Mahasiswa PKL FH UTM Terlibat Langsung dalam Praktik Restorative Justice di Kejari Sidoarjo

Proses mediasi Restorative Justice (RJ) yang diikuti mahasiswa UTM saat PKL di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (doc. pribadi)

Sidoarjo, Krajan.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara hukum. Pada Kamis, (25/4/2025), telah dilaksanakan proses mediasi antara pelaku dan keluarga korban dalam sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Proses ini turut disaksikan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (FH UTM) yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di Kejari Sidoarjo.

Bacaan Lainnya

Dalam mediasi tersebut, pelaku menyampaikan penyesalan yang mendalam atas kelalaiannya saat mengendarai kendaraan bermotor hingga mengakibatkan kecelakaan fatal. Pelaku meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Permintaan maaf ini disambut dengan ketulusan oleh pihak keluarga korban, yang pada akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai tanpa melanjutkannya ke pengadilan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). (doc. pribadi)
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Sidoarjo, Hafidi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa perkara ini memenuhi syarat objektif dan subjektif untuk diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ). (doc. pribadi)

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Hafidi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Pendekatan Restorative Justice bukan hanya sekadar penyelesaian perkara, tetapi juga merupakan proses pembelajaran sosial yang sangat penting. Mahasiswa yang hadir bisa menyaksikan secara langsung bagaimana hukum dijalankan dengan cara yang adil dan bermartabat,” ujarnya.

Menurut Hafidi, hingga bulan Juni 2024, Kejari Sidoarjo telah menangani tiga perkara dengan pendekatan RJ. Salah satunya adalah perkara kecelakaan lalu lintas yang termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak-pihak lain yang terkait. Tujuannya adalah untuk mencari penyelesaian yang adil dan menekankan pada pemulihan kondisi sosial seperti semula.

Baca Juga: Mahasiswi UNS Berperan Aktif dalam Kolaborasi Lurik Prasojo dan MUA Itut Bambang di Yogyakarta

Dalam kasus kali ini, proses mediasi dipimpin langsung oleh Kasi Pidum, Hafidi, S.H., M.H., yang juga bertindak sebagai fasilitator. Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh nyata bagaimana pendekatan hukum yang lebih humanis dapat diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana.

Proses mediasi tersebut juga menjadi pengalaman berharga bagi dua mahasiswa FH UTM, Linda Nur Malisa dan Neny Noviana RahmaDhani Putri. Mereka merupakan peserta PKL yang ditempatkan di Kejaksaan Negeri Sidoarjo selama 31 hari kerja, mulai dari awal April hingga akhir Mei 2025.

Dalam kegiatan PKL tersebut, mahasiswa dibimbing langsung oleh jaksa dan staf Kejari, serta mendapatkan arahan dari dosen pembimbing Gatoet Poernomo, S.H., M.Hum., dan pembimbing lapangan Kasubagbin Ario Dewanto, S.H., M.H.

Menurut Linda Nur Malisa, keterlibatannya dalam proses Restorative Justice memberikan pengalaman nyata yang membuka cakrawala baru dalam memahami hukum.

“Melihat secara langsung bagaimana pelaku dan korban bisa berdamai, didampingi oleh pihak kejaksaan, memberikan pelajaran penting bagi kami bahwa hukum tidak hanya soal hukuman, tapi juga soal pemulihan, kemanusiaan, dan keadilan sosial,” ungkapnya.

Baca Juga: Mahasiswa UNPAM Edukasi Siswa SMAN 6 Tangsel Lawan Kekerasan Seksual dan Patahkan Stigma Lewat PKM

Selama menjalani PKL, para mahasiswa tidak hanya mempelajari teori-teori hukum, tetapi juga langsung menyaksikan dan terlibat dalam praktik hukum sehari-hari, termasuk bagaimana Kejaksaan menyelesaikan perkara dengan cara yang lebih humanis. Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan pemahaman yang lebih mendalam terhadap konsep keadilan yang berpihak pada masyarakat.

Dokumentasi bersama setelah mediasi Restorative Justice (RJ). (doc. pribadi)
Dokumentasi bersama setelah mediasi Restorative Justice (RJ). (doc. pribadi)

Pengalaman mahasiswa FH UTM ini menjadi bukti bahwa pembelajaran hukum tidak hanya terbatas di ruang kelas, namun juga dapat diperoleh melalui praktik langsung di lapangan. Keterlibatan mereka dalam proses mediasi seperti ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan institusi pendidikan dalam membentuk generasi hukum yang kompeten, bijak, dan berintegritas.

Praktik Restorative Justice di Kejari Sidoarjo tidak hanya memberikan penyelesaian yang adil bagi para pihak yang terlibat, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi mahasiswa hukum tentang pentingnya pendekatan yang mengutamakan kemanusiaan. Upaya seperti ini patut diapresiasi dan didukung untuk terus dilaksanakan dalam sistem peradilan Indonesia ke depan.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *