Kaliwungu, Krajan.id – Tim KKN Tematik Universitas Sebelas Maret (UNS) Kelompok 223 menemukan masih adanya pelaku UMKM di Desa Kaliwungu yang belum memahami secara menyeluruh pentingnya legalitas usaha, khususnya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pengetahuan, tetapi juga kelengkapan administrasi dan pemahaman mengenai prosedur pengurusannya.
Temuan itu menjadi salah satu dasar Tim KKN UNS Kelompok 223 menggelar Sosialisasi Sertifikasi dan Fasilitasi Legalitas Usaha bersama Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian serta lembaga terkait Desa Kaliwungu. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Kaliwungu dan menyasar pelaku UMKM dari 17 dusun.
“Pemahaman pelaku UMKM mengenai legalitas usaha masih beragam sehingga sebagian pelaku usaha belum mengetahui secara jelas manfaat, tahapan, dan persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Tim KKN UNS Kelompok 223 berdasarkan hasil wawancara.
Selain persoalan pemahaman, mahasiswa menemukan beberapa pelaku UMKM belum memiliki dokumen administrasi yang lengkap. Kondisi tersebut membuat proses pengajuan NIB dan sertifikasi halal membutuhkan pendampingan lebih lanjut.
Sebelum sosialisasi, sebagian pelaku UMKM sebenarnya telah mengetahui istilah NIB dan sertifikasi halal. Namun, mereka belum memahami secara menyeluruh fungsi, manfaat, persyaratan, maupun prosedur pengurusannya.
Tim KKN juga menemukan adanya anggapan bahwa pengurusan NIB merupakan proses yang rumit, membutuhkan biaya, dan hanya diperlukan bagi usaha yang sudah besar. Sebagian pelaku usaha juga masih menganggap NIB sama dengan sertifikasi halal.
Padahal, NIB merupakan identitas atau legalitas usaha, sedangkan sertifikasi halal berkaitan dengan jaminan kehalalan produk. Dalam proses sertifikasi halal, NIB juga menjadi salah satu persyaratan penting.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya memberikan materi, tetapi juga membuka sesi diskusi dan konsultasi agar pelaku UMKM dapat menyampaikan kendala berdasarkan kondisi usaha masing-masing.
Pemateri dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindustrian Kota Surakarta, Teguh Wiji Setyahadi, memberikan materi mengenai pentingnya legalitas usaha, pengenalan NIB, manfaat NIB sebagai identitas legal usaha, serta tahapan dan persyaratan pengurusannya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai sertifikasi halal, manfaatnya dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, serta berbagai persyaratan yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pengajuan.
Pendampingan Langsung
Fasilitasi tidak berhenti pada penyampaian materi. Satu pelaku UMKM mendapatkan pendampingan langsung hingga berhasil memproses pengajuan NIB dan sertifikasi halal di lokasi kegiatan.
“Sebagai bentuk tindakan nyata di lapangan, terdapat satu pelaku UMKM yang secara langsung didampingi hingga berhasil memproses pengajuan NIB dan sertifikasi halal di tempat, yang sekaligus menjadi contoh simulasi bagi peserta lainnya,” ujar Tim KKN UNS Kelompok 223.

Pendampingan tersebut sekaligus memberikan gambaran praktis kepada peserta mengenai tahapan pengurusan legalitas usaha. Sementara pelaku UMKM lain yang belum sempat mendapatkan fasilitasi langsung didata untuk ditindaklanjuti.
Data tersebut diserahkan kepada mitra sertifikasi halal Desa Kaliwungu. Pelaku UMKM yang dokumennya sudah lengkap diarahkan untuk melanjutkan proses secara mandiri, sedangkan mereka yang masih mengalami kendala akan memperoleh pendampingan lebih lanjut.
Mekanisme pendampingan dilakukan dengan memeriksa kembali kelengkapan dokumen. Mitra dapat menghubungi pelaku usaha melalui WhatsApp atau melakukan kunjungan langsung ke rumah.
Bagi pelaku UMKM yang belum memiliki NIB, pendampingan akan dimulai melalui sistem OSS. Setelah NIB selesai, proses dilanjutkan dengan pendaftaran sertifikasi halal dan penginputan data bahan makanan melalui sistem SiHalal.
“Proses ini akan dikawal terus oleh mitra sampai sertifikat halalnya benar-benar terbit dan sampai ke tangan warga,” kata tim KKN.
Tim KKN UNS Kelompok 223 menilai legalitas usaha merupakan salah satu bagian penting dalam mendukung keberlangsungan, pengembangan, dan daya saing UMKM. NIB dapat membantu pelaku usaha menjalankan dan mengembangkan usahanya, sedangkan sertifikasi halal dapat menjadi salah satu cara meningkatkan kepercayaan konsumen.
Namun, mahasiswa tidak menemukan kasus langsung berupa penolakan marketplace atau kehilangan akses pasar karena pelaku UMKM belum memiliki NIB maupun sertifikasi halal selama kegiatan berlangsung.
“Meski selama kegiatan kami belum menemukan pelaku UMKM yang secara langsung mengalami penolakan marketplace atau kehilangan akses pasar karena belum memiliki NIB maupun sertifikasi halal, legalitas tetap menjadi hal yang perlu dipersiapkan dan dilengkapi, terutama ketika usaha mulai berkembang secara lebih formal,” ujar Tim KKN UNS Kelompok 223.
Mahasiswa juga menilai legalitas bukan satu-satunya aspek yang perlu diperkuat oleh pelaku UMKM. Inovasi produk, strategi pemasaran, dan pemanfaatan teknologi digital juga menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing usaha.
Kegiatan diikuti 70 partisipan yang terdiri atas 50 peserta utama dan 20 peserta dari program kerja pendamping. Setelah kegiatan, tim menghimpun data pelaku UMKM yang masih membutuhkan pendampingan.
Data tersebut menjadi dasar tindak lanjut melalui mitra sertifikasi halal Desa Kaliwungu. Pemerintah Desa Kaliwungu juga diharapkan membantu koordinasi agar proses pengurusan legalitas tetap berjalan setelah masa KKN berakhir.
“Target yang paling realistis dari program ini adalah meningkatnya pemahaman pelaku UMKM Desa Kaliwungu mengenai pentingnya legalitas usaha dan sertifikasi halal serta adanya tindak lanjut bagi pelaku UMKM yang ingin mengurus NIB dan sertifikasi halal,” kata Tim KKN UNS Kelompok 223.
Program tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai kegiatan sosialisasi, tetapi menjadi langkah awal bagi pelaku UMKM Desa Kaliwungu untuk melengkapi legalitas usahanya secara berkelanjutan.

Tim KKN Tematik UNS Kelompok 223 terdiri atas Gusti Tsani Idris dari Pendidikan Kepelatihan Olahraga, Ardhera Yahya Abdul Azis dari Seni Rupa, Wening Nur Hidayah dari Akuntansi, Nadia Prajnaparamita dari Ekonomi Pembangunan, Tania Refani dari Ilmu Komunikasi, Resyafa Earliandra Putri Yuaristian dari Pendidikan Ekonomi PTN, Syahra Bahrani dari Kimia, dan Cahaya Desta Monalisa dari Arsitektur.
Kelompok tersebut berada di bawah bimbingan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Prof. Dr. Ir. Adrian Nur, S.T., M.T.





