Perempuan Hanya sebagai “Korban”

Ilustrasi
Ilustrasi

Pemberitaan kekerasan seksual tidak hanya menyampaikan fakta tentang suatu peristiwa, tetapi juga membentuk cara masyarakat memahami perempuan yang mengalaminya. Melalui pilihan kata, penentuan narasumber, dan penyusunan alur berita, media turut menentukan identitas seperti apa yang melekat pada korban di mata publik. Istilah “korban” memang diperlukan untuk menjelaskan posisi seseorang yang mengalami kekerasan. Namun, persoalan muncul ketika identitas tersebut menjadi satu-satunya cara untuk mengenali perempuan, seolah-olah kehidupannya berhenti pada peristiwa kekerasan yang dialaminya.

Persoalan representasi ini menjadi penting karena pemberitaan media memiliki jangkauan yang luas dalam membentuk persepsi masyarakat. Ketika perempuan terus-menerus ditampilkan melalui penderitaan, kerentanan, dan pengalaman traumatisnya, aspek lain dari dirinya berisiko tersisih. Perempuan tidak lagi dipahami sebagai individu yang memiliki kehendak, suara, pengalaman, dan hak untuk menentukan kehidupannya, melainkan sebagai sosok yang keberadaannya didefinisikan oleh kekerasan.

Bacaan Lainnya

Persoalan tersebut menjadi titik perhatian dalam kajian terhadap pemberitaan kekerasan seksual di Kompas.com dan Tempo.co. Penelitian ini menggunakan 25 berita yang terdiri atas 13 berita Kompas.com dan 12 berita Tempo.co dalam rentang 2021 hingga 2025. Analisis difokuskan pada pilihan kata, posisi korban dan pelaku, penyebutan identitas korban, serta relasi kuasa yang terbentuk dalam teks. Melalui pendekatan analisis wacana kritis, pemberitaan dipahami bukan sekadar sebagai penyampaian informasi, melainkan juga sebagai praktik representasi yang dapat memengaruhi cara publik memaknai perempuan dan kekerasan seksual.

Ketika Label Menjadi Identitas

Dalam data penelitian, istilah seperti “korban”, “korban pemerkosaan”, “korban kekerasan seksual”, dan “korban pelecehan seksual” muncul sebagai penanda posisi perempuan dalam peristiwa yang diberitakan. Penggunaan istilah tersebut pada dasarnya memiliki fungsi jurnalistik yang penting. Media perlu menjelaskan peristiwa secara akurat dan mengidentifikasi pihak yang mengalami kekerasan. Karena itu, persoalannya bukan terletak pada penggunaan kata “korban” semata, melainkan pada bagaimana istilah tersebut ditempatkan dalam keseluruhan narasi.

Ketika label korban mendominasi pemberitaan, perempuan berisiko direduksi menjadi pengalaman traumatisnya. Identitas, kehendak, dan kehidupannya di luar peristiwa kekerasan dapat kehilangan ruang. Pembaca mungkin mengetahui apa yang dialami perempuan, tetapi tidak memperoleh gambaran yang memadai tentang hak-haknya, upaya pemulihan yang dibutuhkan, atau bagaimana institusi seharusnya bertanggung jawab memberikan perlindungan.

Di sinilah pilihan kata menjadi persoalan yang lebih mendasar daripada sekadar urusan bahasa. Kata-kata yang digunakan media dapat mengarahkan perhatian pembaca pada aspek tertentu dari sebuah peristiwa. Jika narasi terus menempatkan perempuan sebagai pihak yang menderita, sementara pelaku lebih sering diperkenalkan melalui tindakan, jabatan, pernyataan, atau proses hukum yang dijalaninya, terbentuklah ketimpangan representasi. Perempuan hadir sebagai pihak yang mengalami sesuatu, sedangkan pelaku tampil sebagai pihak yang melakukan tindakan dan menggerakkan cerita.

Ketimpangan tersebut tidak selalu berarti media sengaja merendahkan perempuan. Namun, dampak representasinya tetap perlu diperiksa secara kritis. Berita dapat memuat informasi yang faktual sekaligus menghasilkan gambaran yang tidak utuh mengenai pihak yang diberitakan. Ketepatan informasi, dengan demikian, perlu berjalan bersama kesadaran tentang bagaimana bahasa dan struktur cerita memengaruhi pemahaman publik.

Penelitian Rosilawati dan Fadilla (2023) mengenai representasi korban kekerasan seksual dalam pemberitaan Kompas.com dan Detik.com relevan untuk membaca persoalan ini. Kajian tersebut menyoroti representasi korban dalam kaitannya dengan diskriminasi dan keberpihakan pemberitaan. Perspektif ini mengingatkan bahwa media tidak hanya menentukan fakta mana yang disampaikan, tetapi juga memilih sudut pandang yang digunakan untuk menjelaskan fakta tersebut.

Pertanyaan pentingnya bukan hanya apa yang terjadi kepada perempuan, melainkan juga bagaimana pengalaman itu diceritakan, siapa yang memperoleh ruang untuk menjelaskannya, dan aspek apa yang akhirnya paling diingat oleh pembaca. Pertanyaan tersebut membantu menggeser perhatian dari peristiwa kekerasan semata menuju cara media membangun pemahaman publik tentang perempuan yang mengalaminya.

