Kontroversial AWK, Pelarangan Pemakaian Hijab

Ilustrasi
Ilustrasi

Indonesia adalah negara dengan keragaman suku, ras, dan agama yang tinggi. Kita hidup berdampingan dengan berbagai kepercayaan sehingga memungkinkan kita untuk mengembangkan toleransi yang akbar. Namun dalam beberapa tahun terakhir, kasus penghinaan terhadap agama telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kontroversi dari berbagai sudut pandang. Tindakan semacam ini memiliki dampak sensitif bagi urusan agama dan negara, sering kali memicu perselisihan di antara kedua belah pihak.

Pemerintah telah berupaya mendidik masyarakat tentang pentingnya toleransi antar sesama pemeluk agama. Kasus-kasus semacam ini umumnya dipicu oleh ketidaksukaan antara dua pihak terkait perbedaan keyakinan maupun adat istiadat dan budaya masing-masing. Insiden-insiden tersebut dapat memancing reaksi negatif dari kelompok atau individu yang merasa agamanya dihina, yang kemudian berpotensi menjurus pada tindakan anarkis hingga kekerasan fisik.

Bacaan Lainnya

Seiring kemajuan teknologi, persoalan penghinaan terhadap agama menjadi semakin kompleks. Berita dan kejadian menyebar dengan sangat cepat dan sampai ke telinga masyarakat dan pengguna internet. Akibatnya, konflik antar umat beragama sangat mungkin terjadi. Kasus seperti ini kerap melibatkan politisi, seperti kasus yang saya bahas sekarang terkait kiprah Ketua DPD Bali yang menghina penggunaan hijab. Telah dijelaskan pasal ayat 45A ayat 2 UU RI Nomor 11 tahun 2008 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)”.

Kita sekarang diajarkan untuk bertoleransi terhadap orang yang berbeda agama, suku, dan ras. Karena kita berpedoman pada semboyan Indonesia: “Bhinneka Tunggal Ika” (beragam namun satu). Dalam islam pun kita ditekankan untuk menghargai perbedaan agama, suku, ras, bahkan budaya.

kasus ini terjadi akhir 2023 dalam sebuah video yang sempat heboh di kalangan netizen dan media sosial waktu itu. Kasus ini berkenaan dengan kasus penistaan agama yakni agama islam. Kasus ini berkenaan dengan wanita muslimah yang mengenakan penutup kepala yakni hijab. Dalam videonya diungkapkan oleh DPD Bali yaitu Arya Wedakarna (AWK) yang mengeluarkan pernyataan seperti ini, tutur dia ” kenapa? Apa agama kamu gak ngajarin? Apa agama kamu? Ganti itu saya tidak mau frontliner itu memakai penutup kepala, saya mau gadis Bali kayak kamu kelihatan rambutnya terbuka jangan kasih penutup gak jelas, this is not middle east. Bahkan Arya pun sangat rasis terhadap islam.

Perilaku ini suatu penghinaan terhadap agama. Bahwa latar belakang Arya Wedakarna melontarkan pernyataan tersebut dengan alasan “agar adat istiadat bali itu tidak hilang” dan ingin putri bangsa tetap memakai adat tersebut seperti pakai bunga, dll. kasus ini ditentang oleh surah Al-kafirun ayat 6 yang berbunyi:

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنࣖ

Yang artinya: “untukmu agamamu dan untukku agamaku”

Dalam kitab tafsir karya Imam Fakhr al-Din al-Razi, Ar-Razi berpendapat bahwa ayat ini turun sebagai penolakan tegas terhadap ajakan kaum musyrikin pada Nabi Muhammad SAW. Ini menunjukkan penolakan total terhadap segala bentuk sinkretisme, atau pencampuran antara iman dan kekufuran. Menurutnya, kebebasan beragama dan keyakinan adalah prinsip umum yang terkandung dalam ayat ini. Ayat ini melarang seseorang yang beragama Islam untuk memaksa orang yang tidak beragama Islam untuk menganut agama Islam, dan sebaliknya.

Konsep kebebasan ini mencakup semua aspek kehidupan, termasuk pemikiran, ekspresi, dan tindakan selama tidak melanggar peraturan syariah. Ayat tersebut digunakan dalam konteks ini oleh Ar Razi sebagai larangan memaksa seseorang dalam hal apa pun, termasuk berpakaian. Dia mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk memilih cara berpakaian mereka sendiri sesuai dengan keyakinan dan keinginan mereka. Asalkan tetap dalam koridor agamanya tersendiri.

Dengan demikian Ar Razi menafsirkan ayat 6 surah “al kafirun” secara luas sebagai penolakan terhadap segala sesuatu paksaan baik dalam hal agama, pemikiran, maupun tindakan termasuk juga dalam hal berpakaian

Pendekatan dengan menggunakan teori penafsiran Fazlur Rahman memahami konteks historis dan sosiologisnya. Serta melihat permasalahan di masa lalu yang sesuai dengan kasus di masa modern. masalah ini sama dengan masalah pada zaman rasul yakni:

Pertama, Kasus ini berkenaan pada kisah wanita muslim pada zaman rasulullah yang bernama Zainab, saat itu sedang dihadang oleh sekelompok kafir quraisy yang meminta untuk segera melepaskan hijab yang dipakainya. Zainab pun menolak pada perintah tersebut. Dengan keberanian serta iman pada diri Zainab dan demi kehormatannya, Zainab menolak dengan keras perintah sekelompok kafir quraisy tersebut

Kedua, kasus dimana seorang wanita muslimah berhijab dipaksa untuk melepas hijabnmya demi mementingkan adat Bali. Permasalahan ini sangat persis dengan permasalahan Zainab. Ini suatu bentuk penghinaan terhadap agama islam.

Baca juga: Dilarang Beribadah Natal di Bogor: Refleksi dan Solusi Dalam Kerangka Fazlur Rahman

Pada kasus tersebut telah mengajarkan kepada kita betapa pentingnya rasa toleransi kepada antar agama. Rasulullah juga mengajarkan kepada kita agar dapat saling menghormati atau saling menghargai kepada setiap agama lain lakukan mulai dari ritual keagamaan sampai gaya berpakaiannya. Kita boleh saja mengomentari, tetapi harus mengerti juga batasan tutur kata yang akan kita ucapkan kepadanya agar tidak sampai menyinggung perasaannya.

Negara kita juga menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama dalam bentuk pakaian atau kepercayaan. Bagaimanapun, kita hidup berdampingan di lingkungan kita sebagai negara Indonesia yang terkenal dengan suku dan agamanya yang beragam. Kita perlu menerapkan rasa hormat dan toleransi terhadap semua agama tanpa sedikit pun merendahkan orang lain. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk saling menghormati kebebasan beragama dan tidak memaksakan apapun yang berhubungan dengan keyakinan kita.


Referensi 

https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/643926/diduga-hina-hijab-senator-arya-wedakarna-dilaporkan-mui-bali-ke-bareskrim-polri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *