Akar Psikologis KDRT: Analisis Melalui Teori Kriminalitas Sigmund Freud

Ilustrasi KDRT
Ilustrasi KDRT

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), adalah suatu fenomena atau kejadian yang sangat kompleks dan menjadi isu dalam kehidupan berumah tangga. KDRT ini juga merupakan suatu masalah sosial yang dapat merugikan dan mempengaruhi banyak individu atau orang lain di berbagai belahan dunia. Tindakan ini adalah suatu fenomena yang memberikan dampak sangat besar terutama bagi seorang perempuan atau istri, yang dimana dari kejadian ini akan memberikan dampak negatif yang sangat mendalam baik secara fisik, psikologis yang berhubungan dengan kejiwaan, seksual, emosional, dan penelantaran rumah tangga. KDRT ini adalah suatu tindakan kriminalitas atau suatu tindakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan juga suatu bentuk diskriminasi.

KDRT ini, merupakan suatu tindakan kekerasan karena itu tindakan ini adalah suatu tindakan kriminalitas atau tindakan kejahatan yang sudah sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga. Dari tindakan yang begitu signifikan ini, akan berdampak terhadap perempuan atau seorang istri dalam rumah tangga dan juga terhadap anak. Tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga ini, terjadi karena adanya gangguan psikologis atau karena adanya percecokan atau perselisihan dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan, yang kemudian stres, adanya rasa tidak nyaman dan sebagainya, sehingga muncul rasa emosional yang kemudian merujuk kepada suatu tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap istri dan anak (Kriminalitas & Kriminalitas, 1999).

Bacaan Lainnya

Bagi pasangan suami dan istri, pernikahan adalah suatu keinginan dan harapan yang tentunya menawarkan keintiman, kasih sayang, persahabatan, dan pemenuhan kebutuhan seksual. Dalam pernikahan setiap pasangan suami dan istri tentunya mempunyai impian dan harapan agar dalam kehidupan rumah tangga mereka dapat hidup bahagia, rukun, damai, tentram dan sejahtera, serta hidup saling menyayangi dan mencintai satu sama lain secara lahir dan batin. Namun, dalam kenyataannya pernikahan dan hidup berumah tangga itu tidak berjalan seharmonis dengan apa yang di harapkan dan yang dicita-citakan.

Tentunya dalam perjalanan pernikahan dan kehidupan berumah tangga, ada begitu banyak cobaan dan penderitaan yang kemudian menimbulkan rasa gelisah, emosi, tidak nyaman, tertekan, stres, kesedihan, ketakutan, dan saling benci satu sama lain. Hal ini, yang kemudian kita jumpai ada begitu banyak rumah tangga yang bermasalah dan terpecah serta menimbulkan KDRT (Penyintas & Kunci, 2018).

Tindakan KDRT adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, karena itu sekecil apapun tindakan kekerasan yang terjadi itu, dapat dibawah ke rana hukum karena merupakan suatu tindakan kejahatan atau tindakan kriminalitas yang melanggar hukum. Dalam upaya menangani kasus tindakan KDRT ini, negara berperan aktif dengan mengesahkan UU NO. 23 Tahun 2004 yang berbicara tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengatur tentang upaya pencegahan dan penanganan baik represif, kuratif, dan rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan yang harus dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat, sebagai suatu upaya untuk menangani dan menghadapi tindakan KDRT.

Dalam pasal 1 UU NO. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, definisi tentang kekerasan dalam rumah tangga adalah  tindakan kekerasan yang d lakukan terhadap perempuan yang kemudian berdampak pada diri seseorang baik secara fisik, psikologis, dan penelantaran rumah tangga, dan juga termasuk ancaman untuk melakukan suatu tindakan, pemaksaan, dan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga  (Penyintas & Kunci, 2018).

Negara dalam hal ini adalah pemerintah dengan melihat dan mengatasi tindakan kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga ini, maka dibuat UU No 23 Tahun 2004 tersebut sebagai suatu cara dan upaya yang diambil untuk mengatasi dan mencegah tindakan kejahatan ini berupa kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga ini kebanyakan terjadi karena adanya beberapa faktor penyebab baik secara internal maupun secara eksternal. Yang menjadi korban dalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini adalah kaum perempuan atau istri, anak dan pembantu rumah tangga.

Namun yang sering terjadi dan menjadi isu adalah kaum perempuan baik itu istri maupun pembantu rumah tangga. KDRT, dilihat dari kasus yang terjadi sebelumnya dan akhir-akhir ini kaum wanita lah yang paling dominan. Kaum perempuan dianggap yang paling lemah dan juga struktur kebudayaan dalam suatu masyarakat yang memungkinkan terjadinya tindakan kekerasan dalam rumah tangga. Karena itu hak individu dan keluarga dijamin oleh pemerintah sebagai suatu tanggung jawab untuk mengatasi tindakan kekerasan ini.

KDRT, dalam perspektif Sigmund Freud adalah suatu tindakan kriminalitas atau tindakan kejahatan yang dapat merugikan orang lain baik secara fisik, maupun psikologis. Disebut sebagai suatu tindakan kriminalitas atau kejahatan karena melanggar norma hukum dan norma-norma sosial dan agama sehingga masyarakat menentangnya. Karena itu pemahaman yang mendalam mengenai akar psikologis dalam rumah tangga ini sangatlah penting.

Dalam konteks ini, pandangan dan teori dari Sigmund Freud tentang kriminalitas dapat memberikan suatu penawaran dalam pandangan untuk memahami perilaku kekerasan dan agresif, dengan menyoroti peran konflik internal, traumatisasi masa lalu, dan mekanisme pertahanan psikologis. Freud mengemukakan bahwa perilaku manusia dipengaruhi oleh ketegangan antara insting dan struktur psikis individu. Karena itu dalam konteks kekerasan dalam rumah tangga, pengetahuan dan pemahaman tentang bagaimana konflik internal dan traumatisasi masa lalu dapat mempengaruhi perilaku agresif yang ada dalam diri individu (Kriminalitas & Kriminalitas, 1999).

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Istilah “kekerasan” dalam kamus bahasa Indonesia diartikan sebagai suatu hal yang bersifat, berciri keras, atau suatu tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang dapat menimbulkan cedera atau matinya orang lain, atau yang dapat menyebabkan kerusakan fisik. Berdasarkan pengertian tersebut maka kekerasan adalah suatu perbuatan atau tindakan yang lebih bersifat fisik yang dilakukan seseorang dan dapat menyebabkan luka, cacat, sakit dan yang harus diketahui adalah bahwa adanya keterpaksaan dan ketidakrelaan  dari korban kekerasan tersebut (Barat et al., 2016). Tindakan yang dilakukan ini merupakan suatu perbuatan kejahatan yang sangat merugikan dan merusak kehidupan orang lain baik secara fisik, maupun psikologis.

Kata kekerasan yang dimaksudkan ini, memiliki kemiripan dengan kata dalam bahasa inggris yakni “violence” yang memiliki pengertian bahwa kekerasan adalah suatu serangan atau invasi terhadap fisik ataupun integritas mental psikologis seseorang. Kekerasan yang dimaksudkan dalam bahasa Indonesia hanyalah suatu tindakan kekerasan yang sacara umum bersifat suatu serangan fisik belaka. Namun kata violence jika dimaksudkan sama dengan kekerasan, maka kekerasan tersebut merujuk kepada kekerasan fisik atau psikologis. Dari beberapa pengertian tentang kekerasa, menurut para krimonologi kekerasan yang terjadi dan mengakibatkan kerusakan secara fisik maupun psikologis ini adalah suatu tindakan kekerasan yang bertentangan dengan norma hukum, maka tindakan ini adalah suatu tindakan kejahatan. Karena itu dari pengertian tersebut maka, kasus kekerasan dalam rumah tanggga dapat dijaring dengan pasal-pasal KUHP tentang kejatan  (Barat et al., 2016).

KDRT adalah suatu tindakan kekerasan dalam kehidupan rumah tangga terutama terhadap kaum wanita yang kemudian akan menyebabkan penderitaan atau kerugian terhadap korban kekerasan baik secara fisik, seksual, maupun secara psikologis serta penelantaran dalam rumah tangga (Wilayah et al., n.d.). Tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini menjadi suatu kejadian atau fenomena yang begitu kompleks dalam kehidupan berumah tangga, karena adanya berbagai macam faktor penyebab yang tentunya dapat merugikan orang lain atau individu lain. Dari kasus-kasus yang terjadi, di Indonesia kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga meningkat secara signifikan dengan melihat jumlah kasus yang terjadi dari tahun ke tahun.

Tentunya dalam perjalanan pernikahan dan kehidupan berumah tangga, ada begitu banyak cobaan dan penderitaan yang kemudian menimbulkan rasa gelisa, emosi, tidak nyaman, tertekan, sters, kesedihan, ketakutan, dan saling benci satu sama lain. Hal ini, yang kemudian kita jumpai ada begitu banyak rumah tangga yang bermasalah dan terpecah serta menimbulkan kekerasan dalam rumah tangga yang kita sebut sebagai KDRT (Penyintas & Kunci, 2018).

Baca Juga: Problem Kesetaraan Gender Dalam Hukum Adat Indonesia Tinjauan Betty Friedan

KDRT ini juga merupakan suatu masalah sosial yang dapat merugikan dan mempengaruhi banyak individu atau orang lain di berbagai belahan dunia. Tindakan ini adalah suatu fenomena yang memberikan dampak sangat besar terutama bagi seorang perempuan atau istri, yang dimana dari kejadian ini akan memberikan dampak negatif yang sangat mendalam baik secara fisik, psikologis yang berhubungan dengan kejiwaan, seksual, emosional, dan penelataran rumah tangga. Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini adalah suatu tindakan kriminlitas atau suatu tindakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan dan merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan juga suatu bentuk diskriminasi.

Tindakan KDRT bukanlah suatu tindakan kekerasan yang baru dialami dan dihadapi, melainkan tindakan kekerasan ini sudah ada sejak sepasang suami dan istri membangun suatu rumah tangga. karena itu ada berbagai macam faktor yang menyebabkan terjadinya tindakan kekerasan tersebut seperti adanya sikap membangkang istri tidak melakukan kewajibannya dengan baik dalam rumah tangga, adanya perasaan cemburu, stres, faktor ideologi, budaya suku/ras, masyarakat, keluarga, individu, ekonomi, pendidikan yang lemah dan sebagainya (Novi et al., 2020).

Dengan meningkatnya kasus KDRT, negara berperan aktif dalam upaya untuk menjaga dan melindungi hak individu dan keluarga dengan mengeluarkan dan mengesahkan UU  No. 23 Tahun 2004 yang berisi tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Maksud sesungguhnya dari UU No. 23 Tahun 2004 ini adalah suatu upaya atau cara dalam mengatasi dan mencegah terjadinya suatu tindakan KDRT (tujuan preventif), melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga (tujuan protektif), menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga (tujuan represif), dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera (tujuan konsolidatif). Hal ini merupakan suatu perwujudan prinsip persamaan hak dan penghargaan terhadap martabat manusia (Novi et al., 2020).

Kriminalitas Dalam Perspektif Sigmund Freud

Sigmund Freud adalah seorang Austria keturunan Yahudi dan pendiri aliran psikoanalisis dalam bidang ilmu psikologi. Ia mendirikan sebuah praktek pribadinya dan mulai mengembangkan metode terapi yang melibatkan dialog terbuka antara pasien dan terapis. Metode ini kemudian dikenal dengan sebutan psikoanalisis. Dalam Pemikiran Freud berfokus pada pemahaman tentang pikiran bawah sadar dan konflik psikologis . Ia meyakini bahwa banyak masalah psikologis berasal dari konflik-konflik yang tersembunyi di dalam pikiran bawah sadar, terutama yang berkaitan dengan keinginan seksual dan agresi (suatu perilaku yang bertujuan untuk melukai atau merugikan individu lain) (No Title, 2021).

Freud juga mengembangkan konsep struktur kepribadian, seperti id, ego, dan superego, serta teori tentang perkembangan seksual pada anak-anak. Ada beberapa pemikiran yang di kembangkan oleh Freud, namun yang menjadi fokus dan yang akan dibahas adalah salah satu pemikirannya tentang kriminalitas. Dalam pemikiran Freud ia mengatakan bahwa Kriminalitas adalah hasil dari hati nurani yang terlalu berlebihan dalam memikirkan sesuatu. Kondisi berlebihan ini kemudian menimbulkan perasaan bersalah yang tidak dapat ditahan oleh indvidu. Perasaan bersalah ini mendorong individu untuk melakukan suatu tindakan kriminalitas atau perbuatan jahat lainnya. Perasaan bersalah ini kemudian mereda setelah individu memperoleh hukuman.

