Desentralisasi merupakan proses pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah atau unit pemerintahan yang lebih kecil. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi pemerintahan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.
Meskipun demikian, salah satu masalah besar yang muncul dalam implementasi desentralisasi adalah pengelolaan aset daerah yang seringkali tidak optimal, seperti yang terlihat pada kasus GOR Kaca Puri di Tanjungpinang.
Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan aset daerah diatur dengan jelas. Dalam Pasal 1 Angka 39, aset daerah didefinisikan sebagai semua barang yang dibeli atau diperoleh dengan menggunakan anggaran daerah (APBD) atau berasal dari sumber lain yang sah.
Pasal 307 menyatakan bahwa aset yang diperlukan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan tidak dapat dipindahtangankan. Namun, kenyataannya, pengelolaan aset seperti GOR Kaca Puri menunjukkan adanya celah dalam implementasi aturan ini.
GOR Kaca Puri, yang berdiri sejak 1983 dan dibangun oleh mantan Menteri Dalam Negeri Soepardjo Rustam, dulunya menjadi kebanggaan masyarakat Tanjungpinang. Dengan desain arsitektur megah, GOR ini menjadi pusat olahraga dan berbagai acara besar yang menarik perhatian banyak kalangan.
Fasilitas ini menjadi tempat penting bagi masyarakat untuk berolahraga, menonton pertandingan, atau menghadiri acara-acara penting. Namun, seiring berjalannya waktu, kondisi GOR Kaca Puri mulai menurun.
Bagian-bagian bangunan, seperti atap dan lantai beton, rusak dan tidak terawat. Beberapa bagian bahkan sudah hanya menyisakan rangka besi, dan di dalam gedung banyak ditumbuhi semak-semak liar. Bangunan yang dulunya megah kini terbengkalai.
Pengabaian terhadap GOR Kaca Puri menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana pengelolaan aset daerah yang dilakukan setelah desentralisasi. Meskipun desentralisasi dimaksudkan untuk memberikan pemerintah daerah kewenangan lebih dalam mengelola aset mereka, kenyataannya fasilitas ini justru terbengkalai.
Kurangnya perhatian dan anggaran untuk pemeliharaan aset menjadi salah satu alasan utama. Ini menciptakan ironi, mengingat pentingnya fasilitas olahraga bagi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, apalagi dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan gaya hidup sehat.
Salah satu alasan utama di balik pengabaian GOR Kaca Puri adalah kurangnya visi jangka panjang dalam pengelolaan aset daerah. Banyak aset yang dibangun dengan dana besar, namun tanpa perencanaan konservasi dan pemeliharaan yang matang.
Tanpa anggaran khusus untuk perawatan rutin, aset tersebut cepat rusak dan terlupakan. Selain itu, sulitnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam mengelola aset publik juga turut memperburuk keadaan.
Baca Juga: Dampak Laporan Murid terhadap Motivasi dan Kondisi Mental Guru
Kasus GOR Kaca Puri menunjukkan perlunya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan aset daerah. Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam menginventarisasi, merawat, dan mengoptimalkan penggunaan aset yang ada.
Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam perencanaan dan pemeliharaan fasilitas publik sangat penting. Dengan adanya partisipasi aktif dari masyarakat, mereka akan merasa memiliki dan bertanggung jawab dalam menjaga aset yang ada.
Meskipun desentralisasi memberikan pemerintah daerah lebih banyak kekuasaan, hal itu juga berarti mereka harus bertanggung jawab lebih besar dalam mengelola sumber daya yang mereka miliki. Pengabaian aset, seperti yang terjadi pada GOR Kaca Puri, hanya akan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan menghambat pembangunan.
Oleh karena itu, perlu ada perubahan paradigma dalam pengelolaan aset daerah, dengan fokus pada keberlanjutan dan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Baca Juga: Iklan Free-to-Play: Umpan Manis Menuju Kecanduan Gacha
GOR Kaca Puri seharusnya menjadi ikon olahraga bagi Tanjungpinang, tempat di mana anak-anak muda dan masyarakat berkumpul untuk berolahraga dan mengembangkan potensi mereka. Namun, jika pengelolaannya terus diabaikan, fasilitas ini akan menjadi bangunan tua yang rusak dan simbol kegagalan desentralisasi dalam mengoptimalkan aset daerah.
Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan aset publik dan memastikan bahwa fasilitas seperti GOR Kaca Puri dapat digunakan sebaik-baiknya untuk kebaikan masyarakat.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel: https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03 Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.