Indonesia kerap disebut sebagai negara yang kaya raya. Julukan tersebut bukan sekadar retorika. Negeri ini memiliki cadangan sumber daya alam yang melimpah, mulai dari batu bara, nikel, kelapa sawit, gas alam, hingga berbagai komoditas strategis yang menjadi kebutuhan industri global. Posisi Indonesia bahkan menempatkannya sebagai salah satu pemain penting dalam rantai pasok ekonomi dunia.
Data dari Badan Pusat Statistik (2025) menunjukkan bahwa ekspor nonmigas mendominasi rata-rata 94,42 persen dari total ekspor Indonesia selama periode 2020–2024. Angka ini menggambarkan besarnya kontribusi sektor sumber daya dan komoditas terhadap perekonomian nasional. Secara teori, kondisi tersebut seharusnya menjadi modal kuat bagi negara untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun realitas yang terjadi justru menghadirkan sebuah paradoks. Di tengah limpahan kekayaan alam yang bernilai triliunan rupiah, Indonesia masih menghadapi persoalan defisit anggaran yang berulang dari tahun ke tahun. Berdasarkan data International Monetary Fund (2026), defisit fiskal Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 2,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2025 dan berpotensi meningkat menjadi 2,9 persen pada 2026. Meskipun masih berada di bawah batas maksimal 3 persen PDB sebagaimana diatur dalam regulasi fiskal nasional, angka tersebut menunjukkan bahwa negara masih membutuhkan pembiayaan tambahan untuk menutup kebutuhan belanja pemerintah.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa negara yang kaya sumber daya alam masih harus berhadapan dengan persoalan defisit?
Kekayaan Alam Tidak Otomatis Menjadi Kekayaan Negara
Dalam perspektif ilmu politik dan ekonomi politik, keberlimpahan sumber daya alam tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan negara menghasilkan penerimaan yang optimal. Kekayaan alam hanya akan menjadi instrumen pembangunan apabila dikelola melalui institusi yang kuat, transparan, dan akuntabel.
Suatu negara dapat memiliki cadangan nikel terbesar di dunia, menjadi eksportir batu bara utama, atau mendominasi pasar kelapa sawit global. Namun apabila masih terjadi kebocoran penerimaan, praktik penghindaran pajak, korupsi, lemahnya pengawasan, serta tata kelola yang tidak efektif, manfaat ekonomi yang diterima negara akan jauh lebih kecil dibandingkan potensi yang tersedia.
Di sinilah letak persoalan utamanya. Defisit yang terus muncul bukan semata-mata menunjukkan bahwa negara kekurangan sumber daya, melainkan mengindikasikan adanya tantangan dalam mengelola sumber daya tersebut agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi kepentingan publik.
Fenomena seperti ini sering dikaitkan dengan konsep resource curse atau kutukan sumber daya alam. Konsep tersebut menjelaskan bahwa banyak negara yang kaya sumber daya justru mengalami hambatan pembangunan karena terlalu bergantung pada komoditas mentah dan gagal membangun institusi yang kuat.
Penelitian empiris yang dilakukan Murillo dan Sardon (2024) menunjukkan bahwa ledakan harga komoditas hanya dapat diterjemahkan menjadi pembangunan berkelanjutan apabila kapasitas negara dan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif. Tanpa fondasi kelembagaan yang kuat, kekayaan alam berpotensi menjadi sumber masalah baru daripada menjadi jalan menuju kemakmuran.
Ketika Pendapatan Negara Tidak Sejalan dengan Kekayaan yang Diekspor
Pembahasan mengenai defisit fiskal sering kali terfokus pada besarnya belanja negara. Padahal, aspek yang tidak kalah penting adalah efektivitas pengumpulan pendapatan negara.
Ketika harga komoditas global mengalami kenaikan, penerimaan negara semestinya ikut meningkat secara signifikan. Akan tetapi, dalam banyak kasus, pertumbuhan penerimaan negara tidak selalu sebanding dengan nilai kekayaan alam yang diekspor.
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara potensi ekonomi dan manfaat fiskal yang diterima negara. Indonesia seolah berdiri di atas gunungan sumber daya bernilai tinggi, tetapi hanya memperoleh sebagian kecil dari nilai ekonomi yang dihasilkan.
Persoalan tersebut semakin kompleks karena struktur ekonomi Indonesia masih memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap ekspor bahan mentah. Selama bertahun-tahun, komoditas primer menjadi tulang punggung perdagangan luar negeri. Akibatnya, sebagian besar nilai tambah justru dinikmati oleh negara lain yang memiliki industri pengolahan lebih maju.
Ketika nikel, batu bara, atau komoditas lainnya diekspor dalam bentuk yang belum sepenuhnya diolah, keuntungan terbesar dari rantai produksi cenderung dinikmati oleh industri hilir di luar negeri. Indonesia memang memperoleh devisa dan penerimaan tertentu, tetapi nilai ekonomi yang sesungguhnya belum sepenuhnya tinggal di dalam negeri.
Karena itu, agenda hilirisasi tidak seharusnya dipahami hanya sebagai peningkatan produksi atau pembangunan smelter semata. Hilirisasi harus diarahkan untuk menciptakan ekosistem industri yang mampu menghasilkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan negara, dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.
Pengaruh Elite Ekonomi dalam Pengelolaan Sumber Daya
Faktor lain yang tidak dapat diabaikan adalah hubungan antara negara dan kelompok ekonomi besar.
Dalam kajian ekonomi politik, pengelolaan sumber daya alam sering kali tidak terlepas dari pengaruh kelompok-kelompok yang memiliki akses terhadap proses pengambilan keputusan. Situasi ini berpotensi melahirkan fenomena state capture, yakni kondisi ketika kebijakan publik lebih banyak mengakomodasi kepentingan kelompok tertentu dibandingkan kepentingan masyarakat luas.
Jika fenomena tersebut terjadi, maka kekayaan alam yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan nasional dapat berubah menjadi sarana akumulasi keuntungan bagi segelintir pihak. Dampaknya bukan hanya berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Dalam konteks inilah transparansi dan akuntabilitas menjadi sangat penting. Pengelolaan sumber daya alam harus memastikan bahwa manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan oleh masyarakat secara luas, bukan hanya oleh kelompok tertentu yang memiliki akses terhadap sumber daya dan kekuasaan.
Pajak dan Ruang Fiskal yang Terbatas
Selain sektor sumber daya alam, tantangan lain yang masih dihadapi Indonesia adalah kapasitas penerimaan perpajakan.
Pajak merupakan instrumen utama negara dalam mengubah aktivitas ekonomi menjadi kesejahteraan masyarakat. Dari penerimaan pajak, pemerintah membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, hingga berbagai program strategis lainnya.
Ketika kapasitas pemungutan pajak masih terbatas dan praktik penghindaran pajak masih berlangsung, ruang fiskal pemerintah menjadi semakin sempit. Akibatnya, pemerintah harus mencari alternatif pembiayaan untuk menjaga keberlangsungan pembangunan, termasuk melalui penerbitan utang.
Dalam kondisi tertentu, penggunaan utang bukanlah sesuatu yang salah. Banyak negara maju maupun berkembang memanfaatkan defisit fiskal sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Persoalan muncul ketika defisit berlangsung secara berulang tanpa diiringi peningkatan produktivitas ekonomi dan optimalisasi pendapatan negara. Jika situasi tersebut terus terjadi, defisit dapat menjadi sinyal adanya persoalan struktural dalam tata kelola ekonomi dan fiskal yang belum terselesaikan.
Memastikan Kekayaan Alam Kembali kepada Rakyat
Karena itu, upaya mengatasi defisit tidak cukup hanya dilakukan melalui penghematan anggaran atau penambahan utang. Yang jauh lebih penting adalah memperkuat fondasi pengelolaan ekonomi nasional.
Pemerintah perlu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan royalti, memperkuat pengawasan sektor ekstraktif, menutup celah kebocoran penerimaan negara, serta memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Pada saat yang sama, kebijakan hilirisasi harus terus didorong agar mampu menghasilkan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri.
Sebagai mahasiswa ilmu politik, saya melihat bahwa akar persoalan defisit Indonesia sesungguhnya berkaitan dengan kapasitas negara. Negara yang kuat bukan hanya negara yang memiliki sumber daya melimpah, tetapi negara yang mampu mengelola sumber daya tersebut secara efektif, transparan, dan berkeadilan.
Paradoks “negara kaya tetapi defisit” menjadi pengingat bahwa kekayaan alam bukanlah jaminan kesejahteraan. Indonesia tidak kekurangan sumber daya. Tantangan utamanya terletak pada bagaimana kekayaan tersebut dikelola, didistribusikan, dan dikonversi menjadi manfaat nyata bagi masyarakat.
Defisit fiskal yang terus berulang semestinya dibaca sebagai alarm untuk memperbaiki tata kelola ekonomi nasional. Sebab ukuran keberhasilan sebuah negara tidak ditentukan oleh seberapa besar kekayaan alam yang dimiliki, melainkan oleh sejauh mana kekayaan tersebut mampu diubah menjadi kesejahteraan yang dirasakan oleh seluruh rakyat.





