Sepanjang 2025, sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan penataan sekaligus perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), misalnya, menyetujui kebijakan tersebut dengan tujuan meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mengurangi potensi tumpang tindih fungsi antarperangkat daerah. Langkah serupa juga ditempuh Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Maluku Tenggara yang berharap struktur pemerintahan menjadi lebih efektif serta mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik.
Meskipun memiliki karakteristik dan kebutuhan daerah yang berbeda, ketiga pemerintah daerah tersebut berangkat dari tujuan yang sama, yaitu menciptakan kelembagaan yang lebih efisien dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Fenomena ini memperlihatkan bahwa perampingan OPD telah menjadi salah satu strategi yang banyak dipilih pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, muncul satu pertanyaan mendasar. Apakah pengurangan jumlah OPD benar-benar mampu menghasilkan birokrasi yang lebih efisien?
Menurut penulis, jawabannya belum tentu. Selama ini, keberhasilan penataan kelembagaan sering kali diukur dari berkurangnya jumlah organisasi atau penggabungan beberapa perangkat daerah. Padahal, ukuran keberhasilan reformasi birokrasi tidak sesederhana itu. Efisiensi birokrasi tidak hanya ditentukan oleh sedikit atau banyaknya organisasi, melainkan juga oleh kejelasan pembagian tugas, fungsi, dan kewenangan setiap OPD.
Apabila setelah dilakukan perampingan masih ditemukan fungsi yang saling beririsan atau koordinasi antarlembaga belum berjalan secara efektif, tujuan reformasi birokrasi belum sepenuhnya tercapai. Struktur organisasi yang lebih ramping memang dapat memangkas rantai birokrasi, tetapi manfaat tersebut akan sulit dirasakan apabila mekanisme kerja di dalamnya masih menyisakan persoalan yang sama. Tolok ukur keberhasilan reformasi semestinya terletak pada meningkatnya kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, lebih mudah diakses, lebih responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pedoman mengenai pembentukan perangkat daerah sebenarnya telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pembentukan OPD harus mempertimbangkan pembagian urusan pemerintahan, kebutuhan daerah, serta prinsip efektivitas dan efisiensi. Artinya, setiap perangkat daerah wajib memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan yang jelas sehingga pelaksanaan program pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami tumpang tindih.
Persoalannya, perubahan struktur organisasi dalam praktik belum selalu diikuti dengan penataan fungsi secara menyeluruh. Penggabungan beberapa perangkat daerah sering kali hanya berfokus pada penyederhanaan struktur administratif tanpa melakukan evaluasi terhadap pembagian kewenangan yang selama ini menjadi sumber persoalan. Akibatnya, meskipun jumlah OPD berkurang, potensi irisan tugas masih tetap muncul dan koordinasi antarlembaga belum berjalan optimal.
Kondisi tersebut dapat menimbulkan berbagai konsekuensi. Proses pengambilan keputusan menjadi lebih lambat, rantai koordinasi semakin panjang, dan pelaksanaan program sering kali berjalan kurang sinkron. Dampak yang paling dirasakan masyarakat adalah pelayanan publik yang masih berbelit-belit. Tidak jarang masyarakat harus berurusan dengan lebih dari satu perangkat daerah hanya untuk menyelesaikan satu jenis pelayanan karena batas kewenangan antarinstansi belum tersusun secara tegas.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa persoalan utama birokrasi daerah bukan semata-mata terletak pada jumlah OPD, melainkan pada kualitas desain kelembagaan yang dibangun. Struktur organisasi yang lebih ramping tidak otomatis melahirkan birokrasi yang lebih efektif apabila pembagian tugas dan tanggung jawab masih kabur. Sebaliknya, pembagian fungsi yang jelas akan mempermudah koordinasi, mempercepat proses pengambilan keputusan, mengurangi potensi konflik kewenangan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, perubahan struktur organisasi harus dibarengi dengan pembenahan sistem kerja. Reformasi kelembagaan tidak cukup berhenti pada penyederhanaan bagan organisasi, tetapi juga harus menyentuh mekanisme koordinasi, pola pengambilan keputusan, pembagian kewenangan, hingga sistem evaluasi kinerja. Tanpa pembaruan pada aspek-aspek tersebut, perampingan OPD hanya akan menghasilkan perubahan administratif yang belum tentu berdampak terhadap peningkatan kualitas birokrasi.
Pemerintah daerah juga perlu melakukan evaluasi kelembagaan secara berkala dengan meninjau kembali tugas, fungsi, serta beban kerja setiap perangkat daerah. Langkah ini penting untuk memastikan tidak terjadi duplikasi pekerjaan maupun tumpang tindih kewenangan. Evaluasi dapat dilakukan melalui audit kelembagaan, penyesuaian tugas dan fungsi sesuai perkembangan kebutuhan daerah, serta penguatan mekanisme koordinasi antarlembaga melalui standar operasional yang jelas dan terukur. Pendekatan tersebut akan membantu menciptakan birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan mampu memberikan pelayanan publik yang tepat sasaran.
Hakikat reformasi birokrasi bukan sekadar menghadirkan struktur organisasi yang lebih sederhana, melainkan membangun pemerintahan daerah yang bekerja secara efektif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, keberhasilan perampingan OPD tidak seharusnya diukur dari banyaknya perangkat daerah yang dihapus atau digabungkan. Ukuran yang lebih penting adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperjelas pembagian fungsi, memperkuat koordinasi antarlembaga, mempercepat proses pelayanan, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan publik. Selama persoalan tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi belum terselesaikan, perampingan OPD masih akan menjadi perubahan struktural yang belum sepenuhnya menjawab tantangan reformasi birokrasi di daerah.





