kritik bertujuan mendorong perubahan, sedangkan penghakiman sering kali justru menutup kesempatan seseorang untuk belajar dari kesalahannya.
Memberikan ruang bagi seseorang untuk memperbaiki diri bukan berarti membenarkan kesalahan yang telah dilakukan. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa komunikasi masih menjalankan fungsi utamanya, yaitu membangun pemahaman, memperbaiki hubungan, dan membuka peluang terjadinya perubahan. Dalam perspektif Teori Dialektika Relasional, keseimbangan antara keterbukaan dan penghormatan terhadap martabat manusia merupakan fondasi penting dalam menjaga kualitas komunikasi.
Media sosial seharusnya menjadi ruang yang mendorong dialog yang sehat, bukan arena yang memelihara budaya menghukum secara kolektif. Masyarakat memang memiliki hak untuk mengkritik, tetapi setiap individu juga berhak didengar, menjelaskan situasi yang sebenarnya, dan memperbaiki kesalahan yang telah diperbuat. Ketika kedua hak tersebut berjalan secara seimbang, media sosial tidak hanya menjadi tempat menyampaikan pendapat, tetapi juga menjadi ruang yang menghadirkan empati, pembelajaran, dan kedewasaan dalam berkomunikasi.
Sumber:
Baxter, L. A., & Montgomery, B. M. (1996). Relating: Dialogues and Dialectics. New York: Guilford Press.





