Setiap memasuki Rabu terakhir bulan Safar, suasana sejumlah kampung di Gresik berubah menjadi lebih khidmat. Warga mulai berkumpul di mushalla, langgar, atau rumah-rumah tokoh masyarakat. Sebagian membawa air dalam botol kecil untuk didoakan bersama, sebagian lain menyiapkan makanan sederhana yang nantinya dibagikan kepada tetangga. Di beberapa tempat, doa tolak bala dibaca secara berjamaah, sementara anak-anak berlarian di sekitar halaman kampung yang dipenuhi aroma apem dan kopi hangat.
Tradisi itu dikenal sebagai Rebo Wekasan. Bagi masyarakat tertentu di Gresik, ritual tersebut bukan sekadar agenda tahunan, melainkan bagian dari ingatan kolektif yang diwariskan lintas generasi. Tradisi ini hidup bukan karena dipaksa oleh aturan formal, melainkan karena masyarakat merasa memiliki kedekatan emosional dan kultural dengannya.
Di tengah perkembangan teknologi, derasnya arus informasi, serta meningkatnya cara pandang rasional dalam kehidupan modern, keberadaan Rebo Wekasan memunculkan pertanyaan yang menarik untuk dikaji. Mengapa tradisi ini tetap bertahan? Apa yang membuat masyarakat masih memeliharanya di tengah perubahan zaman? Di titik inilah perspektif hukum adat menjadi penting untuk dibicarakan.
Rebo Wekasan dan Jejak Panjang Tradisi Islam Lokal
Secara etimologis, Rebo Wekasan berasal dari bahasa Jawa. “Rebo” berarti Rabu, sedangkan “Wekasan” berarti terakhir. Tradisi ini merujuk pada Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Hijriah yang oleh sebagian masyarakat dipercaya sebagai waktu turunnya berbagai bala atau musibah.
Keyakinan tersebut berkembang dalam tradisi Islam Nusantara melalui proses panjang akulturasi budaya. Literatur keagamaan klasik yang dibawa para ulama dan pedagang Muslim pada masa lalu ikut membentuk pemahaman masyarakat mengenai bulan Safar dan berbagai ritual penolak bala. Dalam konteks Gresik, tradisi ini memiliki keterkaitan historis yang kuat dengan perkembangan Islam di Jawa.
Sebagai salah satu pusat penyebaran Islam di pesisir utara Pulau Jawa, Gresik menyimpan warisan religius yang sangat besar. Kota ini berkaitan erat dengan dakwah para wali, terutama Sunan Giri, yang memiliki pengaruh luas dalam perkembangan tradisi Islam lokal. Tidak mengherankan apabila sejumlah praktik budaya bernuansa religius tetap hidup di tengah masyarakat hingga hari ini.
Pelaksanaan Rebo Wekasan di tiap kampung pun tidak selalu sama. Ada warga yang melaksanakan salat sunnah tertentu, membaca Surah Yasin dan doa-doa keselamatan, hingga meminum air yang telah dibacakan doa bersama. Di beberapa desa, masyarakat mengadakan selamatan dengan menyajikan makanan tradisional seperti apem atau nasi berkat yang dibagikan kepada warga sekitar.
Praktik-praktik tersebut memperlihatkan bahwa Rebo Wekasan bukan hanya ritual spiritual yang bersifat pribadi. Tradisi ini justru memperkuat dimensi sosial masyarakat. Warga berkumpul, saling menyapa, berbagi makanan, dan mempererat hubungan antartetangga. Dalam kehidupan modern yang semakin individualistis, momen seperti ini menjadi ruang sosial yang semakin jarang ditemukan.
Tradisi yang Bertahan karena Identitas Kolektif
Banyak orang mempertanyakan mengapa tradisi seperti Rebo Wekasan masih bertahan ketika masyarakat kini hidup di era digital dan serba ilmiah. Jawabannya tidak sesederhana soal benar atau salah secara teologis.
Bagi sebagian masyarakat Gresik, Rebo Wekasan telah menjadi bagian dari identitas budaya. Mengikuti tradisi ini berarti menjaga hubungan dengan leluhur dan lingkungan sosial tempat mereka tumbuh. Tradisi tersebut menghadirkan rasa keterhubungan dengan sejarah kampung, keluarga, dan komunitas.
Di tengah perubahan sosial yang cepat, manusia membutuhkan penanda identitas agar tidak tercerabut dari akar budayanya. Rebo Wekasan menghadirkan ruang simbolik yang membuat masyarakat merasa tetap menjadi bagian dari komunitas yang memiliki sejarah panjang dan nilai bersama.
Selain itu, ritual semacam ini juga memiliki fungsi psikologis. Ketika masyarakat menghadapi ketidakpastian hidup, ritual kolektif mampu memberikan rasa aman dan ketenangan batin. Dalam kajian antropologi, praktik seperti ini dikenal sebagai protective ritual, yakni tindakan simbolis yang membantu manusia menghadapi rasa takut terhadap bencana, penyakit, atau situasi yang tidak dapat dikendalikan.
Hal tersebut tidak selalu berkaitan dengan pembuktian ilmiah. Dalam banyak kasus, kekuatan utama sebuah tradisi justru terletak pada makna sosial dan emosional yang dibangun bersama oleh komunitasnya.
Rebo Wekasan juga mengandung nilai moral yang tetap relevan hingga kini. Sedekah makanan, doa bersama, dan semangat berbagi kepada sesama merupakan nilai sosial yang memperkuat solidaritas masyarakat. Di tengah kehidupan modern yang semakin kompetitif, praktik sederhana seperti berkumpul dan saling mendoakan memiliki makna yang jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
Perspektif Hukum Adat: Tradisi sebagai Living Law
Dalam kajian hukum, keberadaan tradisi seperti Rebo Wekasan dapat dipahami melalui konsep living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Konsep ini diperkenalkan oleh filsuf hukum Austria, Eugen Ehrlich, lalu berkembang dalam studi hukum adat di Indonesia melalui pemikiran para ahli seperti Soepomo.
Living law memandang hukum tidak hanya sebagai aturan tertulis yang dibuat negara. Hukum juga hadir dalam kebiasaan, nilai, dan praktik sosial yang dipatuhi masyarakat secara kolektif. Dalam konteks tersebut, Rebo Wekasan dapat dipahami sebagai bagian dari hukum sosial yang hidup dan dipelihara oleh komunitas.
Tradisi ini tidak memiliki sanksi formal sebagaimana hukum negara, tetapi ia tetap ditaati karena masyarakat memandangnya sebagai bagian penting dari kehidupan bersama. Kehadirannya membentuk pola interaksi sosial, memperkuat solidaritas, serta menjaga kesinambungan nilai budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Hukum adat memiliki fungsi yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan tradisi lokal. Pertama, hukum adat berfungsi sebagai penanda identitas masyarakat. Melalui tradisi yang dijalankan bersama, komunitas dapat mendefinisikan siapa mereka dan nilai apa yang mereka pegang.
Kedua, hukum adat menciptakan keteraturan sosial. Tradisi yang dilakukan bersama membentuk kebiasaan kolektif yang memperkuat hubungan antarmasyarakat. Dalam praktik Rebo Wekasan, misalnya, warga belajar menjaga kebersamaan, menghormati tetua kampung, dan mempererat hubungan sosial.
Ketiga, hukum adat menjadi media pewarisan nilai. Tradisi bukan hanya soal ritual, tetapi juga sarana pendidikan sosial. Anak-anak yang ikut hadir dalam kegiatan Rebo Wekasan secara tidak langsung belajar tentang gotong royong, sedekah, penghormatan kepada orang tua, serta pentingnya menjaga hubungan dengan lingkungan sosial.
Keberadaan masyarakat hukum adat beserta tradisinya bahkan telah mendapatkan pengakuan secara konstitusional di Indonesia. Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional sebagai bagian dari identitas nasional. Dalam kerangka tersebut, Rebo Wekasan tidak hanya menjadi milik komunitas lokal di Gresik, tetapi juga bagian dari kekayaan budaya Indonesia yang patut dijaga.
Perdebatan Teologis dan Tantangan Modernisasi
Meski tetap bertahan, Rebo Wekasan bukan tradisi yang bebas dari perdebatan. Di lingkungan masyarakat Muslim sendiri, terdapat pandangan yang berbeda mengenai praktik ini.
Sebagian ulama menilai keyakinan tentang turunnya bala pada Rabu terakhir bulan Safar tidak memiliki dasar hadis yang kuat. Karena itu, ritual yang berkaitan dengan keyakinan tersebut dianggap sebagai praktik yang tidak memiliki landasan syariat yang jelas. Perdebatan mengenai hal ini telah berlangsung cukup lama di lingkungan pesantren maupun forum-forum keagamaan.
Namun, sebagian masyarakat melihat Rebo Wekasan bukan semata-mata persoalan keyakinan tentang bala, melainkan sebagai tradisi sosial yang sarat nilai kebersamaan dan doa keselamatan. Perspektif inilah yang membuat tradisi tersebut tetap bertahan meski mendapat kritik dari sebagian kelompok.
Tantangan lain datang dari modernisasi dan globalisasi budaya. Generasi muda yang tumbuh dengan internet dan media sosial sering memandang tradisi lokal sebagai sesuatu yang kuno atau tidak relevan. Budaya populer global perlahan menggeser kedekatan generasi muda dengan tradisi kampungnya sendiri.
Urbanisasi juga mempercepat perubahan tersebut. Banyak anak muda meninggalkan desa untuk bekerja atau menempuh pendidikan di kota besar. Akibatnya, hubungan mereka dengan tradisi lokal menjadi semakin renggang.
Meski demikian, perkembangan zaman juga memunculkan peluang baru. Dalam beberapa tahun terakhir, muncul kesadaran di kalangan akademisi, pegiat budaya, dan komunitas lokal untuk mendokumentasikan tradisi-tradisi daerah sebagai bagian dari warisan budaya takbenda.
Pandangan ini sejalan dengan Konvensi UNESCO 2003 tentang Intangible Cultural Heritage yang menekankan pentingnya menjaga praktik sosial, tradisi lisan, dan pengetahuan lokal sebagai bagian dari keberagaman budaya dunia. Dalam konteks tersebut, Rebo Wekasan dapat dipahami bukan hanya sebagai ritual keagamaan lokal, tetapi juga sebagai representasi memori budaya masyarakat pesisir Jawa.
Menjaga Tradisi Tanpa Menutup Diri terhadap Perubahan
Tradisi tidak akan bertahan apabila diperlakukan sebagai benda mati yang tidak boleh berubah. Tradisi justru hidup karena masyarakat terus memberi makna baru sesuai perkembangan zaman.
Hal yang perlu dijaga bukan semata bentuk ritualnya, melainkan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Selama tradisi masih menjadi ruang untuk memperkuat solidaritas sosial, mempererat hubungan masyarakat, dan menanamkan nilai kebersamaan, keberadaannya tetap memiliki relevansi.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu terbuka terhadap dialog kritis. Perbedaan pandangan mengenai Rebo Wekasan seharusnya tidak melahirkan sikap saling menyalahkan. Tradisi lokal perlu dibaca secara lebih bijak, baik dari sisi budaya maupun keyakinan keagamaan.
Gresik memberikan contoh bagaimana sebuah tradisi mampu bertahan di tengah perubahan sosial yang begitu cepat. Rebo Wekasan memperlihatkan bahwa masyarakat tidak selalu hidup hanya dengan logika modernitas, tetapi juga dengan ingatan budaya yang membentuk identitas mereka.
Di tengah dunia yang semakin seragam akibat globalisasi, tradisi lokal justru menjadi penanda penting keberagaman bangsa. Ketika masyarakat kehilangan tradisinya, yang hilang bukan hanya sebuah ritual tahunan, tetapi juga sebagian dari memori kolektif yang membentuk karakter komunitas.
Rebo Wekasan mungkin akan terus berubah dalam cara pelaksanaannya. Generasi muda bisa saja memaknainya secara berbeda dibanding generasi sebelumnya. Namun selama masyarakat masih melihat nilai kebersamaan, doa, dan solidaritas di dalamnya, tradisi itu akan tetap menemukan ruang hidupnya sendiri.
Budaya yang bertahan bukan budaya yang menolak perubahan, melainkan budaya yang mampu beradaptasi tanpa kehilangan akar utamanya.





