Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital dan media sosial telah mengubah cara masyarakat bekerja sekaligus memperoleh penghasilan. Munculnya berbagai platform digital melahirkan profesi baru yang kini semakin diminati, yaitu konten kreator. Aktivitas yang awalnya hanya menjadi sarana menyalurkan hobi, kreativitas, atau sekadar berbagi pengalaman melalui video maupun media sosial, kini berkembang menjadi sumber pendapatan yang menjanjikan.
Profesi seperti YouTuber, TikToker, streamer, afiliator, influencer, blogger, hingga vlogger telah menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital Indonesia. Tidak sedikit pelaku profesi tersebut yang menjadikan aktivitas kreatif di dunia digital sebagai pekerjaan utama dengan penghasilan yang bahkan mampu melampaui profesi konvensional.
Seiring meningkatnya jumlah pelaku industri kreatif digital, muncul pertanyaan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Benarkah pemerintah kini mengenakan pajak baru kepada konten kreator?
Perbincangan tersebut semakin menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dalam regulasi tersebut, konten kreator ditegaskan sebagai bagian dari kategori pekerjaan bebas. Penegasan inilah yang kemudian memunculkan anggapan bahwa pemerintah sedang memperkenalkan jenis pajak baru bagi profesi tersebut.
Padahal, jika dicermati secara utuh, substansi aturan tersebut memiliki makna yang berbeda.
Dari Hobi Menjadi Sumber Penghasilan
Tidak dapat dimungkiri, aktivitas sebagai konten kreator kini telah berkembang menjadi salah satu sektor ekonomi yang memiliki nilai tinggi. Penghasilan yang diterima pun berasal dari berbagai sumber, mulai dari kerja sama endorsement, iklan digital, monetisasi platform, afiliasi, hingga berbagai bentuk kolaborasi dengan perusahaan maupun pelaku usaha.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas membuat konten tidak lagi sekadar menjadi hobi atau sarana berekspresi. Bagi banyak orang, profesi ini telah menjadi pekerjaan yang dilakukan secara mandiri untuk memperoleh penghasilan.
Karakteristik pekerjaan konten kreator juga berbeda dengan pekerja pada umumnya. Mereka tidak terikat hubungan kerja secara tetap dengan satu pemberi kerja, melainkan memperoleh penghasilan berdasarkan kreativitas, kemampuan personal, serta hasil karya yang dipublikasikan melalui berbagai platform digital. Fleksibilitas inilah yang menjadi salah satu ciri utama profesi tersebut.
Konten Kreator dalam PP 20 Tahun 2026
Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah memberikan penegasan mengenai klasifikasi pekerjaan bebas yang sebelumnya belum disebutkan secara eksplisit dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.
Beberapa profesi yang kini ditegaskan sebagai pekerjaan bebas antara lain pemahat, pelukis, serta pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.
Penegasan ini tidak mengubah hakikat profesi konten kreator, melainkan memberikan kepastian mengenai kedudukan mereka dalam sistem perpajakan Indonesia.
Sebagai pekerjaan bebas, konten kreator merupakan individu yang menjalankan kegiatan usahanya secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Pendapatan yang diterima berasal dari kemampuan, kreativitas, serta karya yang dihasilkan, bukan dari hubungan kerja formal sebagaimana pegawai yang menerima gaji dari perusahaan.
Klasifikasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan mekanisme administrasi perpajakan yang sesuai dengan karakteristik profesi konten kreator.
Meluruskan Persepsi: Bukan Pajak Baru
Munculnya persepsi bahwa pemerintah mengenakan pajak baru kepada konten kreator sebenarnya kurang tepat.
Penegasan profesi konten kreator sebagai pekerjaan bebas dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah kebijakan yang menciptakan objek pajak baru. Sejak lama sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri, pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, penghasilan yang diterima konten kreator sebenarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan apabila memenuhi ketentuan yang berlaku.
Regulasi terbaru tersebut hanya memberikan penegasan mengenai klasifikasi profesinya sebagai pekerjaan bebas sekaligus memperjelas tata cara pemotongan, penghitungan, dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dengan adanya kepastian tersebut, diharapkan tidak lagi muncul keraguan mengenai mekanisme perpajakan bagi profesi yang berkembang di era digital.
Bagaimana Dampaknya bagi Konten Kreator?
Penegasan status konten kreator sebagai pekerjaan bebas pada dasarnya tidak menambah beban pajak baru. Dampak yang lebih terasa justru berada pada aspek administrasi dan kepatuhan perpajakan.
Konten kreator perlu memahami bahwa seluruh penghasilan yang diterima dari berbagai platform digital maupun bentuk kerja sama komersial merupakan bagian dari penghasilan yang harus dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.
Beberapa kewajiban yang perlu menjadi perhatian konten kreator antara lain sebagai berikut.
1. Melakukan pencatatan atas seluruh penghasilan
Pencatatan merupakan langkah awal yang sangat penting dalam administrasi perpajakan. Seluruh penghasilan yang diperoleh, baik dari monetisasi platform, endorsement, iklan, afiliasi, maupun bentuk kerja sama lainnya, perlu dicatat secara tertib.
Pencatatan yang baik akan memudahkan proses penghitungan penghasilan neto sekaligus mengurangi potensi kesalahan ketika menyampaikan kewajiban perpajakan.
2. Mengajukan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Karena termasuk kategori pekerjaan bebas, konten kreator dapat menggunakan Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN) apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
NPPN merupakan metode yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu yang dikalikan dengan penghasilan bruto atau omzet. Melalui mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu menghitung seluruh biaya usaha secara rinci sebagaimana pembukuan penuh.
Pemberitahuan penggunaan NPPN disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tiga bulan sejak dimulainya Tahun Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Melaporkan penghasilan melalui SPT Tahunan
Konten kreator juga berkewajiban melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pelaporan dilakukan melalui aplikasi Coretax dengan memilih sumber penghasilan sebagai pekerjaan bebas. Penyampaian SPT menjadi bentuk pertanggungjawaban wajib pajak sekaligus bagian dari sistem administrasi perpajakan yang transparan dan akuntabel.
Transformasi digital telah membuka banyak peluang ekonomi baru sekaligus menghadirkan berbagai profesi yang sebelumnya belum dikenal. Konten kreator merupakan salah satu contoh nyata bagaimana kreativitas dapat berkembang menjadi aktivitas ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi individu maupun masyarakat.
Penegasan profesi konten kreator sebagai pekerjaan bebas melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 perlu dipahami sebagai upaya memberikan kepastian hukum, bukan sebagai kebijakan yang menciptakan pajak baru. Regulasi tersebut justru memperjelas posisi profesi kreatif digital dalam sistem perpajakan Indonesia sehingga hak dan kewajiban para pelakunya menjadi semakin jelas.
Pemahaman yang baik mengenai administrasi perpajakan akan membantu konten kreator menjalankan usahanya secara lebih tertib, profesional, dan berkelanjutan. Di sisi lain, kepatuhan pajak merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembiayaan negara serta pembangunan nasional yang manfaatnya kembali dirasakan oleh seluruh warga negara.





