Tak Ada Ampun! Mentan Turun Gunung Sikat Penjual Pupuk Nakal di Lumajang

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat kunjungan kerja di kebun tebu P240T Jatiroto, Lumajang, Selasa (10/6/2025). (doc. IST)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat kunjungan kerja di kebun tebu P240T Jatiroto, Lumajang, Selasa (10/6/2025). (doc. IST)

Lumajang, Krajan.id – Langkah tegas ditunjukkan Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Selasa (10/6/2025). Dalam kunjungannya ke kebun tebu P240T yang berada di wilayah Jatiroto, Mentan Amran menerima laporan mengenai praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lumajang, Indah Amperawati, yang menyampaikan keluhan petani terkait harga pupuk yang masih kerap dijual melebihi ketentuan.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka dan penuh atensi, Bupati Indah menyampaikan, “Ada yang jual pupuk di Lumajang di atas angka HET, Pak Menteri. Mohon arahannya.”

Mendapat laporan ini, Menteri Amran langsung merespons dengan ketegasan yang jarang terlihat pada pejabat setingkat menteri. Ia menekankan bahwa praktik semacam ini merupakan pelanggaran serius terhadap aturan distribusi pupuk bersubsidi dan tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.

Penjual pupuk di atas HET, dicabut izinnya,” ujar Amran dengan nada tegas di hadapan petani dan aparat daerah yang hadir. Ia juga meminta dukungan langsung dari aparat kepolisian agar tindakan hukum bisa segera dilakukan terhadap pelaku pelanggaran.

“Saya minta Kapolres Lumajang untuk mendampingi. Distributor yang menjual pupuk di atas HET, izinnya harus segera dicabut,” tambahnya lagi.

Tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian pun tidak membutuhkan waktu lama. PT Pupuk Indonesia (Persero) langsung merespons dengan cepat dan tegas. Perusahaan pelat merah itu memutuskan untuk menghentikan kerja sama penyaluran pupuk bersubsidi dengan kios Berkah Abadi yang berlokasi di Kecamatan Senduro, Lumajang.

Baca Juga: Mahasiswa UNIBA Gencarkan Budaya Literasi Anak Lewat Ragam Program Kreatif dan Kolaboratif

Berdasarkan hasil inspeksi di lapangan yang dilakukan bersama pihak Polres Lumajang, diketahui bahwa kios tersebut terbukti menjual pupuk NPK subsidi dengan harga Rp150.000 per sak, jauh di atas HET yang telah ditentukan.

Senior Manager Regional 3A Pupuk Indonesia, Saroyo Utomo, menyampaikan bahwa keputusan untuk memutus kontrak dengan kios Berkah Abadi diambil sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam menjaga integritas penyaluran pupuk subsidi.

“Sesuai ketentuan dalam surat perjanjian jual-beli antara distributor dan kios, atas pelanggaran ketentuan menjual di atas HET, maka kios Berkah Abadi resmi ditutup dan kontraknya diputus pada hari ini, 10 Juni 2025,” ungkap Saroyo.

Untuk mencegah dampak terhadap petani, Pupuk Indonesia segera melakukan langkah antisipatif. Stok pupuk subsidi NPK sebanyak 8 ton yang sebelumnya berada di kios Berkah Abadi akan segera dialihkan ke kios pengganti, yakni UD Madani, yang telah ditunjuk resmi oleh perusahaan.

Selain itu, sistem distribusi digital melalui aplikasi i-Pubers milik kios Berkah Abadi juga langsung dinonaktifkan agar tidak ada transaksi yang terjadi setelah pelanggaran ditemukan. Ini membuktikan keseriusan Pupuk Indonesia dalam menjaga kelancaran distribusi pupuk sesuai regulasi.

Sebagai informasi tambahan, HET pupuk subsidi tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Untuk pupuk Urea sebesar Rp2.250/kg, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan pupuk organik Rp800/kg.

Saroyo juga memberikan peringatan keras kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran terhadap ketentuan distribusi pupuk bersubsidi akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga pemutusan hubungan kerja.

“Setiap pelanggaran terhadap harga yang ditentukan, terutama jika terjadi kesepakatan harga tanpa pencatatan yang sah atau pungutan di luar ketentuan, akan dikenakan sanksi berat,” tegasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Pupuk Indonesia terus menggencarkan edukasi kepada petani, kios, dan semua pihak terkait mengenai pentingnya mematuhi harga yang telah ditetapkan. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mewajibkan setiap kios untuk memasang spanduk informasi yang mencantumkan nomor pengaduan resmi perusahaan.

Baca Juga: Kelompok 5 Tim 109 KKN Tematik SDGs UNDIP 2025 Wujudkan Kantin Aman Halal Bergizi di Kantin Teknik Mesin dan Kantin Teknik Kimia UNDIP

Masyarakat dan petani juga didorong untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan dengan menghubungi tim lapangan Pupuk Indonesia atau melalui layanan pelanggan bebas pulsa di 0800 100 8001 dan WhatsApp di 0811 9918001.

“Masyarakat juga dapat berpartisipasi mengawasi peredaran pupuk bersubsidi. Jika terdapat hal mencurigakan, jangan segan untuk melapor kepada aparat penegak hukum,” tambah Saroyo.

Langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memberantas penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi. Dengan kerja sama lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, BUMN, serta aparat penegak hukum, diharapkan distribusi pupuk bisa kembali sesuai jalur, transparan, dan berpihak kepada petani sebagai pihak yang paling membutuhkan.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *