Pernikahan beda agama yang terjadi di Indonesia menimbulkan banyak komentar atau argumen yang mengarah kepada pelaku. Banyak kitab, buku atau artikel yang memaparkan atas kejadian tersebut (khususnya AL-Qur’an). Dalam hal ini juga banyak tafsir-tafsir yang menafsirkan ayat Al-Qur’an, salah satunya tafsir Al-Furqan karya Ahmad Hassan.
Ahmad Hassan atau bisa disebut Hassan Bandung dan Hassan Bangil lahir di Singapura pada tahun 1887 M. Ia cukup disegani karena menginformulasikan argumen-argumen yang rasional dan meyakinkan dalam membela prinsip-prinsip islam modernis [1]. Prof. Dr. Hamka mengatakan bahwa Ahmad Hassan merupakan salah satu ulama’ terkenal yang menyebarkan paham mu’tazilah dari Syekh Muhammad Abduh.
Ia dikenal sebagai seorang tokoh pendiri organisasi Persis (Persatuan Islam) yang berhasil menyusun Tafsir Al-Qur’an yang berjudul Tafsir Al-Furqan dengan metode ijmali (global). Pemikiran Ahmad Hassan banyak dipengaruhi oleh pandangan Syekh Muhammad Abduh dan tidak terlepas dari radikalisme pemikiran Islam dalam logika berpikirnya.
Pemikiran Ahmad Hassan sangat kontroversial di kala itu. Sebab, pendapatnya berbeda dengan para golongan atau tokoh masyarakat tentang berbagai persoalan dan macam-macam hal. Oleh karena itu, Tafsir Al-Furqan ditulis dan dihadirkan untuk mendebat pemikiran yang telah berkembang dalam masyarakat Islam Indonesia serta kebutuhan anggota Persis akan referensi keaagamaan yang mudah dimengerti.
Sistematika di dalam Tafsir Al-Furqan yaitu menafsirkan seluruh ayat-ayat Al-Qur’an sesuai susunannya dalam mushaf Al-Qur’an, ayat demi ayat, surat demi surat, dimulai dari Al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas. Dalam menafsirkan Al-Qur’an Ahmad Hassan menggunakan unsur bi ar-ra’yi atau dengan ijtihadnya sendiri dalam artian tidak sebebas-bebasnya dalam menggunakan pemikirannya.
Pada Ayat Al-Qur’an, terdapat beberapa ayat yang mempunyai makna tentang pernikahan beda agama (dengan wanita atau laki-laki ahli kitab). Ayat yang dimaksud yaitu Q.S. Al-Baqoroh ayat 221, Q.S. Al-Mumtahanah ayat 10, dan Q.S. Al-Maidah ayat 5. Ketiga surat tersebut menjelaskan bahwa menikah dengan ahli kitab (Yahudi atau Nasrani) itu diperbolehkan. dengan syarat seseorang tersebut harus beragama islam terlebih dahulu.
Dalam hal ini, Ahmad Hassan juga menafsirkan dalam Tafsir Al-Furqan bahwa seorang beragama islam yang menikahi ahli kitab itu diperbolehkan, Karena metode dari tafsir ini merujuk kepada Al-Qur’an dan Hadis sebagai sumber utama ijtihadnya. Hanya saja, dalam referensi lain Tafsir Al-Furqan ini menggunakan nalar ideologis serta menggunakan ideologi puritan.
Dalam buku Ahmad Hassan yang lain, dia pun menerangkan hal yang sama dan mengambil surat Al-Maidah ayat 5. Hassan menjelaskan bahwa seorang Islam menikahi wanita Yahudi atau Kristen itu diperbolehkan walaupun dia tidak beragama Islam.Pada buku itu, Hassan memperkuat argumennya dengan memaparkan hadis Nabi tentang seorang sahabat menikahi perempuan Yahudi dan tidak ada satupun riwayat yang menerangkan bahwa perempuan tersebut sudah muallaf.
Pernikahan beda agama yang kerap kali terjadi ini dapat menimbulkan efek negatif juga positif yang ada diantara kedua pasangan tersebut dan bahkan dari pihak keluarga maupun masyarakat. Dalam agama Islam permasalahan tentang jodoh sudah diatur dan diterangkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yakni salah satunya Q.S. Yasin ayat 36.
Intinya, sebagai manusia yang beriman wajib bagi kita mengetahui apa yang diperintah agama dan yang dilarang. Untuk itu, sebelum melakukan atau mengambil keputusan yang penting yang berkaitan dengan kehidupan kita, semestinya seseorang itu berpikir dengan jernih juga hati-hati dan memikirkan apa akibat setelahnya.
REFERENSI
- Hassan, A. (1988). Al-Furqan (Tafsir Al-Qur’an). Penerbit Al-Ikhwan.
- Sophian, A. (2021). Ideologi Tafsir Al-Furqan Karya Ahmad Hassan. Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Simbolon, I. M. (2020). Metode Ijtihad Ahmad Hassan Bandung Dalam Masalah Hukum Keluarga. Ijtihad. Vol. 36, No. 1
- Mahwanih. (2006). Tafsir Al-Furqan Karya Ahmad Hassan (Analisa Kritis). Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
- Mustopa. (2020). Ahmad Hassan Bandung Dan Tafsir Al-Furqan. Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
- https://www.orami.co.id/magazine/ayat-alquran-tentang-jodoh