Pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat daerah, khususnya pada lingkup Pemerintah Desa, telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, tidak semua wilayah memiliki kemampuan dan kapasitas yang merata dalam memanfaatkan potensi yang dimiliki.
Meskipun demikian, setiap daerah terus berupaya memperbaiki kondisi dan ekosistemnya demi mendukung pembangunan yang lebih baik. Terpilihnya kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 lalu menjadi titik awal penting dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah, termasuk pengelolaan aset dan keuangan di tingkat desa untuk lima tahun ke depan.
Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran strategis untuk mengawasi dan mengkritisi penggunaan anggaran yang dikelola oleh pemerintah setempat.
Sebagai acuan utama, Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 memberikan panduan bagi Pemerintah Desa untuk memanfaatkan seluruh instrumen dan sumber daya yang ada. Setiap desa memiliki keunggulan sektor masing-masing yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), mendukung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan memperkuat ekonomi masyarakat.
Namun, tidak semua desa memiliki kapasitas yang sama dalam mengoptimalkan potensi tersebut. Kesenjangan ini menjadi alasan penting bagi Pemerintah Pusat untuk tetap memberikan dukungan melalui transfer dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai instrumen fiskal utama, APBN memegang peranan penting dalam mewujudkan target prioritas nasional, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi daerah, dan mitigasi risiko global.
Dana Desa, salah satu komponen dalam kebijakan fiskal, terus dialokasikan hingga penyusunan APBN 2025. Transparansi, tanggung jawab, dan keadilan dalam pengelolaannya menjadi syarat mutlak agar manfaat APBN dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Sebagai bagian terkecil dari ekosistem pemerintahan, Pemerintah Desa memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana yang diterima guna memenuhi kebutuhan pelayanan publik, pendidikan, perlindungan sosial, dan pertumbuhan ekonomi.
Namun, keterbatasan finansial sering kali menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga hasil yang dicapai belum sepenuhnya optimal. Untuk mengatasi hambatan ini, kepala desa diharapkan mampu mencari sumber pendanaan alternatif di luar dana transfer dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Salah satu solusi yang dapat diupayakan adalah melalui pemanfaatan aset desa secara lebih produktif.
Langkah pertama yang perlu dilakukan Pemerintah Desa adalah mengidentifikasi aset potensial yang dapat dioptimalkan untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Aset-aset ini mencakup berbagai fasilitas yang dimiliki desa, seperti balai desa, embung, waduk, atau infrastruktur lainnya yang dikelola oleh BUMDes.
Contoh pemanfaatan aset yang strategis adalah penggunaan balai desa tidak hanya sebagai ruang pertemuan, tetapi juga sebagai sarana penyelenggaraan acara komunitas dengan skema sewa. Selain itu, embung desa dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata yang menarik, mendukung kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memberikan kontribusi terhadap perekonomian lokal.
Baca Juga: Penguatan Eksistensi Karang Taruna: Wadah Pemuda untuk Kemajuan Desa
Renovasi dan inovasi infrastruktur menjadi langkah penting untuk meningkatkan daya tarik aset desa. Dengan pengelolaan yang baik, aset desa tidak hanya menjadi sumber pendapatan tetapi juga berfungsi sebagai penyedia layanan publik yang berkualitas.
Dalam hal ini, pelayanan publik yang dimaksud tidak hanya mencakup aspek kepuasan masyarakat, tetapi juga manfaat finansial bagi desa melalui peningkatan pendapatan asli desa di luar retribusi dan transfer dana dari pemerintah pusat.
Secara esensi, aset desa merupakan bagian dari aset negara yang dikelola oleh Pemerintah Desa dengan dukungan Pemerintah Daerah. Pembangunan aset tersebut umumnya dibiayai melalui alokasi dana APBD Provinsi maupun transfer dana APBN.
Oleh karena itu, pengelolaan yang profesional dan akuntabel akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, seperti kemudahan akses, peningkatan infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik. Optimalisasi aset desa merupakan salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas sekaligus meningkatkan perekonomian desa.
Keberhasilan Pemerintah Desa dalam mengelola aset mereka juga berkontribusi pada literasi keuangan negara di tingkat desa. Hal ini menunjukkan bahwa manfaat APBN telah dirasakan hingga ke lapisan masyarakat terkecil.
Baca Juga: Mengatasi Kesenjangan Layanan Kesehatan: Membangun Akses Setara di Kota dan Desa
Selain itu, Pemerintah Pusat juga berperan dalam meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah melalui program beasiswa dan pelatihan. Dengan pemahaman literasi keuangan yang memadai, pengelolaan aset negara diharapkan semakin profesional dan transparan, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam konteks ini, APBN tidak hanya berperan sebagai instrumen fiskal tetapi juga sebagai penggerak pembangunan sosial dan ekonomi yang inklusif. Melalui sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat, optimalisasi pemanfaatan aset desa dapat menjadi pilar penting dalam mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.