Merariq dan Batas Hukum: Ketika Adat Sasak Berhadapan dengan Perlindungan Anak

Penulis Merariq dan Batas Hukum: Ketika Adat Sasak Berhadapan dengan Perlindungan Anak - R. Magel Tyala El Sutono
Penulis Merariq dan Batas Hukum: Ketika Adat Sasak Berhadapan dengan Perlindungan Anak - R. Magel Tyala El Sutono

Maret 2026 menjadi momen yang kembali membuka diskusi panjang tentang praktik pernikahan anak di Indonesia. Sebuah video pernikahan dua anak berusia 13 dan 15 tahun di Dusun Pancor, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, viral di media sosial. Pernikahan itu tetap berlangsung secara adat meski pemerintah desa telah menyarankan agar prosesi dibatalkan.

Alasan yang dikemukakan keluarga terdengar sederhana: adat dan kebiasaan yang telah diwariskan turun-temurun. Namun, di balik alasan tersebut, muncul persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar urusan keluarga atau komunitas. Kasus ini menyangkut hak anak, masa depan generasi muda, sekaligus benturan antara tradisi lokal dan hukum negara.

Bacaan Lainnya

Fenomena pernikahan dini di NTB bukan persoalan baru. Provinsi ini sejak lama tercatat sebagai salah satu daerah dengan angka perkawinan anak yang tinggi di Indonesia. Kasus di Lombok Tengah hanya satu dari sekian banyak peristiwa serupa yang terus berulang, sering kali dengan pola yang sama: adat dijadikan legitimasi untuk menikahkan anak sebelum cukup umur.

Padahal, ketika seorang anak dipaksa memasuki kehidupan rumah tangga sebelum matang secara fisik maupun mental, yang dipertaruhkan bukan hanya status sosial, melainkan seluruh masa depannya.

Memahami Tradisi Merariq

Sebelum membicarakan soal hukum, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu merariq. Dalam budaya Suku Sasak di Lombok, merariq merupakan tradisi kawin lari yang telah berlangsung sejak lama. Seorang laki-laki membawa calon istrinya pergi dari rumah keluarga perempuan untuk kemudian melaksanakan proses adat dan pernikahan resmi.

Dalam praktik aslinya, merariq bukan tindakan penculikan. Tradisi ini biasanya dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak dan menjadi bagian dari identitas budaya masyarakat Sasak. Karena itulah, banyak masyarakat Lombok memandang merariq sebagai simbol keberanian, kehormatan, sekaligus penghormatan terhadap adat leluhur.

Persoalan muncul ketika tradisi tersebut digunakan sebagai jalan untuk membenarkan perkawinan anak. Dalam sejumlah kasus, termasuk yang terjadi di Lombok Tengah, istilah merariq dipakai untuk menghindari penolakan keluarga atau mempercepat pernikahan meski usia kedua pihak masih jauh dari batas yang ditentukan negara.

Di titik inilah muncul pertanyaan penting: apakah semua praktik yang dibungkus atas nama adat otomatis harus dibenarkan?

Hukum Adat Tidak Berdiri di Ruang Kosong

Dalam kajian Hukum Adat, nama Van Vollenhoven sering disebut sebagai tokoh penting yang menjelaskan bahwa hukum adat adalah hukum yang hidup dan dipatuhi masyarakat meski tidak tertulis secara formal. Tradisi seperti merariq memang termasuk bagian dari hukum adat karena tumbuh dari kebiasaan kolektif masyarakat Sasak dan diwariskan lintas generasi.

Namun, hukum adat bukan sistem yang beku. Ia berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat. Artinya, praktik adat tetap perlu dinilai berdasarkan dampaknya terhadap kehidupan sosial, terutama ketika menyangkut kelompok rentan seperti anak-anak.

Ketika sebuah praktik adat justru menimbulkan kerugian bagi masa depan anak, maka masyarakat memiliki ruang untuk melakukan evaluasi. Di sinilah penting membedakan antara menjaga tradisi dan mempertahankan praktik yang sudah tidak relevan dengan perkembangan nilai kemanusiaan.

Menariknya, kritik terhadap praktik pernikahan anak justru datang dari kalangan adat sendiri. Organisasi masyarakat adat Sasak, Laskar Sasak, menegaskan bahwa pernikahan anak bukan representasi adat Sasak yang sebenarnya. Mereka menjelaskan bahwa budaya Sasak mengenal mekanisme lain bernama kawin tadong atau kawin gantung.

Dalam mekanisme tersebut, pasangan yang masih di bawah umur tidak langsung hidup bersama sebagai suami istri. Mereka tetap diasuh secara terpisah oleh keluarga masing-masing sampai dianggap siap secara usia dan mental. Tradisi ini menunjukkan bahwa masyarakat adat Sasak sebenarnya memiliki cara untuk menjaga kehormatan adat tanpa harus mengorbankan hak anak.

Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan utamanya bukan pada budaya Sasak itu sendiri, melainkan pada cara sebagian orang memanfaatkan nama adat untuk membenarkan keputusan yang merugikan anak.

Negara Memiliki Batas yang Tegas

Di luar perdebatan adat, hukum negara telah memberikan batas yang jelas mengenai usia perkawinan. Melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, pemerintah menetapkan usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan adalah 19 tahun.

Aturan ini lahir bukan tanpa alasan. Negara melihat bahwa perkawinan anak membawa banyak risiko serius, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga kondisi psikologis anak.

Anak perempuan yang menikah terlalu dini berisiko mengalami komplikasi kehamilan karena organ reproduksinya belum berkembang sempurna. Di sisi lain, akses pendidikan mereka sering kali terputus karena harus menjalani peran domestik di usia yang seharusnya digunakan untuk belajar dan berkembang.

Dampak psikologisnya pun tidak kecil. Anak dipaksa menghadapi tanggung jawab rumah tangga, tekanan ekonomi, bahkan konflik keluarga saat mereka sendiri belum matang secara emosional. Banyak penelitian menunjukkan bahwa perkawinan anak juga meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga dan kemiskinan antargenerasi.

Ironisnya, praktik pernikahan adat yang tidak dicatatkan secara resmi sering kali membuat negara kesulitan melakukan pengawasan. Pernikahan semacam ini tidak tercatat dalam administrasi negara, sehingga anak kehilangan perlindungan hukum yang semestinya mereka dapatkan.

Tidak adanya akta nikah membuat posisi perempuan dan anak menjadi semakin rentan ketika terjadi perceraian, kekerasan, atau sengketa hak asuh di kemudian hari. Mereka berada dalam situasi abu-abu: diakui oleh komunitas adat, tetapi lemah di hadapan sistem hukum formal.

Adat dan Hukum Tidak Harus Saling Menegasikan

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 18B UUD 1945 memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Akan tetapi, pengakuan tersebut memiliki syarat penting: praktik adat tidak boleh bertentangan dengan hukum negara serta nilai kemanusiaan yang berkembang dalam masyarakat.

Karena itu, pembahasan tentang kasus Lombok Tengah seharusnya tidak diarahkan untuk menyalahkan budaya Sasak secara keseluruhan. Generalisasi semacam itu justru berbahaya karena dapat melahirkan stigma terhadap komunitas adat.

Yang perlu dikritisi adalah penggunaan adat sebagai tameng untuk mempertahankan praktik yang merugikan anak. Tradisi seharusnya menjadi ruang perlindungan sosial, bukan justru menciptakan kerentanan baru.

Pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat perlu duduk bersama untuk memperkuat pemahaman tentang batas-batas praktik adat. Mekanisme seperti kawin tadong dapat diperkenalkan kembali sebagai alternatif yang lebih berpihak pada perlindungan anak tanpa menghilangkan identitas budaya Sasak.

Selain itu, negara juga perlu memperkuat pengawasan terhadap praktik pernikahan tidak tercatat agar tidak menjadi celah yang terus dimanfaatkan. Edukasi mengenai hak anak dan dampak perkawinan anak harus dilakukan secara konsisten hingga tingkat desa.

Kasus di Lombok Tengah memperlihatkan bahwa persoalan adat dan hukum tidak bisa dilihat secara hitam-putih. Tradisi memang penting dijaga, tetapi hak anak tetap harus ditempatkan sebagai prioritas utama. Sebab, adat yang sehat adalah adat yang mampu melindungi generasi penerusnya, bukan justru membiarkan mereka kehilangan masa depan terlalu dini.


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *