Pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam beberapa tahun terakhir telah memasuki ranah yang selama ini dianggap sebagai wilayah eksklusif manusia: kreativitas. Kehadiran Generative AI seperti ChatGPT dalam literasi dan Midjourney dalam seni visual menghadirkan disrupsi mendasar. Melalui serangkaian instruksi atau prompt, sistem berbasis large language model (LLM) dan diffusion model mampu menghasilkan esai, puisi, lukisan, hingga desain grafis dalam hitungan detik.
Fenomena tersebut memunculkan krisis identitas di kalangan seniman, penulis, dan pekerja kreatif. Keindahan serta ekspresi jiwa yang sebelumnya lahir melalui kontemplasi, keterampilan teknis (craftsmanship), dan pergulatan emosional kini dapat diproduksi secara cepat dan massal. Dalam perspektif mata kuliah umum (MKU) Estetika Humanisme (Human Literacy), situasi ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah karya yang dihasilkan algoritma memiliki nilai estetika dan jiwa kemanusiaan, atau AI sekadar memodifikasi pola tanpa memahami makna eksistensi manusia?
Kreativitas dan Krisis Identitas Kreator
Identitas seniman atau penulis tidak semata-mata terbentuk dari karya akhir, tetapi juga dari proses penciptaannya (process of becoming). Ketika Midjourney mampu menghasilkan visual bergaya surealisme atau ChatGPT menyusun esai filosofis secara instan, proses kreatif berisiko mengalami komodifikasi.
Krisis tersebut setidaknya muncul melalui dua persoalan. Pertama, alienasi karya, ketika keterampilan yang dibangun selama bertahun-tahun dapat ditiru model pembelajaran mesin (machine learning) yang dilatih menggunakan jutaan karya manusia melalui praktik data scraping. Kedua, krisis makna (loss of meaning), ketika proses penciptaan direduksi menjadi prompt engineering. Kedalaman rasa, penderitaan, empati, serta refleksi kehidupan yang selama ini melekat dalam karya seni menjadi semakin kabur.
Estetika Humanis versus Estetika Komputasional
Dalam perspektif Estetika Humanisme, seni bukan sekadar komposisi visual yang indah atau susunan kata yang gramatikal. Seni merupakan ekspresi kesadaran, emosi, pengalaman subjektif (qualia), dan moralitas manusia.
Estetika komputasional Generative AI bekerja melalui statistik, prediksi probabilitas, dan sintesis pola visual. AI tidak memiliki kesadaran subjektif untuk merasakan kesedihan, kegembiraan, penderitaan, atau krisis eksistensial. Karya yang dihasilkannya merupakan produk komputasi berdasarkan pola data.
Sebaliknya, estetika humanis berakar pada human literacy, yakni pemahaman mengenai martabat, empati, kelemahan, dan keindahan pengalaman hidup. Dalam kerangka ini, nilai estetika tidak berhenti pada bentuk, tetapi juga terletak pada keotentikan dan perjumpaan batin antara kreator dengan penikmat karya.
Hak Cipta dan Respons Komunitas Kreatif
Di Indonesia, tantangan integrasi Generative AI semakin kompleks karena kerangka hukum yang ada belum sepenuhnya menjawab persoalan karya yang melibatkan AI. Anindya & Kurniawan (2023) menjelaskan bahwa UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta masih menempatkan manusia (natural person) sebagai pencipta. Kondisi tersebut memunculkan persoalan mengenai status kepemilikan karya yang dihasilkan mesin maupun karya yang lahir dari kolaborasi instruksi manusia dan algoritma.
Menurut Anindya & Kurniawan (2023), karya seniman digital dan penulis lokal juga rentan menjadi bahan pelatihan melalui data scraping tanpa izin, kompensasi, maupun atribusi moral. Persoalan ini tidak hanya menyentuh hak cipta, tetapi juga keberlanjutan ekosistem ekonomi kreatif.
Respons komunitas kreatif pun beragam. Sebagian memilih bersikap kritis karena khawatir terhadap penyalahgunaan karya dan penurunan nilai ekonomi. Sebagian lain berupaya beradaptasi dengan menjadikan AI sebagai alat bantu efisiensi, tanpa meninggalkan orisinalitas dan sentuhan personal.
Menegaskan Kembali Peran Manusia
Menghadapi perkembangan tersebut, pilihan yang dibutuhkan bukan penolakan total terhadap teknologi (Luddism), melainkan penataan ulang batas antara kemampuan mesin dan peran manusia. AI semestinya menjadi alat, bukan subjek kreativitas.
Dalam Society 5.0, nilai karya justru dapat semakin bertumpu pada keunikan pengalaman manusia, sentuhan personal, kelemahan yang jujur, dan kedalaman narasi yang tidak mudah direplikasi algoritma. Bersamaan dengan itu, Indonesia membutuhkan kebijakan hak cipta yang responsif terhadap AI, transparansi penggunaan dataset, serta perlindungan hak moral seniman dan penulis.
Generative AI seperti ChatGPT dan Midjourney memang mengubah lanskap kreativitas. Namun, perubahan teknologi tidak otomatis menghapus makna seni. Selama seni tetap menjadi ruang refleksi atas pengalaman, empati, kesadaran, dan eksistensi manusia, identitas seniman tidak semestinya ditentukan oleh kemampuan mesin menghasilkan gambar atau kata, melainkan oleh kemampuan manusia memberikan makna terhadapnya.





