Di Indonesia, penghinaan agama diatur dalam beberapa pasal, termasuk Pasal 156a KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal 156a KUHP menyatakan bahwa siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana dengan penjara maksimal lima tahun.
UU ITE juga mengatur tentang penyebaran informasi yang dianggap menghina agama melalui media elektronik, yang dapat berujung pada hukuman penjara dan denda. Penanganan hukum terhadap kasus Muhammad Kace harus mencerminkan keseimbangan antara menjaga keharmonisan sosial dan menghormati kebebasan berpendapat. Dari perspektif teori Fazlur Rahman, reaksi hukum dan sosial harus didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, kasih sayang, dan perlindungan terhadap kehormatan semua individu, tanpa memicu lebih banyak konflik dan ketidakadilan.
Teori Fazlur Rahman
Fazlur Rahman menawarkan konsep penafsiran yang dikenal sebagai Double Movement. Teori ini memiliki dua gerakan, seperti namanya. Pertama, beralih dari keadaan modern ke keadaan pewahyuan Qur’an. Kedua, beralih dari kondisi pewahyuan ke kondisi modern. Karena al-Qur’an adalah tanggapan ilahi dengan media manusia, yaitu nalar kenabian atau nalar nabi maka sangat penting untuk melihat keadaan historis pewahyuan. Respon ilahi tersebut berkaitan dengan keadaan sosial-moral yang terjadi pada masa dan tempat Nabi, terutama masyarakat komersil Mekah pada masa Nabi.
- Gerakan Ganda (Double Movement): Memahami konteks historis dan sosial saat wahyu diturunkan, kemudian mengekstraksi prinsip-prinsip moral dan etika yang relevan untuk diaplikasikan dalam konteks modern.
- Pendekatan Holistik: Mengintegrasikan berbagai disiplin ilmu untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif tentang teks Al-Quran.
Analisis Kasus dengan Teori Double Movement
Kasus
Muhammad Kace, yang bernama asli Muhammad Kece, adalah seorang mantan Muslim yang menjadi Kristen dan aktif membuat konten di YouTube. Dalam beberapa videonya, ia dianggap telah menghina Islam dan Nabi Muhammad, yang memicu kemarahan banyak pihak. Kace, melakukan penistaan agama setelah dia murtad. Berikut penistaan-penistaan kace yang dilontarkan di dalam channel youtube nya:
- Solat bukan perintah Tuhan.
- Kitab Kuning “Kasifah al Sajak” karya Syekh Nawawi al Bantani sebagai alat politik meraih suara simpatisan dan meraup keuntungan.
- Kace mengatakan nabi pengikut Jin, siapa yang disertai jin, nabi dekat dengan jin. (Quran dalam surat al An’am ayat 108)
- Mengganti diksi Assalamualaikum menjadi Assalamualayesus.
- Kace menafsirkan ayat Al Qu’ran surat Al Jin ayat : 19 bahwa ketika Muhammad menyembah Tuhannya, maka Jin-jin itu mengerubunginya.
- Kace mengklarifikasi dirinya bahwa ia tidak lagi mengikuti ajaran nabi Muhammad karena ia menemukan ayat kalau nabi Muhammad tidak dekat Tuhannya.
- Nabi Muhammad pengikut Iblis yang membantu membunuh kafir dalam perang Badar.
- Mengurangi jumlah pelaku teroris agama, sama dengan murtad.
- Ustadz dan ulama adalah antek asing orang Arab karena ingin meningkatkan popularitasnya demi uang dan politik.
Analisis Kasus
Untuk mengkaji kasus penghinaan agama oleh Muhammad Kace, kita akan menafsirkan ayat Al-Quran Al-Hujurat 49:11:
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌۭ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًۭا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌۭ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًۭا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَـٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَـٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَـٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّـٰلِمُونَ
Arti:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olok) perempuan lain, boleh jadi perempuan (yang diolok-olok) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok), dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Al-Hujurat 49:11).
Tafsir Jalalain:
Makna yang dimaksud ialah, janganlah sebagian dari kalian mencela sebagian yang lain (dan janganlah kalian panggil-memanggil dengan gelar-gelar yang buruk) yaitu janganlah sebagian di antara kalian memanggil sebagian yang lain dengan nama julukan yang tidak disukainya, antara lain seperti, hai orang fasik, atau hai orang kafir. (Seburuk-buruk nama) panggilan yang telah disebutkan di atas, yaitu memperolok-olokkan orang lain mencela dan memanggil dengan nama julukan yang buruk (ialah nama yang buruk sesudah iman) lafal Al-Fusuuq merupakan Badal dari lafal Al-Ismu, karena nama panggilan yang dimaksud memberikan pengertian fasik dan juga karena nama panggilan itu biasanya diulang-ulang (dan barang siapa yang tidak bertobat) dari perbuatan tersebut (maka mereka itulah orang-orang yang dzalim).
Baca Juga: Kontroversi Konten Kreator yang Menghina Agama Kristen: Kasus Fikri Murtadha
Menggunakan teori penafsiran Fazlur Rahman, kita dapat mempertimbangkan beberapa aspek penting dalam kasus Muhammad Kace:
- Konteks Historis dan Sosial: Dalam konteks historis dan sosial Fazlur Rahman menyarankan untuk melihat latar belakang sosial dan historis dari pernyataan yang dianggap menghina. Dalam konteks modern, di mana pluralisme agama adalah realitas sosial, penghinaan agama perlu dilihat tidak hanya dari perspektif teologis, tetapi juga dari perspektif sosial dan politik.
- Tujuan Moral dan Etika: Selanjutnya, Fazlur Rahman menekankan bahwa tujuan utama dari ajaran Islam adalah untuk mencapai keadilan, kasih sayang, dan kesejahteraan umum. Dalam kasus Kace, pendekatan ini mengajak kita untuk mempertimbangkan apakah tanggapan hukum dan sosial terhadap perbuatannya mencerminkan nilai-nilai keadilan dan kasih sayang, atau justru memicu lebih banyak konflik dan ketidakadilan.
- Kebebasan Berpendapat: Pentingnya kebebasan berpikir dan berpendapat dalam Islam, selama tidak melanggar prinsip-prinsip moral. Dalam hal ini, kita perlu menilai apakah pernyataan Kace merupakan ekspresi kebebasan berpendapat yang perlu dilindungi, atau apakah pernyataan tersebut secara jelas melanggar prinsip moral dan etika yang dijunjung tinggi oleh masyarakat.
Meskipun kebebasan berpendapat adalah hak yang harus dihormati, hal ini tidak boleh melanggar nilai-nilai moral dan etika yang dijunjung tinggi dalam masyarakat. Keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan perlindungan terhadap kehormatan agama perlu dijaga. Teori Double Movement dari Fazlur Rahman menawarkan pendekatan holistik dalam penafsiran teks agama, yang mengintegrasikan aspek historis, sosial, dan moral. Dalam kasus ini, pendekatan semacam itu dapat membantu memahami konteks dan implikasi dari pernyataan-pernyataan yang dianggap menghina.