Konten kreator yang menghina agama Kristen telah menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik perhatian masyarakat Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, beberapa konten kreator telah diseret ke dalam kasus hukum karena dianggap telah melakukan penistaan agama Kristen. Salah satu contoh yang paling terkenal adalah kasus Fikri Murtadha, seorang Tiktoker yang berbasis di Medan, Sumatera Utara.
Fikri dituduh melakukan penistaan agama Kristen melalui video yang diunggah di akun Tiktoknya. Dalam video tersebut, Fikri disebut-sebut telah menghina kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik. Komentar-komentar yang diucapkan Fikri dalam video tersebut dianggap sebagai bentuk penistaan agama Kristen dan telah memicu kemarahan masyarakat.
Kasus Fikri Murtadha tidak hanya menarik perhatian masyarakat Indonesia tetapi juga telah menimbulkan perdebatan tentang batas-batas kebebasan berbicara dan kebebasan beragama. Beberapa orang berpendapat bahwa Fikri hanya berbicara tentang agama Kristen dan tidak berarti menghina agama lain. Namun, lainnya berpendapat bahwa Fikri telah melanggar hukum dan telah menghina agama Kristen secara terbuka.
Kasus Fikri Murtadha juga menunjukkan bagaimana pentingnya kesadaran dan kepedulian terhadap isu-isu agama dalam masyarakat. Penistaan agama Kristen tidak hanya menimbulkan kemarahan masyarakat tetapi juga dapat memicu konflik dan ketegangan antar agama. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati agama lain, serta untuk menentang penistaan agama dalam segala bentuknya. Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia telah mengalami beberapa kasus penistaan agama Kristen yang menarik perhatian masyarakat.
Kasus-kasus ini telah menimbulkan perdebatan tentang batas-batas kebebasan berbicara dan kebebasan beragama. Namun, masyarakat harus tetap memahami bahwa penistaan agama Kristen tidak hanya menimbulkan kemarahan masyarakat tetapi juga dapat memicu konflik dan ketegangan antar agama.
Dari kasus Fikri Murtadha, bahwa ia seorang TikToker, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menistakan agama Kristen dalam video yang diunggah di akun TikTok-nya. Video tersebut viral di media sosial dan memicu komentar negatif terhadap ucapan kreator. Fikri mengaku bahwa video tersebut hanya sebagai guyonan, tetapi polisi menjeratnya dengan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dalam kesimpulannya, konten kreator yang menghina agama Kristen telah menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Kasus-kasus penistaan agama Kristen dapat menimbulkan perdebatan tentang batas-batas kebebasan berbicara dan kebebasan beragama. Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati agama lain, serta untuk menentang penistaan agama dalam segala bentuknya. Dalam hal ini konteks agama tidak bisa di permainkan dalam konten kreator di media sosial yang bersifat tidak spesifik atau menyinggung
Konteks Penafsiran
Tafsiran Al-Qur’an tentang konten kreator yang menghina agama kristen
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِيْنَ يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ فَيَسُبُّوا اللّٰهَ عَدْوًاۢ بِغَيْرِ عِلْمٍۗ كَذٰلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ اُمَّةٍ عَمَلَهُمْۖ ثُمَّ اِلٰى رَبِّهِمْ مَّرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ ١٠٨
Artinya:
“Janganlah kamu memaki (sesembahan) yang mereka sembah selain Allah karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa (dasar) pengetahuan. Demikianlah, Kami jadikan setiap umat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah tempat kembali mereka, lalu Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka kerjakan” [QS Al-an’am: 108].
Penafsiran ayat Al-Qur’an Surat Al-An’am ayat 108 oleh M. Quraish Shihab dalam kitab “Tafsir Al-Misbah” berfokus pada perintah Allah untuk kaum mukmin agar tidak mencaci-maki berhala-berhala yang disembah kaum musyrik. Ayat ini menekankan pentingnya berpaling dari orang-orang musyrik dengan adab dan sopan santun yang sesuai dengan sifat orang-orang beriman. M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa mencaci-maki berhala-berhala dapat menyebabkan kaum musyrik memaki Allah, sehingga Allah melarang kaum mukmin untuk melakukan hal tersebut
kesimpulannya, konten kreator yang menghina agama Kristen telah menjadi isu yang sangat sensitif dan menarik perhatian masyarakat Indonesia.
Maka dari itu gunakan media sosial sesuai dengan kebutuhan, jangan menggunakan media sosial untuk tujuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan tujuan Anda. Pastikan Anda menggunakan media sosial untuk tujuan yang positif dan tidak mengganggu orang lain.
Menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain, jangan berinteraksi dengan pengguna lain dengan cara yang tidak sopan dan tidak etis. Pastikan Anda menjaga sikap dan etika dalam berinteraksi dengan pengguna lain.
Menyaring informasi yang didapat, Jangan percaya semua informasi yang didapat dari media sosial. Pastikan Anda menyaring informasi yang didapat dan memeriksa kebenarannya sebelum membagikan atau menggunakannya.
Memaksimalkan manfaat penggunaan media sosial, jangan hanya menggunakan media sosial untuk tujuan yang tidak positif. Pastikan Anda memaksimalkan manfaat penggunaan media sosial dengan menggunakan media sosial untuk tujuan yang positif dan tidak mengganggu orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-6998109/fakta-fakta-tiktoker-fikri-murtadha-hina-agama-kristen-hingga-jadi-tersangka
https://quran.nu.or.id/al-an%27am/108
http://digilib.uinsa.ac.id/19826/6/Bab%203.pdf
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Undang-undang Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta Pasal 156 A KUHPidana.