Tingkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat, Mahasiswa KKN UNDIP Edukasi Alur Pengajuan Pledoi dan Gugatan Perkara Pidana di Desa Ngadirojo Kidul

Sesi foto bersama mahasiswa KKN UNDIP dengan para peserta pelatihan dan edukasi hukum terhadap pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. (doc. Pribadi)
Sesi foto bersama mahasiswa KKN UNDIP dengan para peserta pelatihan dan edukasi hukum terhadap pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. (doc. Pribadi)

Krajan.id – Pada (29/7/2024), Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, menjadi saksi pelaksanaan pelatihan dan edukasi hukum mengenai pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja monodisiplin I yang diselenggarakan oleh Patricia Astuti Silaban, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro dari Fakultas Hukum.

Bacaan Lainnya

Latar belakang dari pelaksanaan kegiatan ini berakar pada hasil survei yang menunjukkan bahwa masyarakat Desa Ngadirojo Kidul masih memiliki pemahaman yang terbatas tentang hukum pidana, terutama dalam hal pengajuan pledoi dan gugatan perkara pidana.

“Banyak dari masyarakat yang belum memahami alur hukum pidana, terutama bagaimana cara mengajukan pembelaan atau gugatan dalam perkara pidana. Ini menjadi perhatian kami untuk memberikan edukasi yang lebih mendalam,” ujar Patricia Astuti Silaban.

Program kerja ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar tentang hukum pidana, tetapi juga untuk memberdayakan masyarakat desa melalui edukasi yang melibatkan perangkat desa, karang taruna, kader desa, dan ibu-ibu PKK sebagai penggerak dalam melanjutkan edukasi ini secara berkelanjutan. Sasaran utama dari pelatihan ini adalah masyarakat Desa Ngadirojo Kidul, yang diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran mereka tentang hukum pidana.

Mahasiswa KKN UNDIP saat memaparkan materi dalam pelatihan dan edukasi hukum terhadap pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. (doc. Pribadi)
Mahasiswa KKN UNDIP saat memaparkan materi dalam pelatihan dan edukasi hukum terhadap pengajuan pledoi atau pembelaan dan gugatan perkara pidana. (doc. Pribadi)

Pelatihan dimulai dengan penjelasan mengenai dasar hukum pidana di Indonesia, yang terdiri dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai hukum materiil, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai hukum formil. Fokus dari edukasi ini adalah proses pengajuan pledoi atau pembelaan, serta gugatan perkara pidana, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP.

Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan mendapatkan respon positif dari para peserta yang sangat antusias untuk memahami lebih dalam mengenai hukum pidana.

Baca Juga: Tingkatkan Pemberdayaan dan Potensi Usaha Lokal, Kelompok 1 KKN-PPM UMBY Adakan Sosialisasi Inovasi Teh Mawar di Dusun Pakis Kulon

“Kami sangat senang melihat antusiasme masyarakat yang ingin belajar lebih banyak tentang hukum. Edukasi ini diharapkan bisa menjadi bekal penting bagi mereka dalam menghadapi berbagai masalah hukum yang mungkin timbul di kemudian hari,” tambah Patricia.

Sebagai upaya untuk memperluas jangkauan edukasi, penyelenggara juga menyebarkan poster kepada peserta dan menempatkannya di kantor kepala desa. Poster ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam memahami alur pengajuan pledoi dan gugatan perkara pidana sesuai dengan hukum positif di Indonesia.

Baca Juga: Cara Hidup Baru dengan AI: Mahasiswa UNDIP membuat pelatihan AI ke Perangkat Desa

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Ngadirojo Kidul dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran hukum mereka, sehingga lebih siap dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan hukum pidana yang mungkin terjadi.

Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *