Tekan Penggunaan Knalpot Brong, Mahasiswa KKN UNDIP Lakukan Kampanye Kesadaran Hukum di Desa Bumiharjo, Wonogiri

Mahasiswa Tim II KKN UNDIP saat melakukan kampanye kesadaran hokum terkait knalpot brong di Desa Bumiharjo, (7/8/2024). (doc. Pribadi)
Mahasiswa Tim II KKN UNDIP saat melakukan kampanye kesadaran hokum terkait knalpot brong di Desa Bumiharjo, (7/8/2024). (doc. Pribadi)

Krajan.id – Mahasiswa Tim II KKN Universitas Diponegoro (UNDIP) periode dua tahun 2024 berhasil menggelar kampanye kesadaran hukum terkait penggunaan knalpot brong di Desa Bumiharjo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri, pada Rabu (7/8/2024). Kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak hukum dan sosial dari penggunaan knalpot brong, yang sering kali mengganggu kenyamanan publik.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini diawali dengan survei permasalahan di Desa Bumiharjo, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama Kepala Desa Bumiharjo untuk menyusun strategi pelaksanaan kampanye. Setelah melalui proses diskusi, diputuskan bahwa penyuluhan akan dilakukan di Dusun Kepuh Kulon, yang dinilai sebagai lokasi strategis untuk menyampaikan pesan kepada masyarakat.

Dalam penyuluhan tersebut, mahasiswa KKN UNDIP mengedukasi warga mengenai aturan hukum yang mengatur penggunaan knalpot brong serta dampak negatifnya, baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan lingkungan.

“Masyarakat harus memahami bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kenyamanan dan ketenangan lingkungan sekitar,” ungkap Syahrul Suracipta Hidayat, mahasiswa Fakultas Hukum, UNDIP.

Baca Juga: Mahasiswa KKN UPN “Veteran” Jatim Bantu Pondok Pesantren Nurul Iman Promosikan Ayam Organik Melalui Pembuatan Brand Identity

Selain memberikan edukasi, mahasiswa juga mengadakan sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan bagi warga untuk mengungkapkan pendapat dan bertanya tentang isu knalpot brong. Dalam sesi ini, Syahrul menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat.

“Kami berharap melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Bumiharjo dapat lebih memahami konsekuensi hukum dari penggunaan knalpot brong dan mulai mematuhi peraturan yang ada,” tambahnya.

Baca Juga: Bimbingan UU ITE oleh Mahasiswa KKN UNDIP: Meningkatkan Etika Berkomunikasi di Media Sosial untuk Remaja Desa Bumiharjo

Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN UNDIP juga merencanakan pelatihan bagi pemuda desa tentang cara membuat knalpot yang sesuai standar hukum. Program ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengurangi penggunaan knalpot brong, serta membangun kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan masyarakat.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *