Belakangan ini, ruang publik Indonesia semakin sering dipenuhi perdebatan mengenai persoalan-persoalan keagamaan. Mulai dari qunut, tahlil, maulid, ziarah kubur, tawasul, hingga cara berpakaian, hampir seluruh perbedaan praktik keagamaan mudah berubah menjadi polemik yang berujung pada saling menyalahkan. Media sosial memperparah keadaan. Potongan hadis beredar begitu cepat tanpa disertai penjelasan mengenai kualitas riwayat, konteks kemunculannya, maupun cara para ulama memahaminya. Akibatnya, persoalan yang semestinya menjadi ruang kajian ilmiah justru bergeser menjadi arena pertentangan identitas.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama umat Islam dewasa ini bukan sekadar adanya perbedaan pendapat, melainkan rendahnya literasi dalam memahami sumber ajaran Islam. Banyak orang menganggap setiap perbedaan sebagai bentuk penyimpangan, padahal sejarah Islam memperlihatkan kenyataan yang berbeda. Sejak masa Rasulullah saw., perbedaan dalam memahami hadis telah menjadi bagian dari dinamika intelektual umat. Perbedaan itu tidak selalu dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai konsekuensi dari proses ijtihad dalam mencari kebenaran.
Karena itu, mempelajari sejarah lahirnya berbagai aliran dalam Islam bukan bertujuan mempertajam sekat-sekat perbedaan. Sebaliknya, pemahaman tersebut diperlukan agar umat memiliki cara pandang yang lebih ilmiah, dewasa, dan proporsional dalam menyikapi keragaman pemikiran yang berkembang sepanjang sejarah Islam.
Rasulullah saw. sejak awal telah mengingatkan umat agar tidak menjadikan perbedaan sebagai alasan untuk merusak persaudaraan. Beliau bersabda:
حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ، أَخْبَرَنَا شُعَيْبٌ، عَنِ الزُّهْرِيِّ، قَالَ حَدَّثَنِي أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ ـ رضى الله عنه ـ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ” لاَ تَبَاغَضُوا، وَلاَ تَحَاسَدُوا، وَلاَ تَدَابَرُوا، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ “.
“Telah menceritakan kepada kami Abu Yamani, telah mengabarkan kepada kami Syu’aib, dari Az-Zuhri, ia berkata: Telah menceritakan kepadaku Anas bin Malik bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Janganlah kalian saling membenci, jangan saling hasad, jangan saling membelakangi, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal bagi seorang Muslim memutuskan hubungan dengan saudaranya lebih dari tiga hari.’” (HR. al-Bukhari No. 6065 dan Muslim No. 2559).
Hadis tersebut menempatkan ukhuwah Islamiyah sebagai fondasi kehidupan umat. Persaudaraan menjadi nilai yang harus didahulukan dibandingkan fanatisme terhadap kelompok, organisasi, ataupun mazhab. Ironisnya, realitas yang tampak saat ini justru menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Tidak sedikit hubungan pertemanan bahkan hubungan keluarga menjadi renggang hanya karena perbedaan pandangan mengenai persoalan fikih yang sejatinya masih berada dalam wilayah ijtihad.
Jika ditelusuri lebih jauh, sejarah Islam justru memperlihatkan bahwa perbedaan pemahaman terhadap hadis telah muncul sejak masa Rasulullah sendiri. Salah satu contoh paling terkenal terjadi ketika Nabi memerintahkan para sahabat menuju Bani Quraizhah setelah Perang Ahzab. Beliau bersabda:
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ، قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ، عَنْ نَافِعٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لَنَا لَمَّا رَجَعَ مِنَ الأَحْزَابِ ” لاَ يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلاَّ فِي بَنِي قُرَيْظَةَ “. فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لاَ نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا، وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّي لَمْ يُرَدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ لِلنَّبِيِّ ﷺ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ.
“Dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda ketika kembali dari Perang Ahzab, ‘Janganlah salah seorang di antara kalian melaksanakan salat Asar kecuali di Bani Quraizhah.’ Ketika waktu Asar tiba di tengah perjalanan, sebagian sahabat menunda salat hingga tiba di Bani Quraizhah, sedangkan sebagian lainnya tetap melaksanakan salat di perjalanan karena memahami bahwa maksud Nabi adalah agar mereka bersegera. Ketika hal itu disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak menyalahkan salah satu dari kedua kelompok tersebut.” (HR. al-Bukhari No. 946 dan Muslim No. 1770).
Peristiwa ini memiliki makna yang sangat mendalam. Sebagian sahabat memahami sabda Nabi secara tekstual sehingga menunda salat sampai tiba di tujuan. Sebagian lainnya memahaminya secara kontekstual dengan melihat maksud di balik perintah tersebut, yaitu mempercepat perjalanan. Kedua kelompok berbeda dalam cara memahami hadis, tetapi sama-sama berangkat dari niat menaati Rasulullah. Lebih penting lagi, Rasulullah tidak menyalahkan salah satu pihak.
Sikap Nabi menunjukkan bahwa perbedaan hasil ijtihad tidak selalu identik dengan kesalahan. Selama dilakukan dengan dasar ilmu, niat yang benar, dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, perbedaan dapat diterima sebagai bagian dari dinamika pemikiran Islam. Pelajaran inilah yang sering kali terlupakan ketika umat lebih sibuk mencari siapa yang paling benar daripada memahami mengapa sebuah perbedaan muncul.