Menurut Freud, perilaku kriminal atau perbuatan jahat lainnya dapat dipengaruhi oleh adanya ketidakseimbangan antara Id, Ego, dan Superego dalam psikologi seseorang. Menurut Freud Idadalah bagian dari kepribadian kita yang mendorong keinginan dasar dan naluri, seperti makan, minum, dan dorongan seksual, atau dengan kata lain Id: Ini adalah bagian dari diri kita yang menginginkan sesuatu sekarang juga.

Baca Juga: Pengaruh Budaya Patriarki Terhadap Kesetaraan Gender Di Indonesia Menurut Perspektif Betty Friedan

Kemudian Ego berfungsi untuk memenuhi keinginan Id secara realistis dan sosial yang dapat diterima, atau Ego: Ini adalah bagian dari diri kita yang berusaha membuat id dan superego bahagia. sedangkan Superego adalah bagian moral dari kepribadian kita yang berfungsi untuk mengendalikan Id, atau Superego Ini, adalah bagian dari diri kita yang berusaha mematuhi aturan dan berperilaku baik. Oleh karena itu, menurut pandangan Freud Jika ada ketidakseimbangan antara ketiga elemen ini, misalnya, jika Id terlalu kuat dan Ego atau Superego tidak cukup kuat untuk mengendalikannya, seseorang mungkin cenderung melakukan tindakan yang menyimpang dari norma, termasuk tindakan kriminal.

Tindakan kriminalitas dalam pandangan Sigmund Freud bertolak dari adanya konflik psikologis, yang di mana dalam pemikiran bawah sadar seseorang terdapat konflik-konflik yang tersembunyi yang dapat mengakibatkan seseorang cendrung untuk melakukan berbagai macam tindakan yang lebih bersifat agresif dan keinginan seksual. Ia juga berpandangan bahwa kriminalitas itu terjadi ketika hati nurani terlalu berlebihan dalam memikirkan sesuatu, kemudian pemikiran yang berlebihan ini tidak dapat diatasi sehingga seseorang akan merasa bersalah dan melakukan perbuatan jahat atau tindakan kriminalitas.

Akar psikologis KDRT : Dalam Perspektif Sigmund Freud

KDRT adalah suatu tindakan kekerasan yang bersifat kriminalitas di mana tindakan ini dapat merugikan orang lain baik secara fisik, maupun psikologis. Tindakan KDRT ini terjadi karena adanya berbagai macam faktor baik faktor eksternal maupun faktor internal. Ada beberapa faktor penyebab yaitu: teori biologis (manusia, seperti juga hewan, memiliki suatu insting agresif yang sudah ada sejak lahir, teori frustrasi-agresi (kekerasan sebagai suatu cara untuk mengurangi ketegangan yang di hasilkan oleh frustrasi) (Psikologis, n.d.). ideologi, budaya, masyarakat, dan keluarga.

Melemahnya kemampuan untuk beradaptasi, KDRT bukan hanya sebuah ketimpangan gender tetapi, karena kurangnya komunikasi, ketidak harmonisan, ketidakmampuan untuk mengendalikan emosi, ketidakmampuan dalam mencari solusi, kondisi mabuk karena minuman keras dan narkoba (Santoso, 2019). Berkaitan dengan kepribadian atau perilaku yang mendatangkan amarah, stres, dan tertekan, masalah sosial, dan masalah ekonomi.

Tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, khususnya terhadap kaum perempuan menjadi suatu isu yang signifikan dan menjadi fenomena yang harus dihadapi dan diatasi oleh setiap orang dan juga bagi negara yaitu pemerintah untuk mengupayakan agar tindakan kriminalitas ini dapat teratasi dengan baik. Dari akar psikologis kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi, memberikan dampak yang begitu besar terhadap korban baik itu istri, anak, lansia, maupun pembantu rumah tangga. faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga ini, jika dilihat bahwa faktor penyebab ini datang dari dalam diri dan juga dari luar yang disebut faktor internal dan eksternal.

