Ada satu angka yang seharusnya mengundang kegelisahan banyak pihak. Pada 2025, tax ratio Indonesia tercatat hanya 9,31 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), menjadi yang terendah dalam empat tahun terakhir. Pada saat yang sama, PDB nominal Indonesia justru tumbuh 7,6 persen hingga mencapai Rp23.821,1 triliun. Kondisi ini menghadirkan paradoks yang tidak bisa diabaikan. Ekonomi nasional berkembang, aktivitas usaha meningkat, perputaran uang semakin besar, tetapi kemampuan negara dalam mengumpulkan penerimaan pajak justru mengalami penurunan.
Fenomena tersebut bukan sekadar persoalan statistik fiskal. Di balik angka tax ratio yang melemah, terdapat sinyal mengenai rapuhnya kapasitas negara dalam membiayai pembangunan secara mandiri. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, hingga berbagai program strategis yang menopang kesejahteraan masyarakat. Ketika ruang fiskal menyempit, kemampuan negara untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut juga ikut tertekan.
Jika dibandingkan dengan negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara, posisi Indonesia masih tertinggal cukup jauh. Thailand memiliki tax ratio sebesar 17,18 persen, Vietnam mencapai 16,21 persen, sementara Singapura berada pada level 12,96 persen. Kesenjangan ini menunjukkan bahwa persoalan utama Indonesia bukan terletak pada rendahnya tarif pajak, melainkan pada sempitnya basis pajak yang dapat dijangkau oleh sistem perpajakan.
Secara sederhana, dari setiap Rp100 aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia, negara hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp9,3 dalam bentuk pajak. Sisanya bergerak di luar jangkauan administrasi perpajakan, baik karena belum terdata, belum terdaftar, maupun sengaja tidak dilaporkan. Kondisi inilah yang membuat agenda perluasan basis pajak menjadi semakin mendesak.
Salah satu akar persoalan yang selama ini luput dari perhatian publik adalah besarnya shadow economy atau ekonomi bayangan. Global Shadow Economy Report 2025 menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan sektor informal terbesar di Asia Tenggara, yakni mencapai 23,8 persen dari PDB. Sejumlah riset akademik bahkan memperkirakan ukuran shadow economy Indonesia berada pada kisaran 8,3 hingga 10 persen dari PDB. Jika dikonversi ke nilai ekonomi saat ini, angkanya dapat mencapai sekitar Rp1.958 triliun.
Nilai tersebut menggambarkan aktivitas ekonomi yang nyata, menghasilkan pendapatan, menciptakan transaksi, dan menggerakkan konsumsi, tetapi tidak seluruhnya tercatat dalam sistem resmi. Potensi penerimaan negara yang hilang dari ruang ekonomi ini tentu tidak kecil. Bahkan jika hanya sebagian kecil dari aktivitas tersebut berhasil masuk ke dalam sistem perpajakan, tambahan penerimaan negara dapat mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah.
Shadow economy di Indonesia setidaknya ditopang oleh dua kelompok besar. Pertama adalah sektor informal tradisional yang telah lama menjadi bagian dari struktur ekonomi nasional. Kedua adalah ekonomi digital yang tumbuh sangat cepat dan menghadirkan tantangan baru bagi administrasi perpajakan.
Pada sektor informal, data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2025 menunjukkan bahwa 59,40 persen pekerja Indonesia atau sekitar 84 juta orang bekerja di sektor informal. Mereka terdiri atas pedagang kaki lima, petani kecil, pengrajin rumahan, pekerja lepas, pengemudi transportasi daring, hingga pelaku usaha mikro yang menopang ekonomi keluarga setiap hari.
Penting untuk dipahami bahwa sebagian besar pelaku sektor informal bukanlah pihak yang sengaja menghindari pajak. Aktivitas ekonomi mereka legal dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional. Persoalannya terletak pada belum optimalnya jangkauan sistem administrasi perpajakan. Banyak pelaku usaha kecil yang belum memahami kewajiban perpajakan, belum memiliki akses informasi yang memadai, atau merasa proses administrasi masih terlalu rumit untuk dijalani.
Di sisi lain, perkembangan ekonomi digital menghadirkan tantangan yang berbeda. Pertumbuhan platform media sosial, marketplace, layanan afiliasi, hingga berbagai model bisnis berbasis internet telah menciptakan sumber pendapatan baru yang tidak selalu mudah terdeteksi oleh otoritas pajak.
Generasi muda menjadi saksi langsung perubahan ini. Saat ini, seseorang dapat memperoleh pendapatan puluhan juta rupiah setiap bulan melalui pembuatan konten digital, pemasaran afiliasi, perdagangan daring, maupun jasa berbasis platform digital. Banyak dari aktivitas tersebut berkembang lebih cepat dibandingkan kemampuan regulasi dan administrasi perpajakan untuk mengikutinya.
Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan bahwa tax gap untuk kelompok wajib pajak nonpegawai dapat mencapai 80 persen. Angka ini menggambarkan masih besarnya selisih antara potensi pajak yang seharusnya dapat dipungut dan realisasi penerimaan yang berhasil dikumpulkan negara. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan perpajakan masa depan tidak lagi hanya berkaitan dengan sektor konvensional, tetapi juga dengan kemampuan negara beradaptasi terhadap transformasi ekonomi digital.
Karena itu, strategi memperluas basis pajak tidak dapat lagi mengandalkan pendekatan tradisional semata. Pengiriman surat teguran, pemeriksaan pajak, maupun ancaman sanksi memang tetap diperlukan. Namun instrumen tersebut hanya efektif bagi wajib pajak yang telah berada di dalam sistem. Tantangan terbesar justru terletak pada menjangkau mereka yang belum pernah masuk ke dalam sistem perpajakan.
Pendekatan yang lebih relevan adalah membangun formalisasi ekonomi berbasis kepercayaan. Negara perlu menciptakan situasi di mana masyarakat merasa memperoleh manfaat nyata ketika menjadi bagian dari sistem formal.
Implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan langkah penting yang perlu terus diperkuat. Integrasi ini tidak boleh berhenti pada penyatuan data identitas semata. Yang lebih penting adalah memastikan setiap warga memahami hak dan kewajiban perpajakannya serta memperoleh manfaat konkret dari kepatuhan tersebut.
Akses terhadap layanan perbankan, kemudahan memperoleh kredit usaha, perlindungan sosial melalui BPJS, hingga berbagai program pemberdayaan pemerintah dapat menjadi insentif yang mendorong pelaku usaha informal untuk masuk ke dalam sistem formal. Kebijakan PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen juga merupakan instrumen yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan dan keberlangsungan usaha kecil.
Agar lebih efektif, sosialisasi perpajakan perlu dilakukan melalui pendekatan komunitas. Koperasi, BUMDes, organisasi kemasyarakatan, hingga agen laku pandai dapat berperan sebagai penghubung antara Direktorat Jenderal Pajak dan masyarakat di tingkat akar rumput. Pendekatan yang dekat dengan keseharian masyarakat akan jauh lebih efektif dibandingkan komunikasi yang bersifat formal dan birokratis.
Sementara itu, untuk ekonomi digital, pemanfaatan data harus menjadi prioritas utama. Hampir seluruh transaksi digital meninggalkan jejak yang dapat diolah menjadi sumber informasi perpajakan. Data tersebut merupakan aset strategis yang dapat membantu negara mengidentifikasi potensi pajak secara lebih akurat dan efisien.
Kerja sama antara Direktorat Jenderal Pajak dengan platform digital, baik domestik maupun internasional, perlu terus diperluas melalui mekanisme yang transparan serta memiliki landasan hukum yang kuat. Perlindungan privasi pengguna tetap harus dijaga, namun kebutuhan negara untuk memperoleh data yang relevan juga tidak boleh diabaikan.
Dalam jangka menengah, skema withholding tax berbasis platform layak dipertimbangkan. Melalui mekanisme ini, pajak dapat dipotong langsung oleh marketplace atau platform digital pada saat transaksi terjadi. Selain meningkatkan kepatuhan, metode tersebut juga mampu menekan biaya administrasi dan meminimalkan potensi penghindaran pajak.
Meski demikian, seluruh strategi teknis tersebut hanya akan berhasil apabila didukung oleh tingkat kepercayaan publik yang tinggi. Kepatuhan pajak tidak dapat dibangun hanya melalui pengawasan dan sanksi. Masyarakat harus yakin bahwa pajak yang mereka bayarkan dikelola secara transparan, akuntabel, dan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan secara nyata.
Ketika seorang mahasiswa yang baru merintis usaha digital mendaftarkan diri sebagai wajib pajak, ia seharusnya menemukan proses yang sederhana dan ramah. Ketika seorang pedagang pasar melaporkan omzet usahanya, ia perlu merasakan bahwa negara hadir sebagai mitra pembangunan, bukan sekadar penagih kewajiban.
Indonesia memiliki modal yang sangat besar untuk memperkuat basis perpajakan. Dengan jumlah penduduk mencapai 281,6 juta jiwa, bonus demografi yang diperkirakan mencapai puncaknya pada 2045, serta pertumbuhan ekonomi digital yang terus meningkat, peluang memperluas basis pajak terbuka sangat lebar. Tantangannya bukan pada kurangnya potensi, melainkan pada kemampuan mengintegrasikan potensi tersebut ke dalam sistem yang inklusif dan dipercaya masyarakat.
Ketahanan fiskal sesungguhnya tidak hanya berbicara mengenai besarnya penerimaan negara. Ketahanan fiskal adalah fondasi bagi kedaulatan ekonomi, keberlanjutan pembangunan, dan keadilan sosial. Upaya menutup celah shadow economy karena itu bukan sekadar agenda perpajakan, melainkan bagian penting dari strategi memperkuat masa depan Indonesia.





