Fazlur Rahman adalah seorang cendekiawan Muslim yang dikenal karena pendekatannya yang progresif dan rasional dalam memahami Islam. Fazlur Rahman yang juga sebagai pemikir Islam modernis, menawarkan pandangan yang relevan terhadap problematik pernikahan beda agama terhadap status kewarganegaraan anak. Rahman juga menggabungkan pendekatan rasional kontekstual dalam memahami ajaran Islam. Untuk meninjau problematik pernikahan beda agama terhadap status kewarganegaraan anak dari perspektif Fazlur Rahman, kita perlu mempertimbangkan beberapa aspek penting dari pemikirannya:
Kontekstualisasi Ajaran Islam
Fazlur Rahman menekankan pentingnya memahami ajaran Islam dalam konteks sosial dan sejarah di mana ajaran tersebut diwahyukan. Ia berargumen bahwa pemahaman literal terhadap teks-teks agama tanpa mempertimbangkan konteks bisa menyebabkan penerapan hukum yang kaku dan tidak relevan dengan kondisi kontemporer.
Prinsip Maqasid al-Shariah
Rahman mendukung pendekatan Maqasid al-Shariah, yang menitikberatkan tujuan dan maksud dari hukum Islam. Dalam konteks pernikahan beda agama dan status kewarganegaraan anak, Rahman mungkin akan mengarahkan kita untuk melihat tujuan utama dari hukum pernikahan dan kewarganegaraan, yaitu perlindungan terhadap keluarga, hak-hak anak, dan keadilan sosial.
Hak Asasi Manusia dan Keadilan
Rahman sangat memperhatikan isu-isu hak asasi manusia dan keadilan dalam interpretasi hukum Islam. Ia mungkin akan berpendapat bahwa dalam kasus pernikahan beda agama, hak-hak anak untuk mendapatkan status kewarganegaraan yang jelas dan perlindungan hukum harus menjadi prioritas. Perlakuan diskriminatif terhadap anak-anak yang lahir dari pernikahan beda agama tidak sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam.
Fleksibilitas Hukum Islam
Rahman percaya bahwa hukum Islam harus fleksibel dan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan zaman. Dalam hal ini, ia mungkin akan mendukung reformasi hukum kewarganegaraan untuk memastikan bahwa anak-anak dari pernikahan beda agama tidak mengalami diskriminasi dan dapat menikmati hak-hak yang sama dengan anak-anak lainnya.
Baca Juga: Peran Netizen dan Buzzer di Sosial Media Dalam Fenomena Dramaturgi
Kesimpulan
Dari perspektif Fazlur Rahman, problematik pernikahan beda agama terhadap status kewarganegaraan anak perlu ditinjau dengan pendekatan yang kontekstual, mempertimbangkan tujuan hukum Islam (Maqasid al-Shariah), memperhatikan hak asasi manusia dan keadilan, serta fleksibilitas dalam penerapan hukum. Rahman kemungkinan akan mendukung solusi yang memastikan keadilan dan perlindungan hak-hak anak dalam konteks masyarakat modern. Perspektif ini dapat dikatakan mendukung reformasi hukum yang menjamin hak anak dari pernikahan beda agama demi menghindari segala bentuk diskriminasi, yang bertujuan untuk mencapai keadilan & perlindungan dari semua pihak.