Aksi main hakim sendiri masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat. Ketika muncul dugaan tindak kejahatan, sebagian warga mudah tersulut emosi dan memilih mengambil tindakan sendiri tanpa menunggu proses hukum. Padahal, tindakan tersebut dapat berujung pada kekerasan hingga hilangnya nyawa.
Menurut data Center for Strategic and International Studies (CSIS) melalui Tim Collective Violence Early Warning, sepanjang 2021 terdapat 1.221 kejadian kekerasan bersama di Indonesia. Sebanyak 40,7 persen di antaranya merupakan aksi main hakim sendiri yang menyebabkan 636 orang meninggal dunia (Norbertus, 2026).
Kasus terbaru terjadi di Tabanan, Bali, Jumat, 24 Juli 2026. Seorang pria yang diduga mencuri ayam meninggal dunia setelah diamuk warga (Muhdany, 2026).
Peristiwa tersebut tidak hanya dapat dilihat dari perspektif hukum, tetapi juga psikologi. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan ialah kecerdasan emosional atau emotional intelligence dalam menghadapi konflik sosial.
Ketika Emosi Mengalahkan Akal Sehat
Kemarahan warga ketika terjadi pencurian merupakan reaksi yang manusiawi, terlebih jika kejadian serupa berulang. Namun, emosi yang tidak terkendali dapat mendorong seseorang bertindak impulsif dan mengabaikan konsekuensi.
Secara psikologis, seseorang yang berada dalam kondisi sangat marah cenderung mengalami penurunan kemampuan berpikir jernih. Kondisi ini dikenal sebagai amygdala hijack atau pembajakan amigdala (Halodoc, 2025; Iskandar, 2025). Amigdala berperan dalam merespons emosi secara cepat. Ketika emosi menjadi sangat kuat, seseorang dapat lebih mudah bereaksi spontan tanpa mempertimbangkan akibat tindakannya.
Dalam konteks konflik sosial, situasi tersebut menjadi semakin berbahaya ketika emosi individu berubah menjadi emosi massa. Dorongan untuk ikut bertindak dapat membuat seseorang kehilangan kendali dan mengabaikan hak orang lain.
Belajar dari Kecerdasan Emosional
Daniel Goleman (1996) menjelaskan kecerdasan emosional sebagai kemampuan mengenali, mengelola, dan merespons emosi diri sendiri maupun orang lain. Konsep tersebut mencakup lima aspek penting: kesadaran diri, pengaturan diri, empati, keterampilan sosial, dan motivasi.
Kesadaran diri membantu seseorang mengenali kemarahan sebelum berubah menjadi tindakan. Pengaturan diri membuat seseorang mampu menahan dorongan untuk melakukan kekerasan. Empati mengingatkan bahwa orang yang diduga melakukan kejahatan tetap memiliki hak untuk diproses secara hukum. Keterampilan sosial membantu masyarakat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi, sedangkan motivasi mendorong seseorang memilih tindakan yang benar dan bertanggung jawab.
Mengelola Konflik dari Lingkungan Terdekat
Pencegahan dapat dimulai dari lingkungan masyarakat. Siskamling perlu dihidupkan kembali dengan prosedur yang jelas ketika warga menemukan orang yang diduga melakukan kejahatan. Warga dapat mengamankan situasi tanpa melakukan kekerasan dan segera menyerahkan persoalan kepada kepolisian.
Komunikasi antarwarga juga perlu diperkuat melalui forum RT/RW agar keresahan dan persoalan keamanan dapat dibicarakan sebelum berkembang menjadi konflik. Edukasi mengenai penanganan konflik pun penting dilakukan secara berkala.
Menahan diri dan menyerahkan dugaan tindak pidana kepada aparat bukan berarti membela pelaku. Sikap tersebut justru menunjukkan kedewasaan dalam menjaga ketertiban, melindungi sesama, dan menghormati supremasi hukum. Di tengah mudahnya emosi massa menyebar, kecerdasan emosional menjadi salah satu benteng penting agar konflik tidak berubah menjadi tragedi.
Daftar Pustaka
- Goleman, D. (1996). Emotional Intelligence: Why It Can Matter More Than IQ. New York: Bantam Books.
- Goleman, D. (2015). Kecerdasan Emosional (T. Hermaya, Penerjemah). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
- Halodoc. (2025, 30 September). Kaitan Amygdala Hijack dan Kesehatan Mental, Ini Faktanya. Halodoc.
- Hukumonline. (2026, 20 Juli). Jerat Hukum dan Ancaman Pidana Main Hakim Sendiri. Hukumonline.
- Iskandar, I. (2025). Mengenal amigdala sebagai fenomena memori emosi manusia. Jurnal Mimbar Akademika, 10(1), 102.
- Muhdany, L. (2026, 30 Juli). Pencuri Ayam yang Tewas di Bali Ternyata Sudah Diincar Polres Badung, 4 Kali Lolos Penggerebekan. Kompas.com.
- Norbertus, M. (2026, 30 April). Fenomena Aksi Main Hakim Sendiri dan Pencarian “Keadilan Instan”. Kompas.id.





