Mahasiswa UNDIP Gelar Edukasi Etika Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE

Sesi pemaparan materi oleh Kania Maharani. (doc. Pribadi)
Sesi pemaparan materi oleh Kania Maharani. (doc. Pribadi)

Krajan.id – Kania Maharani, mahasiswi Universitas Diponegoro (UNDIP), mengadakan program edukasi mengenai etika bermedia sosial sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Desa Sendangmulyo, Wonogiri, (26/7/2024).

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda tentang pentingnya menjaga etika dan tanggung jawab dalam berinteraksi di dunia digital.

Bacaan Lainnya

Dalam penyampaiannya, Kania menjelaskan berbagai aspek penting terkait penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab. Salah satu fokus utama adalah bahaya penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Kedua hal ini telah menjadi masalah serius di Indonesia, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi dan aksesibilitas media sosial yang semakin mudah.

“Hoaks dan ujaran kebencian tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas sosial dan memicu konflik di masyarakat,” ujar Kania.

Selain itu, Kania juga menekankan pentingnya menjaga privasi dan melindungi data pribadi. Menurutnya, sering kali generasi muda abai terhadap hal ini, sehingga rentan menjadi korban penipuan dan kejahatan siber.

“Kita perlu lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di media sosial. Sekali data kita bocor, akan sangat sulit untuk mengendalikan dampaknya,” tambahnya.

Dalam sesi edukasi, Kania tidak hanya memberikan materi teoritis, tetapi juga mengajak peserta untuk lebih mengenal dampak hukum dari pelanggaran UU ITE. Ia menjelaskan bahwa setiap tindakan di dunia maya memiliki konsekuensi nyata, termasuk sanksi pidana bagi pelaku kejahatan siber.

Dengan pemahaman ini, diharapkan generasi muda dapat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan mereka. Kegiatan ini diikuti oleh anggota Karang Taruna Desa Sendangmulyo, yang merespons dengan antusias.

Banyak dari mereka mengakui bahwa selama ini mereka belum menyadari betapa seriusnya konsekuensi dari aktivitas di media sosial. Pemerintah desa pun menyambut positif inisiatif ini.

Kepala Desa Sendangmulyo, mengapresiasi program edukasi ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan. Menurutnya, program seperti ini sangat penting, terutama di era digital seperti sekarang, di mana informasi bisa menyebar dengan cepat tanpa filter.

Sesi foto bersama Karang Taruna Desa Sendangmulyo. (doc. Pribadi)
Sesi foto bersama Karang Taruna Desa Sendangmulyo. (doc. Pribadi)

Melalui program ini, Kania berharap bisa membantu menciptakan ruang digital yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak, serta mendorong generasi muda untuk lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UNDIP Berikan Edukasi dan Pelatihan Membuat Perjanjian di Bawah Tangan di Desa Sendangmulyo, Wonogiri

“Jika kita semua bisa lebih berhati-hati dan memahami aturan yang berlaku, kita bisa mengurangi pelanggaran UU ITE dan menciptakan lingkungan digital yang lebih positif,” pungkasnya.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan terjadi penurunan pelanggaran UU ITE di kalangan generasi muda dan tercipta kesadaran akan pentingnya etika dalam bermedia sosial. Program ini juga menjadi contoh nyata bagaimana mahasiswa dapat berperan aktif dalam memberikan kontribusi positif kepada masyarakat melalui edukasi dan pemberdayaan.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Dosen Pembimbing Lapangan : Erwin Adriono, S.T., M.T.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *