Kita Gemar Memberi, Tapi Gengsi Menerima

Ilustrasi
Ilustrasi

Indonesia sering membangun citra sebagai negara yang aktif dalam solidaritas kemanusiaan global, terutama di kawasan ASEAN. Peran ini tidak hanya terlihat dari pernyataan politik, tetapi juga dari tindakan nyata saat negara lain menghadapi bencana. Ada semacam kebanggaan kolektif ketika Indonesia mampu hadir membantu, seolah menunjukkan kapasitas sekaligus kepedulian sebagai bagian dari komunitas internasional.

Namun, citra tersebut menjadi menarik untuk dikaji ulang ketika dihadapkan pada situasi sebaliknya, yaitu saat Indonesia sendiri berada dalam posisi membutuhkan bantuan. Dari sini, muncul ruang kritik tentang konsistensi sikap negara dalam memaknai solidaritas.

Bacaan Lainnya

Bantuan Kemanusiaan ASEAN: Solidaritas yang Harus Jalan Dua Arah

Dalam semangat bantuan kemanusiaan di ASEAN, Indonesia selama ini dikenal sebagai negara yang sigap saat negara lain dilanda bencana. Ketika gempa besar mengguncang Turki pada Februari 2023, Indonesia langsung mengirim tim SAR, bantuan logistik, dan dukungan moral.

Respons serupa juga terlihat saat banjir di Pakistan, konflik kemanusiaan di Gaza, dan topan di Filipina. Indonesia hadir tanpa banyak pertimbangan, seolah sudah menjadi refleks kemanusiaan. Sikap ini sering dipandang sebagai bentuk solidaritas yang konsisten. Namun gambaran itu terasa kontras ketika bencana justru terjadi di dalam negeri.

Pada November hingga Desember 2025, banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Korban jiwa mencapai 961 orang, sementara 293 orang dinyatakan hilang. Kerusakan infrastruktur diperkirakan menembus Rp51,82 triliun.

Sejumlah negara seperti Malaysia, UEA, Jepang, Amerika Serikat, dan Arab Saudi menawarkan bantuan. Respons pemerintah justru cenderung menolak dengan alasan masih mampu menangani sendiri. Dari sini muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah keputusan tersebut benar-benar berangkat dari kebutuhan korban, atau lebih pada pertimbangan citra dan kemandirian negara?

Ketua Umum Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia, Avianto Amri, mempertanyakan anggapan bahwa menerima bantuan internasional dapat merusak harga diri bangsa. Pandangan ini terasa kurang relevan jika dihadapkan pada situasi darurat.

Jusuf Kalla juga menegaskan bahwa bantuan dari luar seharusnya tetap dibuka selama tujuannya kemanusiaan dan pengelolaannya jelas. Prinsip kemanusiaan tidak mengenal batas negara. Jika Indonesia aktif membantu negara lain, maka konsistensi sikap juga diuji ketika Indonesia berada di posisi membutuhkan.

Ketika Pusat dan Daerah Tidak Satu Suara

Perbedaan sikap antara pemerintah pusat dan daerah terlihat cukup jelas. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memilih membuka akses bagi bantuan internasional dan memastikan prosesnya tidak dipersulit.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, karena kondisi di lapangan menuntut respons cepat. Malaysia pun segera mengirim dua ton obat-obatan dan tim medis pada 29 November 2025. Bantuan tersebut menjadi yang pertama masuk dari luar negeri setelah bencana terjadi.

Situasi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah yang berhadapan langsung dengan korban cenderung lebih realistis dalam mengambil keputusan. Mereka melihat kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Sementara itu, kebijakan di tingkat pusat terlihat lebih berhati-hati, bahkan cenderung kaku. Ketidaksinkronan ini akhirnya menimbulkan kebingungan sekaligus memperlambat distribusi bantuan.

Bantuan Diaspora Pun Dikenakan Pajak

Persoalan lain muncul dari kebijakan terhadap bantuan diaspora. Warga Indonesia di luar negeri yang ingin mengirimkan bantuan justru menghadapi kendala administratif. Donasi yang dikirim dianggap sebagai barang impor dan dikenakan pajak karena status bencana tidak ditetapkan sebagai bencana nasional. Kondisi ini memicu reaksi publik setelah salah satu diaspora di Singapura mengungkapkannya di media sosial.

Kebijakan tersebut terasa kontradiktif. Di satu sisi, ada keinginan masyarakat untuk membantu sesama warga negara. Di sisi lain, regulasi justru menjadi penghambat. Akibatnya, bantuan yang seharusnya bisa cepat sampai justru tertahan di jalur birokrasi. Situasi seperti ini memperlihatkan bahwa masalah bukan hanya pada ada atau tidaknya bantuan, tetapi juga pada bagaimana sistem mengelolanya.

Kemandirian Bukan Berarti Menutup Diri

Perubahan sikap pemerintah baru terlihat pada 1 Januari 2026, ketika Presiden Prabowo menyatakan keterbukaan terhadap bantuan internasional selama melalui mekanisme yang jelas. Pernyataan ini datang setelah hampir satu bulan sejak bencana terjadi. Waktu yang cukup lama jika dilihat dari kebutuhan korban yang mendesak di lapangan.

Kemandirian memang penting, tetapi tidak seharusnya dimaknai sebagai penolakan terhadap bantuan. Negara yang kuat justru mampu menentukan kapan harus mengandalkan sumber daya sendiri dan kapan perlu bekerja sama. Dalam situasi bencana, kecepatan dan ketepatan respons jauh lebih penting dibanding menjaga kesan mampu berdiri sendiri.

Pelajaran yang Tidak Boleh Terulang

Indonesia berada di kawasan rawan bencana, sehingga kejadian serupa sangat mungkin terulang. Karena itu, diperlukan mekanisme yang jelas terkait penerimaan bantuan internasional. Keputusan tidak seharusnya bergantung pada pertimbangan politik yang berubah-ubah. Fokus utama harus tetap pada keselamatan dan kebutuhan korban.

Sikap terbuka terhadap bantuan bukan tanda kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya. Jika ingin tetap konsisten sebagai negara yang aktif dalam solidaritas kemanusiaan, maka prinsip yang sama juga perlu diterapkan ke dalam negeri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *