Bayangkan sebuah institusi yang diberi kewenangan besar untuk menjaga ketertiban, menegakkan hukum, sekaligus melindungi masyarakat. Dalam negara demokratis, kewenangan sebesar itu hanya dapat dijalankan apabila disertai dengan integritas yang kuat dan pengawasan yang efektif. Di Indonesia, amanah tersebut berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Namun, di tengah berbagai upaya reformasi yang telah dilakukan selama bertahun-tahun, satu pertanyaan masih terus muncul di ruang publik: sejauh mana kode etik kepolisian benar-benar ditegakkan?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik terhadap individu anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran. Lebih dari itu, pertanyaan ini menyentuh aspek yang lebih mendasar, yakni bagaimana sebuah institusi menjaga integritas internalnya agar tetap memperoleh kepercayaan masyarakat.
Di balik struktur organisasi Polri terdapat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), unit yang bertugas melakukan pengawasan internal, pemeriksaan pelanggaran, hingga penjatuhan sanksi terhadap anggota yang melanggar disiplin maupun etika profesi. Keberadaan Propam menjadi instrumen penting dalam menjaga marwah institusi. Namun, apakah mekanisme yang ada saat ini sudah cukup menjamin akuntabilitas?
Kode Etik yang Kuat Secara Normatif
Secara regulatif, Polri memiliki landasan etik yang jelas melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP). Regulasi tersebut mendefinisikan kode etik sebagai seperangkat norma moral, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang menjadi pedoman perilaku anggota Polri dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Jika dilihat dari sisi aturan, fondasi yang dimiliki Polri sebenarnya cukup kokoh. Terdapat pedoman perilaku, mekanisme pengawasan, hingga prosedur penindakan bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
Namun, keberadaan aturan tidak otomatis menjamin terwujudnya perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai yang diatur. Sebagus apa pun regulasi yang disusun, efektivitasnya tetap bergantung pada konsistensi pelaksanaan dan keberanian institusi dalam menegakkannya.
Hasil penelitian melalui wawancara mendalam dengan anggota Propam menunjukkan bahwa kode etik memang difungsikan sebagai instrumen untuk menjaga standar profesionalisme dan kehormatan institusi. Dalam praktiknya, pelanggaran yang ditangani pun beragam, mulai dari pencurian, pelecehan, penyalahgunaan narkotika, hingga tindak pidana berat seperti pembunuhan.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran etik bukan persoalan kecil. Ia merupakan tantangan nyata yang harus dihadapi oleh institusi kepolisian secara serius dan berkelanjutan.
Propam: Pengawas Internal yang Menghadapi Dilema
Dalam hasil wawancara, Propam digambarkan menjalankan proses penegakan etik melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemeriksaan awal, pengumpulan bukti, pemanggilan saksi, hingga sidang yang dipimpin oleh Ankum atau Atasan yang Berwenang Menghukum.
Terdapat perbedaan antara pelanggaran disiplin dan pelanggaran etik. Pelanggaran disiplin umumnya berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap aturan kedinasan, sedangkan pelanggaran etik dapat berujung pada sanksi yang jauh lebih berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat.
Meski demikian, persoalan utama bukan hanya terletak pada prosedur. Tantangan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan objektivitas pengawasan ketika proses tersebut dilakukan oleh institusi yang berada dalam lingkup organisasi yang sama.
Pertanyaan klasik tentang “siapa yang mengawasi pengawas” menjadi relevan dalam konteks ini. Pengawasan internal memang penting, tetapi ia juga rentan terhadap konflik kepentingan, loyalitas korps, maupun budaya organisasi yang berpotensi menghambat keterbukaan.
Sidang etik yang berlangsung tertutup tetapi hasilnya dapat diumumkan kepada publik sering kali dipandang sebagai bentuk transparansi. Akan tetapi, transparansi yang sesungguhnya tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, melainkan juga menyangkut keterbukaan proses, dasar pertimbangan, dan konsistensi penerapan sanksi.
Kekhawatiran lain muncul ketika narasumber menyatakan bahwa perbaikan utama harus berasal dari kesadaran anggota Polri itu sendiri. Pernyataan tersebut memang mencerminkan pentingnya integritas individu. Namun, pada saat yang sama, hal itu memperlihatkan bahwa keberhasilan sistem masih sangat bergantung pada faktor personal.
Padahal, sistem yang baik seharusnya mampu meminimalkan ketergantungan pada moralitas individu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara konsisten, siapa pun pelakunya.
Keragaman Masyarakat dan Tantangan Penegakan Etika
Hasil wawancara juga menyinggung heterogenitas masyarakat Indonesia sebagai salah satu tantangan dalam menjalankan tugas kepolisian. Aparat dihadapkan pada berbagai karakter kelompok masyarakat, mulai dari yang kritis dan vokal hingga yang cenderung pasif terhadap kebijakan publik.
Dalam konteks tertentu, pendekatan yang adaptif memang diperlukan. Tidak semua persoalan sosial dapat diselesaikan dengan metode yang sama. Pendekatan persuasif, dialogis, dan edukatif patut diapresiasi karena menunjukkan upaya kepolisian untuk membangun hubungan yang lebih humanis dengan masyarakat.
Namun demikian, keragaman masyarakat tidak boleh menjadi alasan bagi munculnya standar yang berbeda dalam penegakan hukum dan etika.
Justru karena Indonesia merupakan negara yang majemuk, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijaga dengan lebih ketat. Kode etik akan kehilangan maknanya apabila penerapannya dipengaruhi oleh siapa yang sedang berhadapan dengan aparat, seberapa besar tekanan publik yang muncul, atau seberapa kuat posisi sosial pihak yang terlibat.
Etika profesi menuntut perlakuan yang adil, konsisten, dan tidak diskriminatif kepada seluruh warga negara.
Demonstrasi dan Ujian Netralitas Aparat
Bagian lain yang menarik perhatian dalam penelitian ini adalah pandangan mengenai demonstrasi. Narasumber menyampaikan bahwa tidak semua aksi unjuk rasa murni mewakili kepentingan rakyat karena dalam beberapa kasus terdapat kepentingan kelompok tertentu yang turut bermain.
Pandangan tersebut tentu dapat dipahami sebagai bentuk kewaspadaan aparat dalam menjaga stabilitas keamanan. Namun, perspektif semacam itu perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi prasangka institusional terhadap kelompok yang menyampaikan kritik.
Dalam negara demokrasi, hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut untuk mengedepankan profesionalisme dan netralitas ketika menghadapi demonstrasi.
Masalah muncul ketika asumsi mengenai adanya kepentingan tertentu mulai memengaruhi cara aparat memandang atau memperlakukan peserta aksi. Jika hal tersebut terjadi, maka ruang demokrasi berpotensi mengalami penyempitan.
Imbauan agar mahasiswa dan kelompok masyarakat bersikap bijak dalam menyampaikan aspirasi tentu merupakan hal yang positif. Namun, penting pula untuk menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah maupun lembaga negara merupakan bagian yang sah dalam kehidupan demokrasi.
Mahasiswa yang turun ke jalan untuk menyuarakan kepentingan publik tidak seharusnya diposisikan sebagai ancaman. Mereka merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang justru dibutuhkan dalam sistem demokrasi yang sehat.
Reformasi yang Masih Dibutuhkan
Keberadaan kode etik, Propam, dan mekanisme disiplin menunjukkan bahwa Polri memiliki instrumen untuk menjaga integritas internalnya. Akan tetapi, tantangan yang ada saat ini menuntut langkah yang lebih progresif.
Pertama, penguatan pengawasan eksternal yang independen. Peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) perlu diperluas agar tidak sekadar memberikan rekomendasi, tetapi juga memiliki posisi yang lebih kuat dalam memastikan akuntabilitas.
Kedua, peningkatan transparansi yang bersifat substantif. Publik berhak mengetahui tidak hanya hasil sidang etik, tetapi juga dasar pertimbangan dan argumentasi yang melandasi setiap putusan.
Ketiga, penguatan pendidikan etika yang berkelanjutan. Etika profesi tidak cukup diajarkan sebagai materi pelatihan formal, melainkan harus menjadi budaya organisasi yang hidup dalam praktik sehari-hari.
Keempat, penerapan sanksi yang konsisten tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Kepercayaan publik hanya akan tumbuh apabila masyarakat melihat bahwa setiap pelanggaran ditangani secara setara.
Kepercayaan Publik Tidak Lahir dari Retorika
Penegakan kode etik bukan sekadar upaya menjaga citra institusi. Lebih dari itu, ia merupakan bagian dari kontrak sosial antara negara dan warga negara. Ketika seorang anggota kepolisian melanggar etika profesi, yang tercoreng bukan hanya nama institusi, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara sebagai pelindung hak-hak mereka.
Kepercayaan publik tidak dapat dibangun melalui slogan, kampanye, atau pernyataan resmi semata. Kepercayaan tumbuh dari konsistensi tindakan, keberanian mengoreksi kesalahan, serta kesediaan institusi untuk membuka diri terhadap pengawasan.
Indonesia membutuhkan Polri yang tidak hanya kuat secara organisasi, tetapi juga kokoh secara moral. Kode etik seharusnya tidak berhenti sebagai dokumen normatif yang tersimpan dalam arsip kelembagaan. Ia harus hadir dalam setiap keputusan, setiap tindakan, dan setiap bentuk pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.





