Pada waktu yang dekat kemendikbud telah merancang peraturan yang membuat segala keresahan bagi para mahasiswa dan orang tua mahasiswa. Hal tersebut, lantaran terciptanya peraturan yang telah di sahkan oleh kemendikbud yaitu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Peraturan ini membahas mengenai sebuah satuan biaya operasional tentang aturan kenaikan UKT bagi para mahasiswa baru, serta kenaikan tersebut tidak berlaku pada mahasiswa lama yang telah belajar di PTN, dilansir dari tirto.id. “Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Mendikbudristek, Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Selasa.
Adanya permendikbud ini menjadi sebuah polemik pada masyarakat, lantaran hal ini menyebabkan keresahan terhadap beberapa pihak yang terkait di dalamnya yaitu mahasiswa dan orangtua mahasiswa. Semenjak adanya isu perkemendikbud ini biaya kuliah tunggal akan semakin meningkat dengan adanya perkemendikbud tersebut, pihak yang paling dirasa cukup berat adalah kalangan menengah kebawah.
Satu kebijakan ini membuat masyarakat dengan status menengah kebawah merasa sangat keberatan dengan UKT yang meningkat hampir 200% di beberapa PTN di Indonesia terkhusus pada PTN yang sudah berstatus PTN BH. Polemik ini terjadi karena dalam pemilihan golongan UKT perguruan tinggi banyak yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Menurut Fahira (Anggota DPD RI) “Kenaikan UKT di sejumlah kampus bukan hanya membuat cemas mahasiswa dan orang tua, tetapi juga berpotensi menjadi penghambat visi Indonesia Emas 2045.”
Dengan adanya sebuah peraturan yang menjadikan proses keterhabambatannya pendidikan di Indonesia menjadi tugas berat dari pada pemerintah mewujudkan Indonesia Emas 2045. Seharusnya pemangku kepentingan pendidikan tinggi yaitu kampus dan pemerintah dapat memberikan sebuah kebijakan terkait UKT dengan proporsional dan berkeadilan agar tidak ada ketimpangan terhadap ekonomi keluarga dengan UKT yang sudah digolongkan.
Baca Juga: Pengembangan Pembelajaran Berperspektif Anti-Kekerasan Menuju Penciptaan Sekolah Aman dan Nyaman
Pemerintah seharusnya memberikan sebuah jaminan terhadap proses pendidikan yang layak karena dengan ketercapaiannya pendidikan yang tinggi lebih dapat mendorong visi Indonesia emas, serta mendorong SDM yang unggul dalam berbagai sektor.
Mengacu pada pasal 31 ayat 1-2 UUD 1945. “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai.” Seharusnya pemerintah menjamin hak yang penuh terhadap pendidikan serta memberikan kelayakan terhadap para peserta di dalamnya,
Penggunaan anggaran yang telah di sediakan oleh pemerintah seharusnya dapat dimanfaatkan dengan mempertimbangkan segala aspek yang ada pada pendidikan, dengan memberikan beasiswa dan bantuan terhadap mahasiswa yang kurang dalam segi ekonomi dalam pemenuhan UKT, seharusnya dengan meningkatkan UKT maka meningkatnya juga fasilitas yang diberikan untuk menunjang perkuliahan serta memberikan ruang penuh pada mahasiswa.
Sebuah kebijakan yang dibuat seharusnya memberikan sebuah keringanan bukan malah menyengsarakan dan memberatkan, meskipun sudah dibatalkan peraturan tersebut atau di revisi, terdapat kemungkinan ini hanya menunda dan mungkin peraturan tersebut akan berlaku pada waktu yang akan datang, Hal ini terkait dengan penuturan Nadiem di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta. “Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini” ujarnya.
Lalu apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?
Pemerintah atau pemangku kebijakan seharusnya melakukan sebuah pertimbangan yang proporsional dan keberadilan terhadap suatu kebijakan yang akan dibuat, keterlibatan masyarakat dan mahasiswa dalam prosesnya adalah hal yang penting, sehingga masyarakat dan mahasiswa mempunyai hak yang sama dengan adanya peraturan yang berlaku tersebut.
Baca Juga: Polemik Kenaikan UKT! Bukti Pendidikan Tinggi Dijadikan Bisnis?
Peraturan ini perlu dikaji ulang dengan melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan UKT yang akan dibuat, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap mahasiswa, serta memberikan transparansi dalam penghitungan biaya operasional pendidikan tinggi, agar masyarakat dan mahasiswa memahami dasar dari pada pembentukan permendikbud tersebut.
Simak berita terbaru kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Krajan.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaAD5sdDOQIbeQkBct03
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.