Sejarah perkembangan Islam kemudian memperlihatkan bahwa perbedaan metodologi dalam memahami Al-Qur’an dan hadis melahirkan beragam corak pemikiran. Muncul aliran Khawarij yang dikenal sangat tekstual, Syiah yang memberikan otoritas besar kepada riwayat para Imam Ahlul Bait, Murji’ah yang memiliki pandangan khas mengenai hubungan iman dan amal, Mu’tazilah yang mengedepankan pendekatan rasional, serta Asy’ariyah dan Maturidiyah yang berupaya menyeimbangkan antara dalil naqli dan argumentasi akal.
Perbedaan tersebut bukan sekadar lahir karena faktor politik atau sosial, tetapi juga dipengaruhi oleh metode memahami nash. Di kalangan Ahlus Sunnah wal Jamaah berkembang tradisi kritik sanad dan matan yang sangat ketat sehingga menghasilkan karya monumental seperti Ṣaḥīḥ al-Bukhārī dan Ṣaḥīḥ Muslim. Tradisi tersebut menunjukkan bahwa hadis tidak diterima begitu saja, melainkan melalui proses verifikasi ilmiah yang panjang.
Sementara itu, Mu’tazilah lebih berhati-hati menerima hadis yang menurut mereka bertentangan dengan prinsip-prinsip rasional dalam persoalan akidah. Syiah memiliki sistem periwayatan sendiri yang bertumpu pada otoritas para Imam Ahlul Bait. Perbedaan metodologi ini memperlihatkan bahwa keragaman pemikiran merupakan kenyataan historis yang tidak dapat dilepaskan dari perkembangan peradaban Islam.
Persoalannya, kompleksitas sejarah tersebut sering disederhanakan di era media sosial. Banyak orang merasa cukup memahami agama hanya dengan membaca potongan hadis, kutipan singkat, atau video berdurasi beberapa menit. Tradisi belajar yang dahulu mengharuskan seseorang memahami sanad, sebab wurud, ilmu hadis, usul fikih, serta penjelasan para ulama perlahan tergeser oleh budaya konsumsi informasi yang serba instan.
Kondisi inilah yang kemudian memunculkan kecenderungan mudah membidahkan, menyesatkan, bahkan mengkafirkan sesama Muslim. Padahal Rasulullah saw. telah memberikan peringatan yang sangat keras mengenai bahaya mengucapkan vonis kafir kepada orang lain.
حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ” أَيُّمَا رَجُلٍ قَالَ لأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا “.
“Dari Abdullah bin Umar, Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Siapa saja yang berkata kepada saudaranya, “Wahai kafir”, maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.’” (HR. al-Bukhari No. 6104 dan Muslim No. 60).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa persoalan akidah bukan perkara yang boleh diputuskan secara serampangan. Dalam tradisi keilmuan Islam, penetapan status keyakinan seseorang memiliki syarat yang sangat ketat dan memerlukan otoritas keilmuan yang memadai. Fanatisme kelompok, sentimen media sosial, ataupun potongan ceramah yang terlepas dari konteks tidak dapat dijadikan dasar untuk menghakimi sesama Muslim.
Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia memiliki tantangan sekaligus peluang besar dalam membangun budaya keberagamaan yang moderat. Keragaman organisasi Islam, mazhab fikih, dan corak pemikiran seharusnya dipandang sebagai kekayaan intelektual, bukan ancaman terhadap persatuan. Sejarah membuktikan bahwa peradaban Islam justru berkembang melalui tradisi dialog, perdebatan ilmiah, serta penghormatan terhadap perbedaan pendapat.
Karena itu, mempelajari pemetaan aliran Islam menjadi penting sebagai bagian dari peningkatan literasi keagamaan masyarakat. Pemahaman tersebut membantu umat mengenali latar belakang munculnya berbagai pandangan, memahami metodologi yang digunakan masing-masing kelompok, sekaligus membedakan antara perbedaan yang masih berada dalam ruang ijtihad dan penyimpangan yang memang telah disepakati para ulama.
Semakin tinggi literasi keagamaan seseorang, semakin kecil pula kecenderungannya menghakimi pihak lain hanya karena perbedaan praktik ibadah. Sebaliknya, minimnya pemahaman justru melahirkan sikap eksklusif yang mudah menolak pandangan berbeda tanpa terlebih dahulu memahami argumentasinya.
Hadis Nabi semestinya menjadi sumber inspirasi yang memperkuat persaudaraan, bukan alat untuk memenangkan perdebatan atau membangun tembok pemisah antarsesama Muslim. Sejarah perbedaan dalam Islam mengajarkan bahwa keragaman pemikiran merupakan bagian dari perjalanan panjang peradaban yang tidak dapat dihapuskan. Yang perlu dibangun bukanlah keseragaman cara berpikir, melainkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan.
Budaya belajar yang mendalam, kebiasaan memverifikasi informasi keagamaan, serta kesediaan merujuk kepada ulama yang memiliki kompetensi menjadi kebutuhan mendesak di tengah derasnya arus informasi digital. Dengan bekal itulah umat Islam dapat menjadikan perbedaan sebagai ruang pembelajaran, memperluas cakrawala keilmuan, memperkuat ukhuwah, serta menghadirkan wajah Islam yang damai, inklusif, dan benar-benar menjadi rahmat bagi seluruh alam.





