Kode Etik Advokat: Aturan yang Ada tapi Tidak Menggigit

Ilustrasi
Ilustrasi

Ada ironi yang selama ini tersembunyi di balik profesi advokat di Indonesia. Di satu sisi, advokat diposisikan sebagai officium nobile atau profesi mulia yang memegang peran penting dalam menjaga tegaknya hukum dan keadilan. Di sisi lain, sistem yang seharusnya menjaga integritas profesi justru menyimpan celah yang memungkinkan pelanggaran etik tidak memperoleh konsekuensi yang memadai.

Persoalan ini bukan semata-mata berkaitan dengan perilaku individu advokat. Fokus utamanya terletak pada desain kelembagaan yang belum mampu memastikan bahwa aturan etik benar-benar ditegakkan. Dalam praktiknya, seorang advokat yang bermasalah secara etik masih memiliki ruang untuk menghindari dampak sanksi hanya dengan berpindah organisasi advokat.

Bacaan Lainnya

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama profesi advokat saat ini bukan terletak pada minimnya regulasi, melainkan pada lemahnya sistem pengawasan dan penegakan etik yang berlaku.

Temuan tersebut muncul dari penelitian empiris yang kami lakukan di Surabaya melalui wawancara mendalam dengan dua advokat yang memiliki latar belakang praktik berbeda. Narasumber pertama merupakan advokat yang berpraktik secara swasta, sedangkan narasumber kedua adalah advokat bantuan hukum dari LBH Surabaya.

Hasil penelitian menunjukkan temuan yang menarik. Keduanya tidak mempersoalkan substansi kode etik advokat yang berlaku saat ini. Menurut mereka, aturan yang ada pada dasarnya telah cukup memadai sebagai pedoman perilaku profesi. Persoalan muncul ketika aturan tersebut harus ditegakkan.

Salah satu narasumber dari LBH Surabaya bahkan menyampaikan pengalaman yang cukup mencerminkan kondisi tersebut.

“Selama bertahun-tahun berpraktik, saya belum pernah menyaksikan sanksi konkret yang benar-benar dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan.”

Pernyataan tersebut menggambarkan adanya jarak antara norma yang tertulis dengan realitas yang terjadi di lapangan. Kode etik memang tersedia, tetapi efektivitasnya sebagai instrumen pengawasan masih menjadi pertanyaan besar.

Aturan Ada, Tapi Siapa yang Memastikannya Berjalan?

Secara normatif, Indonesia telah memiliki landasan hukum yang mengatur profesi advokat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Regulasi tersebut pada dasarnya mengarah pada konsep single bar association, yakni satu organisasi profesi yang menjadi wadah tunggal bagi advokat.

Realitas yang berkembang justru menunjukkan kondisi berbeda. Saat ini terdapat berbagai organisasi advokat yang berjalan secara paralel dan memiliki mekanisme internal masing-masing. Konsekuensinya, sistem pengawasan etik menjadi terfragmentasi.

Setiap organisasi memiliki Dewan Kehormatan yang bertugas memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etik. Namun, kewenangan lembaga tersebut hanya berlaku dalam lingkup organisasi tempat advokat tersebut terdaftar. Otoritasnya berhenti pada batas keanggotaan internal.

Akibatnya, ketika seorang advokat dikenai sanksi oleh satu organisasi, sanksi tersebut belum tentu memiliki dampak terhadap statusnya di organisasi lain. Dalam situasi tertentu, perpindahan keanggotaan dapat menjadi jalan keluar yang memungkinkan seseorang memulai kembali tanpa beban catatan pelanggaran sebelumnya.

Kondisi ini menciptakan paradoks. Lembaga yang seharusnya menjadi benteng integritas profesi justru memiliki keterbatasan struktural yang membuat fungsi pengawasannya tidak optimal. Sanksi etik kehilangan daya tekan karena tidak berlaku secara universal di seluruh organisasi advokat.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya merugikan profesi advokat itu sendiri, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Dua Perspektif, Satu Keprihatinan

Menariknya, kedua narasumber yang kami wawancarai memiliki medan pengabdian yang berbeda.

Advokat swasta umumnya berhadapan dengan tuntutan klien yang menginginkan hasil terbaik dalam penyelesaian perkara. Dalam beberapa kasus, tekanan tersebut dapat memunculkan dilema etik yang tidak sederhana.

Sementara itu, advokat bantuan hukum menghadapi tantangan berbeda. Mereka bekerja mendampingi kelompok rentan yang sering kali memiliki keterbatasan akses terhadap keadilan. Kompleksitas persoalan sosial dan hukum yang mereka hadapi juga tidak kalah berat.

Meskipun berangkat dari pengalaman yang berbeda, keduanya sampai pada kesimpulan yang sama. Fragmentasi organisasi advokat merupakan salah satu akar persoalan yang membuat penegakan kode etik tidak berjalan efektif.

Perbedaan jenis perkara, klien, maupun lingkungan kerja ternyata tidak mengubah pandangan mereka terhadap kelemahan sistem yang ada. Pengawasan etik masih belum memiliki kekuatan yang cukup untuk menciptakan efek jera maupun menjaga standar profesionalisme secara konsisten.

Tiga Langkah yang Tidak Bisa Tunda

Apabila tujuan utama profesi advokat adalah menjaga integritas dan kepercayaan publik, maka reformasi kelembagaan menjadi kebutuhan yang sulit dihindari.

Pertama, penertiban organisasi advokat perlu dilakukan secara lebih serius. Pendirian organisasi baru seharusnya tidak berlangsung tanpa mekanisme pengawasan dan standar yang jelas. Banyaknya organisasi yang berdiri tanpa koordinasi yang kuat justru memperbesar fragmentasi serta memperlemah sistem pengawasan profesi.

Kedua, perlu dipertimbangkan penguatan posisi kode etik melalui kodifikasi dalam Undang-Undang Advokat. Selama kode etik hanya dipandang sebagai aturan internal organisasi, kekuatan mengikatnya akan selalu terbatas. Pengaturan yang lebih kuat dalam tingkat peraturan perundang-undangan dapat memberikan legitimasi yang lebih tegas terhadap proses penegakan etik.

Ketiga, pembentukan Dewan Kehormatan Nasional yang memiliki kewenangan lintas organisasi patut menjadi agenda reformasi yang serius. Lembaga ini dapat berfungsi sebagai otoritas etik yang berlaku bagi seluruh advokat tanpa membedakan afiliasi organisasinya.

Keberadaan lembaga semacam itu akan memastikan bahwa sanksi yang dijatuhkan berlaku secara nasional dan tidak dapat dihindari hanya karena perpindahan keanggotaan. Pada saat yang sama, mekanisme pengawasan juga menjadi lebih seragam dan akuntabel.

Tentu saja, ketiga langkah tersebut bukan solusi yang dapat menyelesaikan seluruh persoalan dalam waktu singkat. Reformasi kelembagaan membutuhkan proses panjang, komitmen politik, serta dukungan dari berbagai pemangku kepentingan di bidang hukum.

Namun, tanpa pembenahan pada aspek struktural, berbagai upaya peningkatan integritas profesi berisiko berhenti sebagai slogan yang tidak menghasilkan perubahan nyata.

Profesi hukum pada dasarnya bertumpu pada kepercayaan publik. Masyarakat mempercayakan hak, kepentingan, bahkan nasib hukumnya kepada para advokat. Kepercayaan itu hanya dapat dipertahankan apabila terdapat keyakinan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak secara adil dan konsisten.

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan aturan. Berbagai regulasi telah tersedia untuk mengatur perilaku profesi advokat. Tantangan terbesar saat ini adalah memastikan bahwa aturan tersebut memiliki daya paksa yang nyata dan mampu menjangkau seluruh pelaku profesi tanpa pengecualian.

Ketika penegakan etik berjalan efektif, martabat profesi advokat akan terjaga. Sebaliknya, apabila pelanggaran dapat terus dihindari melalui celah kelembagaan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi profesi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keadilan itu sendiri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *