Pelatihan Mekanisme Pengajuan Gugatan Perkara Perdata di Ngadirojo Kidul: Membekali Masyarakat dengan Pengetahuan Hukum

Sesi foto bersama mahasiswa KKN UNDIP setelah memberikan pelatihan yang bertajuk "Mekanisme Pengajuan Gugatan Perkara Perdata". (doc. Pribadi)
Sesi foto bersama mahasiswa KKN UNDIP setelah memberikan pelatihan yang bertajuk "Mekanisme Pengajuan Gugatan Perkara Perdata". (doc. Pribadi)

Krajan.id – Pada (29/7/2024), Balai Desa Ngadirojo Kidul, Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, menjadi saksi penting dari sebuah inisiatif edukatif yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan masyarakat setempat. Pelatihan bertajuk “Mekanisme Pengajuan Gugatan Perkara Perdata” ini diselenggarakan oleh Ahmad Sahid, seorang mahasiswa KKN dari Tim II Undip Fakultas Hukum.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat seperti kader desa, anggota Karang Taruna, perangkat desa, dan Ibu PKK, yang semuanya menunjukkan antusiasme tinggi dalam memahami lebih dalam prosedur pengajuan gugatan perdata.

Pelatihan tersebut difokuskan pada penjelasan rinci mengenai mekanisme dan langkah-langkah yang harus diambil oleh masyarakat ketika ingin mengajukan gugatan perkara perdata di pengadilan. Ahmad Sahid, selaku penyelenggara pelatihan, menjelaskan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai proses hukum, yang seringkali dianggap rumit oleh masyarakat awam.

“Kami ingin masyarakat tidak lagi merasa takut atau bingung ketika berhadapan dengan proses hukum. Pengetahuan tentang pengajuan gugatan ini penting agar hak-hak mereka dapat terlindungi dengan baik,” ujar Ahmad Sahid.

Dalam sesi pelatihan, peserta diberikan informasi mengenai tahapan-tahapan penting yang harus dilalui dalam proses pengajuan gugatan perdata. Mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, hingga proses pengajuan ke pengadilan. Semua dijelaskan dengan bahasa yang mudah dipahami, dilengkapi dengan contoh-contoh kasus yang relevan.

Ahmad Sahid juga memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban seorang penggugat serta bagaimana cara mengatasi tantangan-tantangan hukum yang mungkin dihadapi selama proses tersebut berlangsung.

Acara ini tidak hanya menjadi ajang edukasi, tetapi juga kolaborasi antara berbagai komponen masyarakat. Kader desa hadir untuk memastikan bahwa informasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik oleh masyarakat, sementara Karang Taruna, sebagai perwakilan generasi muda, turut serta untuk mendapatkan bekal pengetahuan hukum yang bisa mereka manfaatkan di kemudian hari.

Perangkat desa memberikan dukungan administratif yang diperlukan agar acara berjalan lancar, sedangkan Ibu PKK mengikutinya dengan harapan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapatkan dalam kegiatan pemberdayaan keluarga dan sosial.

Balai Desa Ngadirojo Kidul dipilih sebagai lokasi pelatihan karena aksesibilitasnya yang mudah dijangkau serta fasilitasnya yang memadai. Dengan letaknya yang strategis, diharapkan pelatihan ini dapat menjangkau sebanyak mungkin peserta, terutama mereka yang mungkin sangat membutuhkan pemahaman mengenai mekanisme pengajuan gugatan perdata.

Pemilihan tanggal pelaksanaan pada (29/7/2024) juga telah dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan kehadiran optimal dari semua pihak yang berkepentingan.

Pemaparan materi oleh mahasiswa KKN UNDIP saat memberikan pelatihan yang bertajuk "Mekanisme Pengajuan Gugatan Perkara Perdata". (doc. Pribadi)
Pemaparan materi oleh mahasiswa KKN UNDIP saat memberikan pelatihan yang bertajuk “Mekanisme Pengajuan Gugatan Perkara Perdata”. (doc. Pribadi)

Pelatihan ini merupakan respon terhadap kebutuhan mendesak masyarakat untuk lebih mengenal dan memahami proses hukum, khususnya dalam pengajuan gugatan perdata. Banyak masyarakat yang selama ini merasa kesulitan dalam menghadapi sengketa hukum karena kurangnya pemahaman terhadap prosedur yang harus ditempuh.

Dengan adanya pelatihan ini, Ahmad Sahid berharap masyarakat akan lebih siap dan percaya diri dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami berharap pelatihan ini dapat menjadi awal dari peningkatan pemahaman hukum di masyarakat, sehingga mereka dapat lebih berdaya dalam melindungi hak-haknya,” tambahnya.

Selama pelatihan berlangsung, peserta tidak hanya mendapatkan materi secara teoritis, tetapi juga terlibat dalam diskusi interaktif yang memungkinkan mereka untuk bertanya langsung kepada narasumber mengenai berbagai masalah hukum yang mereka hadapi. Kesempatan ini dimanfaatkan dengan baik oleh peserta, yang tampak antusias dalam menggali pengetahuan lebih dalam.

Baca Juga: Guna Kepentingan Penulisan Sejarah Lokal, Tim II KKN UNDIP Lakukan Pelatihan Digitalisasi Arsip Desa

Secara keseluruhan, pelatihan ini berhasil meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Ngadirojo. Ahmad Sahid menyatakan bahwa tanggapan positif dari para peserta menunjukkan keberhasilan pelatihan ini dalam membekali mereka dengan pengetahuan yang dapat diaplikasikan secara praktis.

Diharapkan, kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan untuk memperkuat pemahaman hukum di masyarakat, serta memberikan kontribusi nyata dalam penyelesaian sengketa di tingkat lokal.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *