Banyuwangi, Krajan.id – Kelompok pengabdian masyarakat mahasiswa UIN KHAS Jember menggelar program edukasi pencegahan kekerasan seksual bagi pelajar di Desa Sumberanyar, Kecamatan Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Program tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran siswa terhadap bahaya kekerasan seksual sekaligus mendorong terciptanya lingkungan belajar yang aman.
Kegiatan dipimpin oleh Yusuf Ali, mahasiswa semester VI UIN KHAS Jember. Berbeda dengan kampanye yang hanya mengandalkan media sosial, kelompok ini memilih terjun langsung ke sekolah-sekolah agar penyampaian materi lebih efektif dan menjangkau peserta didik secara langsung.
Program edukasi menyasar tiga sekolah di Desa Sumberanyar, yakni SDN 1 Sumberanyar, SDN 2 Sumberanyar, dan SMP Ibrahimi Sumberanyar. Ketiga sekolah tersebut dipilih karena berada di lingkungan yang dinilai membutuhkan penguatan edukasi terkait pencegahan kekerasan seksual dan kenakalan remaja.
Hingga pertengahan Juli 2026, kegiatan baru terlaksana di SMP Ibrahimi Sumberanyar. Tim pengabdian memastikan agenda serupa akan dilanjutkan di dua sekolah lainnya sesuai rencana.
“Kami akan bergerak lagi ke dua sekolah yang telah kami sasar untuk melakukan edukasi,” tegas Yusuf Ali.
Sosialisasi di SMP Ibrahimi Sumberanyar dilaksanakan pada Jumat, 17 Juli 2026. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menyampaikan materi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, dampaknya terhadap korban, serta langkah pencegahan yang dapat dilakukan sejak usia sekolah.
Materi utama disampaikan oleh Akbar Hafidz, mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga UIN KHAS Jember. Ia menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi remaja saat ini tidak hanya sebatas perundungan atau bullying, tetapi juga semakin maraknya kekerasan seksual yang dipengaruhi budaya permisif terhadap tindakan tersebut.
“Tidak hanya aksi bullying yang marak pada usia remaja, namun juga kekerasan seksual yang berbasis rape culture yang dominan pada kesadaran kolektif. Situasi ini tidak hanya beredar dalam ranah realitas, tetapi juga marak dalam ranah media sosial. Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi bahaya kekerasan seksual sejak dini,” ungkap Akbar Hafidz.
Selain memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual, tim pengabdian juga mengajak peserta memahami pentingnya keberanian untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan. Edukasi tersebut diharapkan mampu membangun kesadaran bahwa korban berhak memperoleh perlindungan dan pendampingan.
Akbar menambahkan, keberadaan ruang aman bagi penyintas menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, ruang yang memberikan rasa aman akan membantu korban menyampaikan pengalaman mereka tanpa rasa takut maupun tekanan.
Program ini tidak berhenti pada penyampaian materi di dalam kelas. Kelompok pengabdian juga mendorong institusi pendidikan untuk menjadikan edukasi mengenai bahaya kekerasan seksual sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Mereka berharap program serupa dapat direplikasi di berbagai daerah melalui kegiatan pengabdian masyarakat mahasiswa maupun kolaborasi dengan sekolah dan pemerintah desa. Selain itu, keberadaan ruang aman bagi penyintas juga dinilai perlu didorong di setiap lokasi pelaksanaan pengabdian.
Urgensi program tersebut sejalan dengan kondisi nasional. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), sepanjang 2025 tercatat 15.396 kasus kekerasan terhadap anak. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan 2024 yang mencapai 14.335 kasus.
Dari total kasus tersebut, kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan yang paling dominan dengan 11.049 kasus. Angka itu jauh lebih tinggi dibandingkan kekerasan psikis yang mencapai 3.459 kasus maupun kekerasan fisik sebanyak 2.209 kasus.
Sementara itu, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menunjukkan bahwa satu dari dua anak Indonesia pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan. Kementerian juga mencatat masih banyak kasus yang tidak masuk ke dalam sistem pelayanan resmi karena korban belum berani melapor.
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat tren penurunan kasus kekerasan terhadap anak dalam tiga tahun terakhir. Meski demikian, sejumlah kabupaten, termasuk Banyuwangi, masih menghadapi persoalan serius terkait perlindungan anak.
Dalam kurun setahun terakhir, Banyuwangi sempat menjadi sorotan akibat sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk yang terjadi di lingkungan pondok pesantren serta kasus kekerasan fatal terhadap anak yang mendapat perhatian Kemen PPPA.
Di Kecamatan Wongsorejo sendiri, dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencuat pada pertengahan Juni 2026. Korban merupakan anak perempuan berusia di bawah enam tahun, sedangkan terduga pelaku adalah pelajar berusia 16 tahun yang berdomisili di kecamatan tersebut. Sejumlah pemberitaan lokal juga mencatat bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi di wilayah itu.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa edukasi pencegahan sejak dini masih menjadi kebutuhan mendesak. Melalui kegiatan pengabdian masyarakat ini, mahasiswa UIN KHAS Jember berharap siswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bentuk, dampak, serta langkah pencegahan kekerasan seksual, sehingga mampu menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan saling melindungi.
Meta Description (150 karakter):
Mahasiswa UIN KHAS Jember mengedukasi pencegahan kekerasan seksual di tiga sekolah Desa Sumberanyar, Banyuwangi sebagai upaya perlindungan anak.





