Setiap musim libur panjang, masyarakat kembali disuguhi pemandangan kendaraan berpelat merah melintas menuju kawasan wisata, terparkir di pusat perbelanjaan, atau ikut mengantre di jalur mudik. Fenomena ini selalu memunculkan pertanyaan yang sama. Apakah kendaraan tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan kedinasan, atau justru telah menjadi kendaraan pribadi pejabat beserta keluarganya?
Pemandangan semacam itu sering dianggap lumrah karena terus berulang dari tahun ke tahun. Padahal, kendaraan dinas merupakan aset negara yang dibeli menggunakan uang rakyat untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Ketika fasilitas tersebut dipakai di luar fungsi kedinasan, persoalannya tidak lagi sebatas pelanggaran administratif, tetapi juga menyangkut akuntabilitas, integritas birokrasi, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang jelas. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 yang diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengelolaan barang milik negara dan daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Seluruh aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, wajib digunakan sesuai tugas dan fungsinya serta dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada publik.
Masalahnya, regulasi yang baik belum sepenuhnya diikuti pelaksanaan yang konsisten. Data Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 2021 yang banyak dikutip dalam berbagai penelitian menunjukkan sekitar 30 persen kendaraan dinas di sejumlah daerah digunakan tidak sesuai peruntukannya. Penyalahgunaan tersebut meliputi penggunaan untuk kepentingan keluarga, aktivitas di luar kedinasan, hingga kendaraan yang masih dikuasai pejabat setelah pensiun atau mutasi jabatan. Fakta ini menunjukkan bahwa penyimpangan bukan lagi kasus yang berdiri sendiri, melainkan persoalan yang berulang dalam pengelolaan aset pemerintah.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memperlihatkan persoalan serupa. Dalam berbagai laporan pemeriksaan, BPK masih menemukan ketidaksesuaian antara pencatatan administrasi dan kondisi fisik kendaraan, aset yang tidak diketahui keberadaannya, serta pengelolaan inventaris yang belum tertib. Di sejumlah daerah bahkan terdapat ratusan kendaraan dinas yang belum berhasil ditelusuri. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena pemerintah tetap harus mengalokasikan anggaran untuk pemeliharaan, pengadaan kendaraan baru, maupun proses penelusuran aset yang hilang.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa akar masalah bukan terletak pada kurangnya regulasi, melainkan lemahnya pengawasan aset negara. Selama ini, pengawasan cenderung bersifat administratif dan baru diperketat ketika ada pemeriksaan dari lembaga eksternal. Pola seperti ini membuat pengawasan lebih berfungsi sebagai alat menemukan pelanggaran daripada mencegahnya.
Pengawasan yang efektif seharusnya mampu memastikan setiap kendaraan dinas digunakan sesuai kebutuhan organisasi. Pemerintah daerah semestinya mengetahui siapa pengguna kendaraan, lokasi kendaraan berada, serta tujuan penggunaannya. Jika masih ditemukan kendaraan yang tidak dikembalikan setelah pejabat pensiun, hilang tanpa kejelasan, atau dipakai untuk kepentingan pribadi, berarti sistem pengawasan belum berjalan sebagaimana mestinya.
Di tengah perkembangan teknologi, alasan keterbatasan pengawasan semakin sulit diterima. Digitalisasi pengelolaan aset memungkinkan pemerintah membangun sistem yang lebih transparan dan mudah diawasi. Basis data kendaraan yang terintegrasi, pencatatan digital, pemeriksaan berkala, hingga pemanfaatan teknologi pelacakan dapat membantu memastikan setiap aset digunakan sesuai peruntukannya. Sayangnya, pemanfaatan teknologi tersebut belum merata sehingga persoalan yang sama terus berulang.
Dampak penyalahgunaan kendaraan dinas tidak hanya berupa kerugian anggaran. Yang jauh lebih berbahaya adalah menurunnya kepercayaan publik. Masyarakat berhak berharap bahwa setiap fasilitas yang dibiayai dari pajak digunakan sepenuhnya untuk meningkatkan pelayanan, bukan menjadi fasilitas pribadi pejabat. Ketika pelanggaran seperti ini terus terjadi tanpa penindakan yang jelas, publik akan meragukan komitmen pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan bertanggung jawab.
Karena itu, pembenahan tidak cukup dilakukan melalui surat edaran atau imbauan setiap menjelang hari libur. Pemerintah perlu memperkuat pengawasan internal, mempercepat digitalisasi pengelolaan aset, menerapkan sanksi disiplin secara konsisten, serta membuka ruang partisipasi masyarakat melalui mekanisme pelaporan apabila ditemukan penyalahgunaan fasilitas negara. Transparansi dan penegakan aturan harus berjalan beriringan agar pengelolaan aset negara benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Kendaraan dinas bukan simbol jabatan ataupun fasilitas yang bebas digunakan di luar kepentingan negara. Aset tersebut merupakan amanah yang berasal dari uang rakyat dan harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk mendukung pelayanan publik. Selama pengawasan masih longgar, penyalahgunaan akan terus berulang dan batas antara kepentingan dinas serta kepentingan pribadi akan semakin kabur. Pemerintah perlu membuktikan bahwa akuntabilitas tidak berhenti pada penyusunan regulasi, tetapi diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.