Dari berbagai faktor penyebab yang terjadi Freud memiliki suatu pandangan yang berbeda mengenai tindakan kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga, Freud melihat bahwa tindakan kekerasan ini adalah suatu tindakan kriminalitas atau suatu tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain. Dalam pandangan Freud faktor yang paling penting dalam diri seseorang adalah ketidaksadaran. Pada mulanya dalam pemikiran Sigmund Freud, kehidupan psikis seseorang terbagi menjadi dua bagian yaitu kesadaran dan ketidaksadaran. Kemudian Freud menggambarkan ketidaksadaran itu adalah bagian gunung es yang nampak di permukaan laut. Sedangkan bagian ketidaksadaran yang paling besar berada dibawah permukaan laut yang mengandung insting dan kemudian mendorong semua perilaku manusia (Pendidikan & Jepang, 2009).

Sigmund Freud berpandangan bahwa manusia itu makhluk yang deterministik, yang memiliki sebuah pengretian bahwa kegiatan manusia pada dasarnya ditentukan oleh irasional, kekuatan alam bawah sadar, dorongan biologis, dan insting pada masa kanak-kanak dalam kehidupan seorang individu. Ia juga mengatakan bahwa kesadaran itu hanyalah suatu bagian yang kecil saja dari kehidupan mental, sedangkan ketidaksadaran atau alam bawasadar adalah suatu bagian yang terbesar. Karena itu antara psikoanalisis dan tindakan kekerasan mempunyai suatu hubungan yang sangat kompleks, di mana psikoanalisis tersebut dapat memberikan suatu pemahaman dan memperkaya tingkat perilaku atau sikap dalam hubungan dengan tindakan kekerasan (Syawal, n.d.).

Tindakan KDRT ini, adalah suatu tindakan yang berkaitan dengan kepribadian atau perilaku seseorang. Kepribadian adalah suatu gambaran perilaku atau tingka laku seseorang yang menjadi objek formal dalam kajian psikologi. Dalam pandangan Freud tentang kepribadian ini dapat dilihat dari teori mimpi, di mana seluruh aktivitas manusia baik yang normal maupun tidak normal sangat dipengaruhi oleh alam bawah sadar. Kemudian dari teori ini muncullah suatu pemikiran  tentang konflik dalam kelompok dorongan itu sendiri dan juga dorongan dari luar. Pemikiran ini kemudian membawah ferdu sampai kepada tiga konsep dalam kepribadian atau yang disebutnya sebagai suatu daya, yaitu Id, Ego, dan Superego (Muhammad & Helmy, n.d.).

Dalam pemikiran Sigmund Freud tentang kriminalitas, tindakan kriminalitas itu terjadi karena adanya faktor penyebab yang sangat kompleks yaitu berasal dari kepribadian seorang individu, yang berhubungan dengan alam bawah sadar atau hati nurani. Namun yang dimaksudkan Freud dalam teorinya ini adalah, adanya tiga daya yang ada dalam kepribadian seseorang yang di mana tidak dapat berjalan dengan baik, seimbang dan tidak dapat teratasi. Ada tiga daya dalam pemikiran Sigmund Freud yaitu Id, Ego, dan superego. Freud melihat Id sebagai bagian dari diri kita yang menginginkan sesuatu sekarang juga. Kemudian Ego berfungsi untuk memenuhi keinginan Id secara realistis dan sosial yang dapat diterima, atau Ego: Ini adaklah bagian dari diri kita yang berusaha membuat id dan superego bahagia. sedangkan Superego adalah bagian moral dari kepribadian kita yang berfungsi untuk mengendalikan Id, atau Superego Ini, adalah bagian dari diri kita yang berusaha mematuhi aturan dan berperilaku baik.

Dari tindakan KDRT yang terjadi, dalam perspektif Sigmund Freud dapat dilihat bahwa seorang individu yang melakukan suatu perilaku yang terlarang atau tindakan kekerasan yang dapat merugikan orang lain terjadi karena adanya hati nurani atau superego begitu lemah dan tidak sempurna sehingga tidak mampu untuk mengatasi dan mengontrol berbagai macam keinginan dan dorongan dari id (suatu daya dari kepribadian yang terdapat keinginan dan dorongan yang harus dipenuhi dan dicapai), dan sebaliknya ketika ego tidak mampu untuk menjadi perantara atau menjembatani berbagai kebutuhan dari superego dan id maka akan lemah, sehingga membuat seseorang dapat melakukan suatu tindakan yang menyimpang.