Siapa yang Memiliki Suara?

Persoalan representasi tidak berhenti pada label yang digunakan. Hal lain yang tidak kalah penting ialah posisi perempuan dalam struktur pemberitaan. Siapa yang menjadi subjek penceritaan? Siapa yang memperoleh kesempatan menjelaskan peristiwa? Siapa yang hanya dibicarakan oleh pihak lain? Pertanyaan-pertanyaan ini membuka ruang untuk melihat bagaimana relasi kuasa bekerja melalui teks berita.

Dalam perspektif analisis wacana kritis Sara Mills (1995), posisi subjek dan objek menjadi salah satu aspek penting dalam mengkaji representasi perempuan. Subjek memiliki ruang untuk menceritakan, menafsirkan, dan memberikan sudut pandang terhadap suatu peristiwa. Sebaliknya, objek cenderung menjadi pihak yang diceritakan atau dijelaskan oleh orang lain. Pembedaan ini tidak berarti setiap berita harus menempatkan korban sebagai narasumber utama, tetapi membantu mengidentifikasi siapa yang memiliki kendali lebih besar dalam membentuk narasi.

Dalam pemberitaan kekerasan seksual, suara yang muncul dapat berasal dari kepolisian, keluarga, saksi, lembaga pendamping, atau institusi terkait. Keterangan mereka dibutuhkan untuk membangun informasi yang terverifikasi dan memberikan konteks. Namun, ketika narasi terlalu bergantung pada perspektif pihak-pihak tersebut, pengalaman perempuan berisiko hanya hadir melalui penafsiran orang lain.

Kondisi itu menjadi persoalan ketika perempuan kehilangan kesempatan untuk dipahami sebagai individu yang memiliki kehendak dan hak. Pengalaman korban seolah baru dianggap penting setelah dijelaskan oleh institusi atau pihak yang memiliki otoritas. Padahal, penghormatan terhadap korban juga menuntut pengakuan atas haknya untuk bersuara, menentukan batas informasi pribadi yang dapat dipublikasikan, dan memperoleh perlindungan dari pemberitaan yang berpotensi memperburuk kerentanannya.

Kajian Wahyu Widiyaningrum (2021) mengenai analisis wacana kritis Sara Mills terhadap pemberitaan kekerasan seksual turut relevan dalam pembahasan ini. Perspektif tersebut membantu melihat bahwa ketimpangan representasi tidak selalu hadir dalam bentuk kata-kata yang secara terbuka merendahkan perempuan. Ketimpangan juga dapat muncul melalui pemilihan narasumber, distribusi ruang bicara, penempatan informasi, dan cara suatu peristiwa disusun menjadi cerita.

Karena itu, memberikan ruang kepada korban bukan berarti mengharuskan media memublikasikan seluruh kesaksiannya. Perlindungan privasi, keamanan, dan kondisi psikologis korban tetap harus menjadi pertimbangan. Yang dibutuhkan adalah pemberitaan yang tidak mengambil alih suara korban, tetapi juga tidak memaksanya berbicara ketika hal tersebut berpotensi menimbulkan risiko baru. Suara korban perlu dihormati, bukan dieksploitasi demi memperkuat daya tarik berita.

Membaca Perbedaan Kompas.com dan Tempo.co

Dalam penelitian ini, Kompas.com dan Tempo.co sama-sama menggunakan istilah yang menempatkan perempuan sebagai korban kekerasan seksual. Namun, representasi perempuan tidak hanya ditentukan oleh satu kata, melainkan juga oleh konteks, sudut pandang, dan susunan informasi dalam berita.

Berdasarkan temuan yang dipaparkan dalam penelitian, Kompas.com cukup banyak menampilkan aspek perlindungan serta dukungan institusi dan masyarakat terhadap korban. Sementara itu, Tempo.co juga mengangkat persoalan kekerasan seksual dalam kaitannya dengan keadilan, hak, dan pengakuan terhadap korban. Perbedaan penekanan ini memperlihatkan bahwa dua media dapat memberitakan isu serupa dengan orientasi naratif yang tidak sepenuhnya sama.

Meski demikian, perbedaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa satu media lebih berpihak kepada perempuan daripada media lainnya. Penilaian semacam itu memerlukan pemeriksaan yang lebih terperinci terhadap keseluruhan teks, termasuk konteks berita, pilihan narasumber, penggunaan bahasa, dan ruang yang diberikan kepada korban. Jumlah berita dalam penelitian ini juga perlu menjadi pertimbangan ketika menarik kesimpulan agar temuan tidak digeneralisasi secara berlebihan.

Hal yang dapat ditegaskan ialah bahwa pemberitaan tidak pernah sepenuhnya terlepas dari proses seleksi. Media memilih fakta yang dianggap penting, menentukan siapa yang diwawancarai, menyusun urutan informasi, dan merumuskan judul. Keputusan editorial tersebut memengaruhi aspek yang menonjol dalam benak pembaca. Karena itu, kualitas pemberitaan kekerasan seksual tidak cukup diukur berdasarkan kelengkapan kronologi atau ketepatan kutipan, tetapi juga berdasarkan cara berita tersebut memperlakukan pihak yang mengalami kekerasan.

Media yang berorientasi pada perlindungan korban perlu menghindari pemberitaan yang menjadikan penderitaan sebagai pusat perhatian tanpa memberikan konteks yang memadai. Identitas korban tidak boleh diumbar hanya karena dianggap menarik bagi pembaca. Detail pengalaman kekerasan juga perlu disajikan berdasarkan kepentingan publik, bukan semata-mata untuk membangun sensasi. Pada saat yang sama, perhatian terhadap korban tidak boleh mengaburkan tanggung jawab pelaku maupun kewajiban institusi dalam menangani kasus.

Dengan pendekatan tersebut, pemberitaan dapat bergerak melampaui narasi tentang penderitaan menuju penjelasan mengenai tanggung jawab, perlindungan, proses keadilan, dan pemulihan. Korban tetap diakui sebagai pihak yang mengalami kekerasan, tetapi identitasnya tidak berhenti pada pengalaman tersebut.

Tanggung Jawab Media dan Masa Depan Representasi Perempuan

Cara media menggambarkan perempuan memiliki konsekuensi sosial yang melampaui satu berita. Pemberitaan yang terus mengasosiasikan perempuan dengan kelemahan dan penderitaan berpotensi mempersempit pemahaman masyarakat mengenai posisi perempuan dalam kehidupan sosial. Sebaliknya, pemberitaan yang menghormati suara, hak, dan martabat korban dapat membantu membangun pemahaman yang lebih utuh tentang kekerasan seksual serta dampaknya.

Pengaruh tersebut penting bagi generasi muda yang membentuk pandangan mengenai relasi gender melalui informasi yang mereka konsumsi. Media memang bukan satu-satunya faktor yang menentukan cara seseorang memahami perempuan, tetapi pemberitaan merupakan salah satu ruang tempat nilai dan norma sosial diproduksi serta dipertukarkan. Karena itu, representasi perempuan dalam berita patut menjadi perhatian bersama.

Tanggung jawab ini tidak berarti media harus menghindari kata “korban” atau menggantinya dengan istilah lain secara mekanis. Penggunaan istilah yang tepat tetap diperlukan agar fakta tidak dikaburkan. Yang perlu diubah ialah kecenderungan menjadikan status korban sebagai identitas yang menyeluruh. Perempuan yang mengalami kekerasan tetap memiliki kehidupan, kehendak, relasi sosial, dan masa depan yang tidak dapat direduksi menjadi satu peristiwa.

Redaksi perlu mengevaluasi bagaimana judul, pilihan narasumber, kutipan, dan struktur berita memengaruhi representasi tersebut. Jurnalis perlu mempertimbangkan apakah informasi yang dipublikasikan benar-benar memiliki kepentingan publik, apakah identitas korban terlindungi, dan apakah narasi yang disusun justru mengalihkan perhatian dari tanggung jawab pelaku. Evaluasi ini perlu dilakukan tanpa mengorbankan prinsip verifikasi, akurasi, dan independensi jurnalistik.

Keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk membangun lingkungan yang tidak menyalahkan korban dan tidak menormalisasi kekerasan. Namun, media mempunyai posisi strategis karena dapat memperluas pemahaman mengenai hak korban, mendorong akuntabilitas institusi, dan mengoreksi pandangan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus menanggung stigma atas kekerasan yang dialaminya.

Pertanyaan “ketika perempuan hanya dikenal sebagai korban, lalu siapa dirinya di balik label tersebut?” seharusnya menjadi bahan refleksi bagi praktik jurnalistik. Istilah korban tetap diperlukan untuk menjelaskan posisi seseorang dalam peristiwa kekerasan, tetapi istilah itu tidak boleh menutupi keseluruhan identitas manusia yang mengalaminya.

Perempuan bukan sekadar objek pemberitaan, bukan pula simbol penderitaan yang dapat digunakan untuk menarik perhatian publik. Ia adalah manusia dengan suara, martabat, hak, dan kemampuan menentukan kehidupannya. Tugas media bukan hanya memberitakan kekerasan yang dialaminya, melainkan juga memastikan bahwa proses pemberitaan tidak menambah kerentanan atau merampas haknya untuk dipahami secara utuh.

Ukuran keberpihakan media terhadap korban tidak cukup dilihat dari seberapa sering kata “korban” digunakan. Ukuran yang lebih mendasar terletak pada bagaimana media menempatkan perempuan dalam narasi, melindungi haknya, dan menjelaskan tanggung jawab pihak yang melakukan kekerasan. Dari sana, jurnalisme dapat menjalankan perannya secara lebih bermakna: menyampaikan fakta tanpa mereduksi manusia, mengungkap ketidakadilan tanpa mengeksploitasi penderitaan, dan menghadirkan perempuan bukan hanya sebagai korban, melainkan sebagai individu yang tetap memiliki suara serta martabat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *