Krajan.id – Pada tanggal 21 Juli 2024, Balai Pertemuan Pucangwolu di Kelurahan Giriwono, Kecamatan Wonogiri, menjadi saksi pelaksanaan program sosialisasi mengenai bahaya judi online (Judol) oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Diponegoro (UNDIP).
Program ini, yang diinisiasi oleh Setya R Yoseline Br Tampubolon dari Fakultas Hukum, bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, khususnya Karang Taruna Gempar, terkait dampak negatif Judol serta aspek hukum yang mengaturnya sesuai Pasal 303 Bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Acara ini merupakan bagian dari program kerja monodisiplin yang dirancang oleh mahasiswa KKN UNDIP dengan fokus pada penegakan hukum terhadap praktik Judol. Setya R Yoseline menjelaskan, “Kami ingin memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya judi online dan sanksi hukum yang bisa mereka hadapi jika terlibat dalam aktivitas tersebut.”
Pasal 303 Bis KUHP adalah aturan hukum yang menjerat individu yang terlibat dalam perjudian, berbeda dengan Pasal 303 KUHP yang ditujukan untuk pemilik rumah atau bandar perjudian. Materi sosialisasi yang disampaikan mencakup definisi Judol, dampak negatifnya, serta pentingnya memahami konsekuensi hukum bagi pelaku.
“Sosialisasi ini diharapkan dapat membuka wawasan para remaja Karang Taruna untuk lebih bijak dalam memilih kegiatan dan menghindari jebakan judi online yang dapat memiskinkan diri,” tambah Setya R Yoseline.
Sebanyak 33 anggota Karang Taruna Gempar hadir dalam acara ini, menunjukkan antusiasme mereka untuk belajar dan memahami lebih jauh mengenai ancaman Judol yang semakin marak terjadi secara diam-diam. Melalui sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat mengidentifikasi situs atau link yang berbahaya serta mengetahui sanksi yang dapat dijatuhkan sesuai dengan Pasal 303 Bis KUHP.
Menurut Setya R Yoseline, program sosialisasi ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum di kalangan peserta.
“Dengan adanya pengetahuan ini, remaja Karang Taruna Pucangwolu dapat menjauhkan diri dari aktivitas yang merugikan seperti Judol, serta lebih memilih kegiatan yang positif dan bermanfaat bagi diri sendiri dan lingkungan,” ujarnya.
Acara ini berlangsung tanpa hambatan dan diterima dengan baik oleh peserta. Diharapkan, sosialisasi ini tidak hanya berdampak positif bagi para remaja Karang Taruna Gempar, tetapi juga menyebarkan kesadaran hukum ke seluruh masyarakat Kelurahan Giriwono, sehingga mereka lebih bijak dalam mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.