Karena itu menurut pandangan ini, kejahatan itu terjadi bukan berasal dari kepribadian yang kriminal, tetapi karena lemahnya ego. Juga, ketika id yang mengandung keinginan dan dorongan ini tidak dapat dikendalikan oleh ego dan superego. Id ini adalah suatu impuls atau rangsangan yang timbul secara tiba-tiba yang memiliki suatu prinsip yaitu kenikmatan. Karena itu ketika prinsip ini muncul dan berkembang, maka superego sangatlah lemah dalam mengontrol implus tersebut (Rani et al., 2022).

Kesimpulan

KDRT adalah suatu tindakan kriminalitas dan menjadi isu yang begitu kompleks dalam kehidupan berumah tangga. Dari pendekatan atau teori yang di kembangkan oleh Sigmund Freud, dapat memberikan suatu pemahaman dan pengetahuan yang lebih mendalam mengenai konflik internal yang mendasari perilaku atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga.

Baca Juga: Konsep Utopia (Pemerintahan yang Ideal) Menurut Thomas More dan Relevansinya Bagi Demokrasi di Indonesia

Melalui pemikiran atau teori yang dikembangkan oleh Freud, kita dapat mengetahui dan memahami bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga itu bukan hanya suatu masalah fisik atau suatu perilaku yang semata, melainkan tindakan kekerasan dalam rumah tangga ini juga terjadi karena di pengaruhi oleh konflik  bawah sadar, trauma masa lalu, dan dinamika emosional yang kompleks.

Dari pendekatan-pendekatan ini, kita dapat menggunakan konsep psikoanalitik untuk mengetahui dan menganalisis akar dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga, dan juga dapat membantu seorang individu dalam mengatasi konflik internal yang mendasari tindakan kekerasan tersebut. Oleh karena itu, melalui analisis pendekatan dari Freud ini dapat memberikan pemahaman kepada kita tentang pentingnya pendekatan psikoanalitik dalam mencegah dan mengatasi tindakan KDRT dari sudut pandang psikologis yang mendasar dan holistik.


Daftar Pustaka

  • Barat, K. H., Manumpahi, E., & Pongoh, H. W. (2016). e-jour nal “Acta Diurna” Volume V. No.1 . Tahun 2016. V(1).
  • Kriminalitas, A., & Kriminalitas, P. (1999). No Title.
  • Muhammad, O., & Helmy, I. (n.d.). Kepribadian Dalam Perspektif Sigmund Freud dan Al-Qur ’ an : Studi Komparatif. 105–120.
  • No Title. (2021).
  • Novi, I., Sari, P., & Ayunah, S. (2020). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA ( Analisis Dalam Perspektif Hukum Dan Kebiasaan Masyarakat Desa ). 1, 343–354.
  • Pendidikan, P., & Jepang, B. (2009). ANALISIS TOKOH UTAMA DENGAN TEORI PSIKOANALISA SIGMUND FREUD PADA CERPEN HANA KARYA AKUTAGAWA RYUNOSUKE Skripsi.
  • Penyintas, P., & Kunci, K. (2018). Vol. 4, No. 2, September 2018 | 57. 4(23), 57–66.
  • Psikologis, P. (n.d.). KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA : 1–17.
  • Rani, F. H., Ardha, D. J., & Marlina, H. (2022). Memahami Hubungan Teori Psikoanalisis dan Teori Pengembangan Moral terhadap Terjadinya Suatu Kejahatan di Masyarakat. 22(2), 1021–1026. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i2.2269
  • Santoso, A. B. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) Terhadap Perempuan : Perspektif Pekerjaan Sosial. 10(1), 39–57.
  • Syawal, S. (n.d.). Psikoanalisis Sigmund Freud dan Implikasinya dalam Pendidikan. 1–16.
  • Wilayah, D. I., Kecamatan, R. W., & Utara, J. (n.d.). No Title.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *