Pandemi Covid-19 pada 2021 menjadi salah satu titik balik besar dalam perubahan perilaku sosial masyarakat, termasuk dalam cara generasi muda memandang konsumsi. Ketika aktivitas publik dibatasi dan masyarakat dipaksa beradaptasi dengan ruang digital, pola belanja pun ikut berubah. Dari situasi yang penuh keterbatasan itu, muncul satu fenomena yang berkembang cepat dan kemudian menjelma menjadi gaya hidup baru: thrifting.
Pada masa itu, ruang-ruang publik terasa sepi. Interaksi sosial berpindah ke layar ponsel dan media sosial menjadi arena utama untuk mencari hiburan sekaligus memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dalam suasana seperti itu, thrifting menemukan momentumnya. Pakaian bekas yang sebelumnya dipandang sebelah mata justru tampil dengan citra baru melalui Instagram, TikTok, hingga platform marketplace. Barang-barang secondhand dikurasi dengan estetika yang menarik, dipromosikan melalui live shopping, lalu dijual dengan narasi gaya hidup yang dekat dengan anak muda.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa thrifting bukan sekadar aktivitas membeli pakaian bekas dengan harga murah. Dari sudut pandang antropologi budaya, praktik ini menunjukkan terjadinya transformasi cara pandang generasi muda terhadap konsumsi, identitas, dan keberlanjutan lingkungan. Thrifting berkembang menjadi ruang ekspresi sosial yang mempertemukan kreativitas, solidaritas komunitas, sekaligus resistensi terhadap budaya konsumsi massal.
Anatomi dan Nilai Filosofis Thrifting sebagai Bentuk Subkultur
Seiring waktu, tren thrifting terus berkembang dan tidak lagi terbatas pada pakaian. Praktik ini merambah ke berbagai jenis barang lain, mulai dari aksesori, buku, sepatu, hingga perabot rumah tangga. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa thrifting telah berevolusi menjadi gaya hidup yang lebih luas sekaligus membuka peluang baru dalam sektor ekonomi kreatif berbasis keberlanjutan.
Di titik ini, thrifting mulai menunjukkan karakter sebagai sebuah subkultur. Ia menjadi simbol diferensiasi generasi muda terhadap budaya konsumsi dominan yang selama ini didorong industri fast fashion. Perlawanan terhadap industri tersebut tidak dilakukan melalui demonstrasi atau kampanye besar, melainkan lewat pilihan hidup sehari-hari yang lebih sadar lingkungan.
Laporan Ellen MacArthur Foundation (2017) mencatat bahwa industri fast fashion menyumbang sekitar 10 persen emisi karbon global dan menghasilkan sekitar 92 juta ton limbah tekstil setiap tahun. Di Indonesia, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK, 2021) juga menunjukkan bahwa limbah tekstil mencapai jutaan ton per tahun dengan tingkat daur ulang yang masih rendah. Situasi ini membuat thrifting dipandang sebagai alternatif konsumsi yang lebih etis sekaligus lebih ramah lingkungan.
Akan tetapi, alasan anak muda memilih thrifting tidak semata-mata karena isu ekologis. Ada dimensi identitas yang sangat kuat di dalamnya. Mengenakan barang bekas kini bukan lagi identik dengan keterbatasan ekonomi, melainkan bentuk ekspresi personal. Banyak orang justru merasa lebih eksklusif ketika berhasil menemukan barang unik yang tidak diproduksi massal oleh korporasi besar.
Di sinilah nilai filosofis thrifting bekerja. Ia menghadirkan semangat individualitas di tengah budaya konsumsi yang seragam. Generasi muda ingin tampil berbeda, lebih autentik, dan tidak sepenuhnya tunduk pada arus tren industri mode global. Karena itu, thrifting tidak hanya berbicara soal pakaian, tetapi juga tentang cara seseorang membangun identitas sosial di ruang publik.
Ekosistem Ekonomi dan Ruang Sosial
Dalam perkembangannya, thrifting tidak lagi dapat dipandang sekadar sebagai kebiasaan konsumsi alternatif. Aktivitas ini telah membentuk ekosistem ekonomi yang nyata dan terus berkembang. Dari praktik sederhana membeli pakaian bekas, lahir rantai ekonomi yang melibatkan banyak pelaku usaha kecil.
Perputaran ekonomi dalam dunia thrifting bergerak secara organik. Di bagian hulu terdapat pengepul bal-balan yang menjadi pemasok utama barang impor maupun lokal. Setelah itu muncul kurator atau penyortir yang memiliki kemampuan memilih produk berdasarkan kualitas, merek, dan nilai estetika. Di tingkat berikutnya, reseller independen memanfaatkan media sosial sebagai etalase utama untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Menariknya, ekosistem ini tumbuh tanpa ketergantungan besar pada modal korporasi atau pendanaan eksternal. Banyak pelaku thrifting memulai usaha mereka dari skala kecil dengan memanfaatkan kreativitas digital. Tidak sedikit mahasiswa, pekerja lepas, hingga anak muda di daerah yang berhasil membangun sumber pendapatan baru melalui aktivitas ini.
Ruang sosial yang menopang subkultur thrifting juga terbentuk secara khas. Pasar Beringharjo di Yogyakarta, Pasar Senen di Jakarta, hingga berbagai pasar loak di kota-kota lain menjadi titik pertemuan antara pelaku dan konsumen. Di sisi lain, media sosial menghadirkan ruang interaksi baru yang jauh lebih cair dan inklusif. Instagram dan TikTok bukan hanya menjadi tempat berjualan, tetapi juga arena membangun komunitas, membentuk selera, serta menciptakan tren.
Berbeda dengan komunitas formal yang memiliki struktur organisasi kaku, komunitas thrifting berkembang secara lebih fleksibel. Ruang berkumpul mereka bersifat fungsional dan sekuler, dibangun atas dasar kesamaan minat dan aktivitas ekonomi. Dari ruang-ruang itu lahir jejaring sosial baru yang memperkuat solidaritas antaranggota komunitas.
Struktur Sosial dan Simbol Validasi
Ketertarikan terhadap dunia thrifting selama beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa subkultur ini ternyata memiliki struktur sosial yang cukup kompleks. Masuk ke dalam komunitas thrifting bukan proses yang sepenuhnya bebas. Ada mekanisme tidak tertulis yang menuntut pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan membaca simbol-simbol tertentu.
Seorang pemula, misalnya, perlu memahami cara membedakan label asli dan palsu, mengenali kualitas bahan, hingga mengetahui nilai historis suatu produk. Pengetahuan semacam itu menjadi “modal budaya” yang menentukan posisi seseorang dalam komunitas. Pierre Bourdieu (1986) menjelaskan bahwa cultural capital berfungsi sebagai penanda legitimasi sosial dan pembentuk status dalam kelompok tertentu.
Dari proses tersebut lahir hierarki sosial yang cukup jelas. Mereka yang baru mengenal thrifting biasanya berada di lapisan bawah. Sementara itu, individu yang memiliki pengalaman panjang, koleksi langka, atau kemampuan kurasi yang baik akan memperoleh pengakuan lebih tinggi.
Di puncak hierarki biasanya terdapat figur yang dianggap berpengaruh, seperti kolektor senior, pionir komunitas, atau influencer yang gaya berpakaiannya dijadikan referensi oleh banyak orang. Kehadiran media sosial semakin memperkuat mekanisme validasi tersebut. Popularitas akun, jumlah pengikut, hingga kemampuan menciptakan tren ikut menentukan posisi sosial seseorang dalam komunitas thrifting.
Penelitian Indri Nur Andini (2024) mengenai komunitas Jakarta Thrift Day menunjukkan bahwa pilihan pakaian dalam praktik thrifting juga berkaitan dengan identitas kelas sosial. Kelompok kelas atas cenderung memilih luxury brand, kelas menengah memilih middle level brand, sedangkan kelas bawah lebih banyak memilih entry level brand.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa thrifting tidak sepenuhnya bebas dari simbol status sosial. Walaupun lahir sebagai bentuk resistensi terhadap budaya konsumsi massal, praktik ini tetap melahirkan stratifikasi baru di dalam komunitasnya sendiri. Pengakuan sosial diperoleh melalui pengetahuan, reputasi, serta kemampuan membaca nilai simbolik suatu barang.
Sintesis Pembangunan Ekonomi Kreatif
Fenomena thrifting menunjukkan bagaimana sebuah subkultur kontemporer dapat berkembang menjadi gerakan sosial dan ekonomi yang lebih luas. Ia berhasil menggabungkan kebutuhan individu untuk tampil autentik dengan dorongan kolektif membangun komunitas yang solid.
Lebih jauh lagi, thrifting telah membuka ruang baru bagi perkembangan UMKM, ekonomi sirkular, dan kewirausahaan berbasis kreativitas digital. Anak muda tidak lagi hanya menjadi konsumen, tetapi juga produsen tren dan pelaku ekonomi yang aktif menciptakan pasar mereka sendiri.
Di tengah dominasi industri mode arus utama, komunitas thrifting menghadirkan alternatif yang lebih fleksibel, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Praktik ini menunjukkan bahwa transformasi ekonomi kreatif tidak selalu lahir dari korporasi besar atau kebijakan negara, tetapi juga dapat tumbuh dari gerakan budaya yang berkembang di akar rumput.
Karena itu, thrifting layak dipandang lebih dari sekadar tren fesyen sesaat. Ia merupakan refleksi perubahan cara generasi muda memahami konsumsi, lingkungan, identitas, dan relasi sosial di era digital. Dari pakaian bekas yang dulu dianggap tidak bernilai, lahir sebuah subkultur yang kini mampu membangun ruang ekonomi, solidaritas sosial, sekaligus kesadaran baru tentang keberlanjutan.





