Mobilitas perempuan pada era modern terus meningkat. Demi menempuh pendidikan, mengembangkan karier, atau menjalankan tugas profesi, banyak perempuan harus bepergian ke luar kota, bahkan ke luar negeri. Mahasiswi yang melanjutkan studi, dokter yang mengikuti pelatihan, hingga guru yang menghadiri kegiatan kedinasan merupakan potret yang kini semakin lazim dijumpai. Perubahan ini kembali memunculkan pembahasan mengenai hadis yang melarang perempuan bepergian tanpa mahram. Apakah hadis tersebut dipahami hanya berdasarkan bunyi teksnya, atau perlu ditelaah melalui konteks ketika Rasulullah saw. menyampaikannya?
Dalam kajian ilmu hadis, para ulama mengenal dua pendekatan utama, yakni pemahaman tekstual dan kontekstual. Pendekatan tekstual menitikberatkan pada makna lahiriah hadis sesuai dengan redaksi yang diriwayatkan. Sementara itu, pendekatan kontekstual berupaya memahami hadis dengan mempertimbangkan latar belakang sejarah, kondisi sosial, serta tujuan syariat pada saat hadis disampaikan.
Salah satu hadis yang sering menjadi pembahasan ialah sabda Rasulullah saw., “Lā tusāfir al-mar’atu illā ma‘a dzī mahram” yang berarti, “Seorang perempuan tidak boleh bepergian kecuali bersama mahramnya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim dengan beberapa redaksi yang berbeda.
Apabila dipahami secara tekstual, hadis tersebut menunjukkan larangan bagi perempuan melakukan perjalanan tanpa didampingi mahram. Pendekatan ini bertujuan menjaga keutuhan makna sebagaimana termuat dalam lafaz hadis. Para ulama yang berpijak pada pendekatan tekstual menilai bahwa berpegang teguh pada redaksi hadis merupakan langkah penting untuk menghindari penyimpangan makna.
Di sisi lain, pendekatan kontekstual mengajak untuk melihat situasi ketika hadis itu disampaikan. Pada masa Rasulullah saw., perjalanan jarak jauh dilakukan melintasi padang pasir dengan tingkat keamanan yang sangat terbatas. Ancaman perampokan, kekerasan, dan berbagai risiko lainnya menjadi bagian dari perjalanan saat itu. Karena itu, sebagian ulama memandang bahwa keberadaan mahram lebih berkaitan dengan aspek perlindungan, keamanan, dan keselamatan perempuan selama perjalanan.
Pandangan tersebut juga tampak dalam penjelasan ulama hadis seperti Ibn Hajar al-Asqalani melalui kitab Fath al-Bari. Dalam syarahnya, beliau tidak hanya menjelaskan makna lafaz hadis, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial yang melatarbelakangi kemunculan hadis tersebut. Pendekatan ini menunjukkan bahwa memahami hadis tidak cukup berhenti pada teks, melainkan juga perlu memperhatikan konteks yang menyertainya.
Perbedaan metode inilah yang kemudian melahirkan keragaman pendapat di kalangan ulama. Sebagian tetap berpegang pada larangan secara umum, sedangkan sebagian lainnya membolehkan perempuan bepergian tanpa mahram apabila keamanan telah terjamin serta tujuan perjalanannya sesuai dengan syariat. Perbedaan tersebut bukan menunjukkan adanya pengabaian terhadap sunnah Nabi, melainkan lahir dari metodologi istinbat yang berbeda dalam memahami hadis.
Perdebatan mengenai hadis mahram juga menjadi pelajaran penting bagi masyarakat. Tidak sedikit persoalan keagamaan dipahami hanya melalui terjemahan hadis tanpa menelaah penjelasan para ulama. Padahal, tradisi keilmuan Islam telah mengembangkan metode yang sangat sistematis, mulai dari verifikasi keabsahan hadis, analisis kebahasaan, hingga kajian terhadap konteks sejarah dan tujuan syariat.
Hadis mahram memperlihatkan bahwa teks dan konteks bukanlah dua pendekatan yang saling bertentangan. Teks menjaga keaslian ajaran Rasulullah saw., sedangkan konteks membantu memahami maksud dan penerapannya sesuai perkembangan kehidupan masyarakat. Memadukan keduanya akan melahirkan pemahaman hadis yang lebih utuh, arif, dan proporsional, tanpa mengabaikan otoritas sumber maupun dinamika zaman.





