Ketika penerimaan negara dari sektor pajak belum mencapai target, pembahasan yang mengemuka hampir selalu berkisar pada kenaikan tarif pajak, perluasan objek pajak, atau peningkatan kepatuhan wajib pajak. Padahal, terdapat pendekatan lain yang telah lama diterapkan sejumlah negara, meski belum banyak dikenal masyarakat. Selain memungut pajak atas penghasilan, negara juga dapat mengenakan pajak atas kekayaan yang dimiliki seseorang. Skema tersebut dikenal sebagai wealth tax atau pajak atas kekayaan, dan hingga kini masih menjadi bagian dari sistem perpajakan di Norwegia.
Bagi sebagian orang, konsep ini mungkin terasa janggal. Bukankah penghasilan yang diperoleh seseorang telah dikenai Pajak Penghasilan? Mengapa aset yang dibeli dari penghasilan tersebut masih dikenai pajak? Pertanyaan semacam ini kerap muncul dalam perdebatan mengenai wealth tax. Namun, bagi Norwegia, kebijakan tersebut berangkat dari prinsip bahwa individu dengan kekayaan yang jauh lebih besar memiliki kapasitas lebih tinggi untuk berkontribusi dalam membiayai pelayanan publik sekaligus mendukung pemerataan kesejahteraan.
Berbeda dengan Pajak Penghasilan yang menghitung tambahan kemampuan ekonomis selama satu tahun pajak, wealth tax berfokus pada nilai kekayaan bersih atau net wealth. Perhitungannya dilakukan dengan menjumlahkan seluruh aset yang dimiliki, seperti tabungan, saham, properti, investasi, hingga kepemilikan usaha, kemudian dikurangi seluruh kewajiban atau utang. Melalui mekanisme tersebut, seseorang tetap dapat dikenai wealth tax meskipun penghasilannya pada tahun berjalan relatif kecil, selama total kekayaan bersihnya melampaui ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Pendekatan ini menjadi salah satu ciri negara yang mengadopsi konsep welfare state, meskipun saat ini hanya sedikit negara yang masih mempertahankan kebijakan serupa. Dalam kerangka tersebut, pajak dipandang bukan semata sebagai sumber penerimaan negara, melainkan juga instrumen untuk menjaga keseimbangan distribusi kesejahteraan.
Bagi Norwegia, wealth tax tidak hanya berfungsi menambah kas negara. Kebijakan ini ditempatkan sebagai instrumen redistribusi kekayaan agar hasil pembangunan dapat dirasakan lebih merata. Pemerintah berpandangan bahwa konsentrasi kekayaan pada kelompok tertentu berpotensi memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, sebagian kontribusi dari kelompok yang memiliki kekayaan besar dialokasikan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan sistem jaminan sosial yang menjadi fondasi negara kesejahteraan.
Meski memiliki tujuan yang mulia, wealth tax bukan tanpa tantangan. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pengusaha dan individu dengan aset besar memilih memindahkan domisili ke negara yang tidak menerapkan wealth tax atau menawarkan tarif yang lebih rendah. Fenomena ini dikenal sebagai capital flight, yakni perpindahan modal maupun wajib pajak ke yurisdiksi yang dianggap memberikan beban pajak lebih ringan.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa kebijakan perpajakan tidak dapat dipisahkan dari dinamika ekonomi global. Di satu sisi, wealth tax dapat memperkuat pemerataan. Di sisi lain, kebijakan yang tidak dirancang secara cermat berpotensi mengurangi daya saing investasi dan mendorong keluarnya modal dari dalam negeri. Karena itu, keseimbangan antara keadilan dan daya saing ekonomi menjadi faktor penting dalam perancangannya.
Lantas, bagaimana posisi Indonesia?
Hingga saat ini Indonesia belum menerapkan wealth tax sebagaimana yang berlaku di Norwegia. Sistem perpajakan nasional masih bertumpu pada pemajakan atas penghasilan, konsumsi, transaksi, serta kepemilikan objek tertentu, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Artinya, seseorang yang memiliki aset bernilai sangat besar tidak otomatis dikenai pajak hanya karena total kekayaannya tinggi. Kewajiban pajak baru muncul ketika aset tersebut menghasilkan penghasilan, dialihkan, atau menjadi objek pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walaupun demikian, Indonesia pernah menerapkan kebijakan yang berkaitan dengan pengungkapan kekayaan melalui Tax Amnesty pada 2016 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022. Kedua program tersebut memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan harta yang sebelumnya belum diungkapkan kepada otoritas pajak dengan membayar sejumlah uang tebusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski sama-sama berkaitan dengan harta, Tax Amnesty tidak dapat disamakan dengan wealth tax. Perbedaan keduanya terletak pada tujuan maupun mekanisme penerapannya. Tax Amnesty merupakan kebijakan yang bersifat sementara dengan tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperluas basis data perpajakan. Setelah harta dilaporkan, tidak ada kewajiban membayar pajak tahunan berdasarkan nilai kekayaan tersebut.
Sebaliknya, wealth tax merupakan bagian dari sistem perpajakan yang berlaku secara berkelanjutan. Selama nilai kekayaan bersih seseorang masih berada di atas ambang batas yang telah ditentukan, kewajiban pajak tetap muncul setiap tahun. Perbedaan mendasar inilah yang kerap luput dalam diskusi publik. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap Indonesia pernah menerapkan wealth tax melalui Tax Amnesty, padahal yang dipungut bukan pajak tahunan atas kekayaan, melainkan uang tebusan atas pengungkapan harta yang sebelumnya belum tercatat dalam administrasi perpajakan.
Karena itu, Tax Amnesty lebih tepat dipahami sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan dan memperbaiki basis data perpajakan. Sementara itu, wealth tax dirancang sebagai instrumen redistribusi kekayaan yang menjadi bagian permanen dari sistem perpajakan suatu negara.
Lalu, apakah Indonesia perlu mengadopsi wealth tax?
Jawabannya tidak sesederhana menerima atau menolaknya. Dari perspektif teori perpajakan, wealth tax berpotensi memperluas basis penerimaan negara sekaligus membantu mengurangi ketimpangan ekonomi. Akan tetapi, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan administrasi perpajakan. Pemerintah harus memiliki data kepemilikan aset yang lengkap, sistem penilaian aset yang akurat, serta mekanisme pertukaran informasi keuangan yang terintegrasi. Tanpa fondasi tersebut, wealth tax justru berisiko memunculkan sengketa, meningkatkan praktik penghindaran pajak, hingga mempercepat perpindahan modal ke luar negeri.
Pengalaman Norwegia memperlihatkan bahwa keberhasilan wealth tax tidak hanya ditentukan oleh besarnya tarif pajak. Yang tidak kalah penting ialah kualitas administrasi perpajakan, kepastian hukum, transparansi sistem, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Faktor-faktor tersebut menjadi prasyarat agar kebijakan perpajakan dapat berjalan efektif tanpa mengganggu iklim investasi.
Oleh sebab itu, diskusi mengenai wealth tax di Indonesia semestinya tidak berhenti pada pertanyaan apakah kebijakan tersebut layak diterapkan. Pertanyaan yang lebih mendasar ialah apakah sistem perpajakan nasional telah siap mengidentifikasi, menilai, dan mengawasi kepemilikan aset secara akurat. Selama fondasi tersebut belum benar-benar kokoh, wealth tax lebih tepat diposisikan sebagai bahan pembelajaran dari pengalaman Norwegia sekaligus referensi untuk memperkuat reformasi perpajakan Indonesia di masa mendatang.





